Mengemis dilarang oleh agama Islam - ini karena saya beragama Islam. Tapi 
sebaiknya kita melihat akar permasalahan munculnya pengemis di negeri ini, 
khususnya di Jakarta. Salah satu faktornya adalah tekanan ekonomi. Tapi bukan 
berarti karena tekanan ekonomi, mengemis dijadikan sebagai budaya masyarakat 
untuk mencari uang dengan mudah dengan cara mengemis.
       Saya setuju agar pengemis ditertibkan. Mereka sebaiknya dilarang 
mengemis di lampu-lampu merah jalan protokol, di tempat-tempat perbelanjaan dan 
sejumlah tempat lainnya. Jangan jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan yang baik 
untuk mengemis. 
      Tapi...jika pemerintah dan Pemda DKI Jakarta ingin mengusir para pengemis 
itu, ya sediakan tempat atau pekerjaan di mana mereka bisa mendapatkan rejeki 
untuk menambal rasa lapar dan dahaga perutnya dan kebutuhan ekonominya. Sesuai 
dengan konstitusi, orang-orang terlantar dsb dipelihara oleh negara. Nah, 
negara harus menyediakan wadah agar orang-orang miskin, anak terlantar bisa 
mendapatkan kebutuhan ekonominya.
  

Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dear all,

Apakah ciri sebuah kota atau kota metropolitan harus selalu identik dengan 
ketidakmanusiawian. Apakah kota atau kota metropolitan apalagi megapolitan 
harus idatur dengan cara-cara menyangkali kenyataan rakyat penghuni kota itu?

Mungkinkah kita membangun kota dengan tidak menyangkali kemiskinan, melainkan 
memecahkan masalah kemiskinan? Sehingga kota (dengan segala fasilitas 
kehidupannya) menjadi tempat di mana peradaban kemanusiaan disemaikan. 
Pertanyaan naif mungkin? Tapi, yang jelas setiap pembangunan (kota) harus 
menjadi solusi bagi rakyat yang mendiami kota itu. Kalau itu Ibu Kota, harus 
menjadi model solutif bagi rakyat seantero negeri.

Salam,
Wedekabe 


Roy Ferdinand <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       

"[EMAIL PROTECTED]"  wrote:   From: "[EMAIL PROTECTED]" 
Date: Tue, 11 Sep 2007 11:14:33 +0700
Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta

        Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis 
di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa kita 
juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin memberikan 
sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di ibukota yang sudah 
disahkan? Sila direnungkan�
   
  
  Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
  http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm 
  KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada 
pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. 
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga 
maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. 
  
  Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang 
Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, 
Senin (10/9).  Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 
tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan 
kondisi sosial Ibu Kota.  
  Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis 
 itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis 
saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap 
mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan 
lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi 
PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung 
DPRD DKI, kemarin. 
  
  Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah 
bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, 
atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, 
sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau 
mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau 
kurungan maksimal 90 hari.  
  Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda 
tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan 
warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu 
Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus 
ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama.  Perda ini harus kita lakukan 
secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin. 
  
  Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda 
baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara 
efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan 
kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan 
hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah 
mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk 
disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional 
kita lemah di bidang ini," ujar  gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat 
itu. 
  Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan 
diberlakukan efektif mulai tahun depan.  
  Kewajiban dan Larangan  
  Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
  - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
  - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
  - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan 
 (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau 
kurungan 10-60 hari).
  - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di 
tempat pemberhentian yang ditentukan  (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 
juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
  - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran 
didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). 
  - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki  (pelanggaran didenda Rp 
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). 
  - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, 
atau sanksi kurungan 10-60 hari).
  - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial 
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari) 
  - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi 
penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana 
kejahatan) 
  - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 
juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).  (dra) 


  

__.
    
---------------------------------
  Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos.   




    
---------------------------------
  Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!   

                         


Eka Zulkarnain

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

Kirim email ke