Selalu ada penyelesaian yang bersifat MENDASAR dan ada yang bersifat 
hanya MERESPON GEJALA.

Banyak pengemis di kota, lalu dirasakan tidak sedap dipandang
Maka pengemis dilarang mengemis. Yang memberipun diancam-ancam.
Perkara orang tetap perlu makan dan terpaksa mengemis karena tak ada 
lapangan kerja, ya tidak usah dibahas dulu.
Patokan sementara, sengemis salah. Yang salah silakan menderita. 
Termasuk menderita tidak makan. (Ada yang tahan tidak makan?)

Jalan protokol macet, lalu tidak enak dilihat.
Maka kemacetan "dipindah" dengan memberlakukan 3 in 1.
Solusi lain: Yang macet tadi "dipaksakan" lancar dengan jalur busway.
Bahwa jalan paralel jadi macet bukan main, itu perkara lain. Pokoknya 
ada sebagian yang lancar.

Jalan tol juga. Kok masih laris ya.
Ya sudah, naikkan tarifnya saja.
Kalaupun nanti jalan kecil jadi macet karena rakyat keberatan bayar 
tol, itu masalah lain lagi. Pokoknya uang masuk dulu.

Banjir datang rutin tiap tahun.
Solusinya? Rumah ditinggikan, bukannya sebab banjir yang dibereskan.

Banyak rumah kumuh. Buruk kelihatannya.
Gampang, gusur saja. Kekumuhan "dipindah", bukan dilenyapkan, hanya 
disembunyikan. Paling nanti kebakaran sendiri saking kumuhnya.

Banyak pelacuran?. Gampang, adakan razia. Angkuti mereka.
Sembunyikan sementara dalam aktifitas pelatihan atau semacamnya.
Soal mereka kembali lagi nanti, itu urusan babak dua. Toh jumlah 
babak tidak dibatasi. Solusi satu langkah kan terjawab. Itu yang 
penting.

Banyak tukang todong di jalan? ooo.. gebuki aja. Gampang kok.
perihal sebab mereka nodong karena hobi atau karena lapar, itu biar 
seminar seminar yang menjawab. pokoknya kelihatannya kan tegas. 
Berwibawa. Persoalan satu selesai. Persoalan lain muncul itu urusan 
lain. Padahal sulit membuat orang lapar tidak menjadi binatang lapar 
meskipun diancam didor. 

Banyak persoalan bisa terbantu terjawab secara signifikan bila 
langkahnya tepat. Langkah tepat itu seperti apa misalnya?. Misalnya 
membangun INFRASTRUKTUR sampai ke pelosok pelosok.

Bayangkan, bila jalan dari ibukota lancar, besar, lapang sampai ke 
desa desa terpencil. Mungkinkah masih ada daerah yang 
disebut "terpencil"?. Kalau semua tempat "serba lancar", buka cuma 
kota besar saja, niscaya semua tempat terbantu perkembangannya secara 
nyata. Urbanisasi akan turun drastis. Masalah kemacetan kota besar 
dan ibukota akan berkurang drastis. Kriminalitas menurun tajam. 
Banjir rutin akan jadi "kurang rutin" dan menjadi tidak terjadi lagi.
Siapa bisa membantah ini? Mari dianalisa. 

Tapi masalahnya.... menikmati hasil dari perbaikan infrastruktur itu 
tidak bisa satu-lima tahun. Perlu waktu 10-20 tahun baru 
kerasa 'nikmatnya".
Lantas buat apa ngurus yang jangka panjang? 2009 kan sudah dekat.
Kita ngurus solusi yang dua tahunan kedepan aja yuk?
Apa ya?.. ya memang betul... Penggusuran rumah kumuh. Ngangkuti 
pelacur. Operasi miras musiman, 3in1, busway.
Jadi betul, itu memang jawabannya untuk 1-5 tahun.

Rezim berganti gonta. Tak heran bila kita berjalan di tempat karena 
semua solusi tidak banyak yang untuk 10-20 tahun kemuka.

Tak heran "hutanku hilang" kata nyanyi sendu.
Siapa suruh hutan gak bisa tumbuh dalam setahun dua.
Siapa suruh hutan perlu puluhan tahun buat menjadi "ada'.



fw













--- In [email protected], Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dear all,
> 
> Apakah ciri sebuah kota atau kota metropolitan harus selalu identik 
dengan ketidakmanusiawian. Apakah kota atau kota metropolitan apalagi 
megapolitan harus idatur dengan cara-cara menyangkali kenyataan 
rakyat penghuni kota itu?
> 
> Mungkinkah kita membangun kota dengan tidak menyangkali kemiskinan, 
melainkan memecahkan masalah kemiskinan? Sehingga kota (dengan segala 
fasilitas kehidupannya) menjadi tempat di mana peradaban kemanusiaan 
disemaikan. Pertanyaan naif mungkin? Tapi, yang jelas setiap 
pembangunan (kota) harus menjadi solusi bagi rakyat yang mendiami 
kota itu. Kalau itu Ibu Kota, harus menjadi model solutif bagi rakyat 
seantero negeri.
> 
> Salam,
> Wedekabe 
> 
> 
> Roy Ferdinand <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          
> 
> "[EMAIL PROTECTED]"  wrote:  From: "[EMAIL PROTECTED]" 
> Date: Tue, 11 Sep 2007 11:14:33 +0700
> Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
> 
>         Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu 
banyak pengemis di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita 
pernah berpikir bahwa kita juga yang membuka "lapangan pekerjaan" 
tersebut dengan selalu rajin memberikan sedekah kepada mereka? 
Mungkin ini maksud dari peraturan di ibukota yang sudah disahkan? 
Sila direnungkan�
>    
>   
>   Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
>   http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm 
>   KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah 
kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau 
perempatan jalan. Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal 
dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di 
tahanan paling lama 60 hari. 
>   
>   Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah 
(perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam 
Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9).  Perda baru itu merupakan 
pengganti Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang 
dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu 
Kota.  
>   Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan 
aktivitas mengemis  itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam 
pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga 
mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat 
umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat 
lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua 
Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat 
paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. 
>   
>   Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan 
pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-
pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. 
Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, 
orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca 
mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan 
maksimal 90 hari.  
>   Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru 
dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan 
tertib di kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki 
citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan 
nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus ditegakkan karena ini 
untuk kepentingan bersama.  Perda ini harus kita lakukan secara 
konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin. 
>   
>   Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan 
konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar 
empat bulan, sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. 
Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang 
dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda 
itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan 
akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, 
karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional 
kita lemah di bidang ini," ujar  gubernur yang tinggal sebulan lagi 
menjabat itu. 
>   Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan 
diberlakukan efektif mulai tahun depan.  
>   Kewajiban dan Larangan  
>   Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
>   - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
>   - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang 
disediakan.
>   - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian 
yang ditetapkan  (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 
100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
>   - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan 
penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan  (pelanggaran 
didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
>   - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway 
(pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 
hari). 
>   - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki  (pelanggaran 
didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). 
>   - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 
20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
>   - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks 
komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi 
kurungan 20-90 hari) 
>   - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk 
menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai 
tindak pidana kejahatan) 
>   - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila 
(didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).  
(dra) 
> 
> 
>   
> 
> __.
>     
> ---------------------------------
>   Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with 
Yahoo! Autos.   
> 
>                          
> 
>        
> ---------------------------------
> Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel 
today!
>


Kirim email ke