Dear refunny & elias,

Untuk lembaga pengelola dana (zakat) yang profesional dan dapat dipercaya bisa 
anda coba di :

1. PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) www.pkpu.or.id
2. Rumah Zakat www.rumahzakat.org
3. DPU-DT (Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid) www.dpu-online.com

Disamping meyalurkan zakat, lembaga2 diatas juga memberdayakan masyarakat 
miskin agar dapat mandiri.

Wassalaam,
Budi-pc

  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, September 25, 2007 6:18 AM
  Subject: Re: [mediacare] Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta


  Kenyataannya memang ada sindikat pengemis semacam itu. Seperti saya 
  kemukakan sebelumnya, pernah ada liputan khusus di salah satu majalah 
  nasional. Entah sekarang masih ada atau tidak, tapi biasanya kalau 
  bulan puasa atau mendekati lebaran seperti sekarang ini bisa kita 
  rasakan jumlah pengemis, pengamen, dsb akan meningkat di sekitar lampu 
  merah. 

  Untuk membasmi sindikat semacam itu, tentunya pemerintah memerlukan 
  dasar hukum yang kuat. Nah, mudah2an Perda yang dikeluarkan Pemda DKI 
  bisa menjadi dasar hukum untuk membongkar 'mafia' pengemis ini. Kalau 
  tidak ada Perda, maka akan sulit bagi kepolisian untuk mengambil 
  tindakan terhadap para pengemis dan mafia-nya.

  Sebenarnya yang diperangi dalam hal ini bukanlah individu dari 
  pengemis itu. Tapi lebih kepada perilaku mengemis yang merugikan si 
  pengemis itu sendiri. Saya rasa lebih bijaksana kalau kita bisa 
  mendidik pengemis menjadi orang-orang yang memiliki kreatifitas dan 
  pekerjaan yang lebih produktif dibandingkan hanya sekedar meminta2 di 
  pinggir jalan. Dalam upaya ini, dibutuhkan sumber daya dan dana 
  operasional. Saya sepakat bahwa sewajarnya, dana tersebut diambil 
  pemerintah dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan bukan dari 
  dana yang disumbangkan oleh para donatur. 

  Namun demikian, upaya ini tetap menjadi sulit kalau mengemis masih 
  merupakan pekerjaan yang legal dilakukan oleh masyarakat. Para pengemis 
  akan mengambil jalan pintas dengan meminta langsung kepada masyarakat, 
  tidak mau mengikuti program2 yang dijalankan oleh pemerintah atau 
  lembaga swasta. Kalau program ini diselewengkan oleh mereka yang 
  menjalankannya, tentu lain lagi persoalannya. Setiap penyelewengan 
  harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada. 

  Prinsip2 kemurahan hati tentunya tidak boleh dihambat. Tapi dalam 
  kasus ini, mudah2an kemurahan hati masyarakat bisa disalurkan secara 
  lebih terorganisasi melalui lembaga2 profesional. Dengan demikian, 
  tujuan para penderma untuk memajukan kesejahteraan para pengemis bisa 
  tercapai. 

  ------------------------------------------------------
  Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
  Posted by: "Elias Moning" [EMAIL PROTECTED] emoning2000
  Date: Sun Sep 23, 2007 11:39 pm ((PDT))

  Kawan Refunny,
  Tolong jawab pertanyaan saya ini:

  1. Apakan semua pengemis di Jakarta, yang jumlahnya ribuan/puluhan
  ribu ini adalah pengemis profesional?
  2. Apakah ada kelompok syndikat yang mengkoordinir pengemis-
  pengemis
  ini? Katakanlah semacam Mafia-nya begitu.

  Kalau ini memang kenyataannya PEMDA DKI harus kerja sama dengan 
  Kepolisian
  untuk membongkar dan menangkapi bos-bos syndikat ini, karena syndikat 
  ini
  melanggar segala prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan: seperti
  mempekerjakan anak-anak, bayi yang diajak-ajak untuk mengemis agar 
  membuat
  rasa kasihan orang, orang-orang cacat, tua-renta dllsb.

  PEMDA DKI juga harus menyediakan tempat-tempat panti-panti asuhan,
  rumah-rumah jompo, rehabilitasi cacat dan panti-panti sosial lainnya. 
  Dalam
  UUD-45 pasal 33 ayat 1, jelas ditulis Negara wajib menyantuni anak-
  anak
  terlantar orang-orang cacat dan miskin.

  Soal lembaga-lembaga sosial yang anda jamin tidak akan dikorup, 
  mungkin
  betul. Tapi mereka, maksudnya lembaga-lembaga ini punya overhead cost
  sekitar 30%-50% dari anggaran yang mereka kelola. Coba kalau dana ini
  diberikan sebagai dana operasi berapa manfaat yang bisa dinikmati
  orang-orang miskin ini?

  Mengenai jaminan lembaga-lembaga agama yang mengelola maka akan bebas
  korupsi, jangan mimpi lah, sedangkan uang kolekte di gereja-gereja 
  saja
  terbukti beberapa kasus terjadi uang kolekte "dikentit" penyelenggara,
  padahal uang kolekte ini ngitungnya di depan hidung pastor :(. Saya 
  tidak
  tahu apa yang terjadi di kalangan muslim atau agama-agama lain. 
  Payung
  Agama ternyata tidak menjamin kejujuran dari setiap manusia yang 
  bernaung di
  bawahnya.

  Dan satu hal yang fundamental SALAH besar di dalam peraturan TIBUM 
  ini,
  orang berbuat kebajikan malah di-inkriminasi-kan. Apakah ini sejalan 
  dengan
  prinsip-prinsip keutamaan manusia seperti kemurahan-hati, mengasihi 
  dan
  membantu sesama. Di mana logika kemanusiaan kita? Apakah tatanan 
  hukum kita
  harus disetel untuk menjadi anti keutamaan-keutamaan yang diajarkan 
  dan
  dianjurkan oleh setiap agama dan prinsip-prinsip etika dan moral 
  manusia?
  Tatanan hukum menjadi anti manusiawi?

  Jadi peraturan TIBUM DKI ini sebetulnya mau apa?

  Mohon dicernakan secara lebih jernih,
  Elias

  On 9/23/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Yang lebih memprihatinkan setidaknya di Jakarta, pengemis, 
  pengamen,
  > dll sudah menjadi bisnis yang terorganisasi dengan baik. Bisa 
  dilihat
  > pagi hari mereka diangkut entah darimana menggunakan truk dan
  > disebarkan di berbagai lokasi strategis di ibu kota. Malam harinya
  > mereka dijemput lagi dengan truk oleh pihak yang mengorganisasi dan
  > mendapatkan keuntungan dari aktivitas mengemis ini.
  >
  > Liputan tentang masalah ini pernah dimuat di salah satu majalah
  > beberapa tahun lalu, sayang saya lupa majalah yang mana. Dalam 
  liputan
  > itu bahkan dijelaskan bahwa kehidupan para pengemis dan bos2nya 
  sudah
  > berada di atas garis kemiskinan dan beberapa di antaranya memiliki
  > rumah cukup mentereng di kampung2 di luar ibu kota.
  >
  > Mudah2an upaya yang dilakukan pemerintah DKI dapat membuat para
  > pengemis lebih kreatif lagi dalam berusaha memnuhi kebutuhan hidup.
  > Jangan sampai kondisinya seperti yang diceritakan oleh seorang kawan
  > asal India. Ternyata di India pengemis sudah menjadi pekerjaan
  > profesional yang sangat menggiurkan. Lahan strategis untuk mengemis
  > seluas 1x1 m2 bisa disewakan oleh pemiliknya apabila yang 
  bersangkutan
  > sedang berlibur ke luar kota. Bayangkan, hasil dari mengemis tidak
  > hanya cukup untuk hidup layak namun juga cukup untuk berlibur. Hal 
  ini
  > dikisahkan oleh kawan tersebut setelah dia membaca berita berbahasa
  > Inggris tentang rencana pemerintah DKI mengenakan denda bagi 
  pengemis
  > dan pemberi derma.
  >
  > Penyaluran ke lembaga2 sosial, saya kira tidak perlu selalu 
  dicurigai
  > akan dikorupsi. Selama ini lembaga2 swasta baik yang berbasis agama,
  > perusahaan ataupun komunitas tertentu dapat dilihat kiprahnya secara
  > nyata dalam menyalurkan bantuan sosial untuk orang miskin maupun 
  korban
  > bencana alam. Pengalaman saya, beberapa lembaga cukup profesional
  > mengirimkan laporan hasil aktifitas mereka kepada para penyumbang.
  > Bahkan ada yang berhasil berkembang membuka sarana sosial seperti
  > sekolah, rumah sakit (sehat), dsb yang sifatnya gratis bagi orang
  > miskin dan anak terlantar.
  >
  > ----------------------------------------------------------
  > Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
  > Posted by: "ati gustiati" [EMAIL PROTECTED]<hatiku_rumahku%
  40yahoo.com>hatiku_rumahku
  > Date: Sun Sep 23, 2007 4:30 am ((PDT))
  >
  > Niat utk mendisiplinkan ketertiban umum dan menciptakan citra ibu 
  kota
  > perlu didukung, hanya saja bangsa kita tidak terbiasa dengan cara 
  ini,
  > sudah puluhan thn kita hidup dalam tradisi spt yg ada, pengemis,
  > pelacuran , pengamen, tukang lap kaca mobil dijalanan, pengamen dll,
  > inilah wajah Indonesia, wajah ibukota, lalu utk merubah wajah 
  Indonesia
  > mendadak menjadi wajah Australia, adalah tantangan yg cukup pelik.
  >
  > Pemerintah tidak pernah mendidik dalam praktek kehidupan rakyat utk
  > hidup berdisiplin, karena pemerintah sendiri sama sekali tidak
  > disiplin, perilaku bangsa adalah cermin perilaku pemerintahan nya.
  > Bangsa Indonesia terkenal bangsa yg murah hati dan mudah kasihan,
  > memberi sedekah pada orang2 miskin disamping perilaku kemanusiaan 
  juga
  > dianjurkan oleh agama2 nya, jadi sulit hal ini dihindari, kalaupun 
  ada
  > anjuran utk mengirimkan sedekah pada yayasan yg tersedia, tentunya 
  sama
  > dengan menyuapi para maling, saya pikir kita memang memerlukan 
  sebuah
  > organisasi khusus utk menangani masalah ini, mereka para " 
  pengusaha"
  > yg dianggap penyebab perusak citra ketertiban umum ini, dididik
  > keterampilan lalu disalurkan utk berkarya, anak2 kecil di jalanan di
  > sekolahkan, pelacur2 di tertibkan dengan penyediaan fasilitas2 yg
  > khusus, program ini tentunya akan makan jutaan dollar, tetapi saya
  > yakin kalau pemerintah memang bertekad utk mengatasi ketertiban
  > sedemikian rupa tentunya akan mampu mewujudkan nya.
  > Bangsa Indonesia tidak susah diatur kalau mereka bisa mendapatkan
  > hidup yg layak seperti pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan hidup se
  > hari2 bisa tercukupi.
  > Untuk mendisiplinkan orang2 yg sedang sakit lapar dan tertekan,
  > tentunya lebih sulit daripada menjinak kan hewan buas, pemerintah 
  tidak
  > bisa memperbaiki kerusakan dari permukaan, tetapi harus menyusup
  > kedasar, dari sana lah persoalan seharusnya diperbaiki.
  >
  > Yang selalu prihatin
  > omie
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  > Elias Moning <[EMAIL PROTECTED] <emoning%40gmail.com>> wrote:
  > Teman,
  > Sebetulnya peraturan ini tidak logis dan melanggar langsung prinsip
  > dasar peri-kemanusiaan. Bagaimana bisa atas nama ketertiban umum 
  orang
  > mau memberi sedekah dan yang minta sedekah dikenakan hukuman? Orang
  > tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal karena dia ingin berbuat
  > baik, atau peduli kepada orang lain yang miskin dan papa.
  >
  > Penyaluran dana lewat lembaga-lembaga amal sebetulnya hanya menambah
  > jalur birokrasi dan berapa pula overhead yang harus dipotong untuk
  > menjalankan pembagian rejeki ini? Apakah bisa dijamin dana orang 
  miskin
  > ini tidak akan disunat dan dikorupsi? Lha kita sudah baca di mana-
  mana
  > bantuan untuk korban gempa saja di sunat kiri kanan.
  >
  > Malam ini saya lewat perampatan Tebet dengan MT Haryono(?)
  > perempatan di bawah patung di Pancoran, sepi dari segala pengamen,
  > pengemis dan kegiatan minta-minta. Biasanya perempatan ini ramai
  > sekali dengan kegiatan ngamen ngemis dllsb. Sekilas nampak peraturan
  > ini memang ampuh.
  >
  > Yang menjadi pertanyaan apakah prinsip kemurahan-hati, kepedulian
  > kepada si miskin dan papa harus dikalahkan dengan prinsip-prinsip
  > ketertiban umum? Apakah peraturan ini tidak represive sehingga 
  memicu
  > kecemburuan-kecemburuan sosial yang lain. Masalah yang ditekan tapi
  > tidak dipecahkan akan bisa muncul dalam bentuk dan tingkat yang
  > barangkali kita kita akan bisa mengontrolnya.
  >
  > Lalu Sutiyoso dalam masa transisi malah meluncurkan peraturan dan
  > perundangan baru, apakah ini sah? Sebetulnya apa yang mau dibuktikan
  > oleh Sutiyoso sebenarnya? Kalau dia mau menertibkan Jakarta bukankah
  > seharusnya dia lakukan sejak awal jabatannya bukan pada akhir 
  jabatan
  > yang akan jadi warisan masalah bagi penggantinya.
  >
  > Saya sangat prihatin,
  > Elias Moning
  >
  > 
  >

  -- 
  Dr. Elias Tana Moning M. Agr., Ed. D.
  Outreach International
  Phone: +62 21 703 333 84
  Mobile: +62 813 168 321 29
  Fax: +62 21 862 9921
  Local time: GMT + 7 hours
  Skype: emoning



   

Kirim email ke