Selalu ada penyelesaian yang bersifat MENDASAR dan ada yang bersifat hanya MERESPON GEJALA.
Banyak pengemis di kota, lalu dirasakan tidak sedap dipandang Maka pengemis dilarang mengemis. Yang memberipun diancam-ancam. Perkara orang tetap perlu makan dan terpaksa mengemis karena tak ada lapangan kerja, ya tidak usah dibahas dulu. Patokan sementara, sengemis salah. Yang salah silakan menderita. Termasuk menderita tidak makan. (Ada yang tahan tidak makan?) Jalan protokol macet, lalu tidak enak dilihat. Maka kemacetan "dipindah" dengan memberlakukan 3 in 1. Solusi lain: Yang macet tadi "dipaksakan" lancar dengan jalur busway. Bahwa jalan paralel jadi macet bukan main, itu perkara lain. Pokoknya ada sebagian yang lancar. Jalan tol juga. Kok masih laris ya. Ya sudah, naikkan tarifnya saja. Kalaupun nanti jalan kecil jadi macet karena rakyat keberatan bayar tol, itu masalah lain lagi. Pokoknya uang masuk dulu. Banjir datang rutin tiap tahun. Solusinya? Rumah ditinggikan, bukannya sebab banjir yang dibereskan. Banyak rumah kumuh. Buruk kelihatannya. Gampang, gusur saja. Kekumuhan "dipindah", bukan dilenyapkan, hanya disembunyikan. Paling nanti kebakaran sendiri saking kumuhnya. Banyak pelacuran?. Gampang, adakan razia. Angkuti mereka. Sembunyikan sementara dalam aktifitas pelatihan atau semacamnya. Soal mereka kembali lagi nanti, itu urusan babak dua. Toh jumlah babak tidak dibatasi. Solusi satu langkah kan terjawab. Itu yang penting. Banyak tukang todong di jalan? ooo.. gebuki aja. Gampang kok. perihal sebab mereka nodong karena hobi atau karena lapar, itu biar seminar seminar yang menjawab. pokoknya kelihatannya kan tegas. Berwibawa. Persoalan satu selesai. Persoalan lain muncul itu urusan lain. Padahal sulit membuat orang lapar tidak menjadi binatang lapar meskipun diancam didor. Banyak persoalan bisa terbantu terjawab secara signifikan bila langkahnya tepat. Langkah tepat itu seperti apa misalnya?. Misalnya membangun INFRASTRUKTUR sampai ke pelosok pelosok. Bayangkan, bila jalan dari ibukota lancar, besar, lapang sampai ke desa desa terpencil. Mungkinkah masih ada daerah yang disebut "terpencil"?. Kalau semua tempat "serba lancar", buka cuma kota besar saja, niscaya semua tempat terbantu perkembangannya secara nyata. Urbanisasi akan turun drastis. Masalah kemacetan kota besar dan ibukota akan berkurang drastis. Kriminalitas menurun tajam. Banjir rutin akan jadi "kurang rutin" dan menjadi tidak terjadi lagi. Siapa bisa membantah ini? Mari dianalisa. Tapi masalahnya.... menikmati hasil dari perbaikan infrastruktur itu tidak bisa satu-lima tahun. Perlu waktu 10-20 tahun baru kerasa 'nikmatnya". Lantas buat apa ngurus yang jangka panjang? 2009 kan sudah dekat. Kita ngurus solusi yang dua tahunan kedepan aja yuk? Apa ya?.. ya memang betul... Penggusuran rumah kumuh. Ngangkuti pelacur. Operasi miras musiman, 3in1, busway. Jadi betul, itu memang jawabannya untuk 1-5 tahun. Rezim berganti gonta. Tak heran bila kita berjalan di tempat karena semua solusi tidak banyak yang untuk 10-20 tahun kemuka. Tak heran "hutanku hilang" kata nyanyi sendu. Siapa suruh hutan gak bisa tumbuh dalam setahun dua. Siapa suruh hutan perlu puluhan tahun buat menjadi "ada'. fw --- In [email protected], Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear all, > > Apakah ciri sebuah kota atau kota metropolitan harus selalu identik dengan ketidakmanusiawian. Apakah kota atau kota metropolitan apalagi megapolitan harus idatur dengan cara-cara menyangkali kenyataan rakyat penghuni kota itu? > > Mungkinkah kita membangun kota dengan tidak menyangkali kemiskinan, melainkan memecahkan masalah kemiskinan? Sehingga kota (dengan segala fasilitas kehidupannya) menjadi tempat di mana peradaban kemanusiaan disemaikan. Pertanyaan naif mungkin? Tapi, yang jelas setiap pembangunan (kota) harus menjadi solusi bagi rakyat yang mendiami kota itu. Kalau itu Ibu Kota, harus menjadi model solutif bagi rakyat seantero negeri. > > Salam, > Wedekabe > > > Roy Ferdinand <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > "[EMAIL PROTECTED]" wrote: From: "[EMAIL PROTECTED]" > Date: Tue, 11 Sep 2007 11:14:33 +0700 > Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta > > Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa kita juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin memberikan sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di ibukota yang sudah disahkan? Sila direnungkan� > > > Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta > http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm > KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. > > Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota. > Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. > > Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak- pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari. > Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin. > > Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu. > Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan. > Kewajiban dan Larangan > Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut: > - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan. > - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan. > - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari). > - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). > - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). > - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). > - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari). > - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari) > - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan) > - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra) > > > > > __. > > --------------------------------- > Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos. > > > > > --------------------------------- > Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! >
