Kenyataannya memang ada sindikat pengemis semacam itu. Seperti saya 
kemukakan sebelumnya, pernah ada liputan khusus di salah satu majalah 
nasional. Entah sekarang masih ada atau tidak, tapi biasanya kalau 
bulan puasa atau mendekati lebaran seperti sekarang ini bisa kita 
rasakan jumlah pengemis, pengamen, dsb akan meningkat di sekitar lampu 
merah. 

Untuk membasmi sindikat semacam itu, tentunya pemerintah memerlukan 
dasar hukum yang kuat. Nah, mudah2an Perda yang dikeluarkan Pemda DKI 
bisa menjadi dasar hukum untuk membongkar 'mafia' pengemis ini. Kalau 
tidak ada Perda, maka akan sulit bagi kepolisian untuk mengambil 
tindakan terhadap para pengemis dan mafia-nya.

Sebenarnya yang diperangi dalam hal ini bukanlah individu dari 
pengemis itu. Tapi lebih kepada perilaku mengemis yang merugikan si 
pengemis itu sendiri. Saya rasa lebih bijaksana kalau kita bisa 
mendidik pengemis menjadi orang-orang yang memiliki kreatifitas dan 
pekerjaan yang lebih produktif dibandingkan hanya sekedar meminta2 di 
pinggir jalan. Dalam upaya ini, dibutuhkan sumber daya dan dana 
operasional. Saya sepakat bahwa sewajarnya, dana tersebut diambil 
pemerintah dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan bukan dari 
dana yang disumbangkan oleh para donatur. 

Namun demikian, upaya ini tetap menjadi sulit kalau mengemis masih 
merupakan pekerjaan yang legal dilakukan oleh masyarakat. Para pengemis 
akan mengambil jalan pintas dengan meminta langsung kepada masyarakat, 
tidak mau mengikuti program2 yang dijalankan oleh pemerintah atau 
lembaga swasta. Kalau program ini diselewengkan oleh mereka yang 
menjalankannya, tentu lain lagi persoalannya. Setiap penyelewengan 
harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada. 

Prinsip2 kemurahan hati tentunya tidak boleh dihambat. Tapi dalam 
kasus ini, mudah2an kemurahan hati masyarakat bisa disalurkan secara 
lebih terorganisasi melalui lembaga2 profesional. Dengan demikian, 
tujuan para penderma untuk memajukan kesejahteraan para pengemis bisa 
tercapai.  


------------------------------------------------------
Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
Posted by: "Elias Moning" [EMAIL PROTECTED] emoning2000
Date: Sun Sep 23, 2007 11:39 pm ((PDT))

Kawan Refunny,
Tolong jawab pertanyaan saya ini:

   1. Apakan semua pengemis di Jakarta, yang jumlahnya ribuan/puluhan
   ribu ini adalah pengemis profesional?
   2. Apakah ada kelompok syndikat yang mengkoordinir pengemis-
pengemis
   ini? Katakanlah semacam Mafia-nya begitu.

Kalau ini memang kenyataannya PEMDA DKI harus kerja sama dengan 
Kepolisian
untuk membongkar dan menangkapi bos-bos syndikat ini, karena syndikat 
ini
melanggar segala prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan: seperti
mempekerjakan anak-anak, bayi yang diajak-ajak untuk mengemis agar 
membuat
rasa kasihan orang, orang-orang cacat, tua-renta dllsb.

PEMDA DKI juga harus menyediakan tempat-tempat panti-panti asuhan,
rumah-rumah jompo, rehabilitasi cacat dan panti-panti sosial lainnya.  
Dalam
UUD-45 pasal 33 ayat 1, jelas ditulis Negara wajib menyantuni anak-
anak
terlantar orang-orang cacat dan miskin.

Soal lembaga-lembaga sosial yang anda jamin tidak akan dikorup, 
mungkin
betul.  Tapi mereka, maksudnya lembaga-lembaga ini punya overhead cost
sekitar 30%-50% dari anggaran yang mereka kelola.  Coba kalau dana ini
diberikan sebagai dana operasi berapa manfaat yang bisa dinikmati
orang-orang miskin ini?

Mengenai jaminan lembaga-lembaga agama yang mengelola maka akan bebas
korupsi, jangan mimpi lah, sedangkan uang kolekte di gereja-gereja 
saja
terbukti beberapa kasus terjadi uang kolekte "dikentit" penyelenggara,
padahal uang kolekte ini ngitungnya di depan hidung pastor :(.  Saya 
tidak
tahu apa yang terjadi di kalangan muslim atau agama-agama lain.  
Payung
Agama ternyata tidak menjamin kejujuran dari setiap manusia yang 
bernaung di
bawahnya.

Dan satu hal yang fundamental SALAH besar di dalam peraturan TIBUM 
ini,
orang berbuat kebajikan malah di-inkriminasi-kan.  Apakah ini sejalan 
dengan
prinsip-prinsip keutamaan manusia seperti kemurahan-hati, mengasihi 
dan
membantu sesama.  Di mana logika kemanusiaan kita? Apakah tatanan 
hukum kita
harus disetel untuk menjadi anti keutamaan-keutamaan yang diajarkan 
dan
dianjurkan oleh setiap agama dan prinsip-prinsip etika dan moral 
manusia?
Tatanan hukum menjadi anti manusiawi?

Jadi peraturan TIBUM DKI ini sebetulnya mau apa?

Mohon dicernakan secara lebih jernih,
Elias


On 9/23/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Yang lebih memprihatinkan setidaknya di Jakarta, pengemis, 
pengamen,
> dll sudah menjadi bisnis yang terorganisasi dengan baik. Bisa 
dilihat
> pagi hari mereka diangkut entah darimana menggunakan truk dan
> disebarkan di berbagai lokasi strategis di ibu kota. Malam harinya
> mereka dijemput lagi dengan truk oleh pihak yang mengorganisasi dan
> mendapatkan keuntungan dari aktivitas mengemis ini.
>
> Liputan tentang masalah ini pernah dimuat di salah satu majalah
> beberapa tahun lalu, sayang saya lupa majalah yang mana. Dalam 
liputan
> itu bahkan dijelaskan bahwa kehidupan para pengemis dan bos2nya 
sudah
> berada di atas garis kemiskinan dan beberapa di antaranya memiliki
> rumah cukup mentereng di kampung2 di luar ibu kota.
>
> Mudah2an upaya yang dilakukan pemerintah DKI dapat membuat para
> pengemis lebih kreatif lagi dalam berusaha memnuhi kebutuhan hidup.
> Jangan sampai kondisinya seperti yang diceritakan oleh seorang kawan
> asal India. Ternyata di India pengemis sudah menjadi pekerjaan
> profesional yang sangat menggiurkan. Lahan strategis untuk mengemis
> seluas 1x1 m2 bisa disewakan oleh pemiliknya apabila yang 
bersangkutan
> sedang berlibur ke luar kota. Bayangkan, hasil dari mengemis tidak
> hanya cukup untuk hidup layak namun juga cukup untuk berlibur. Hal 
ini
> dikisahkan oleh kawan tersebut setelah dia membaca berita berbahasa
> Inggris tentang rencana pemerintah DKI mengenakan denda bagi 
pengemis
> dan pemberi derma.
>
> Penyaluran ke lembaga2 sosial, saya kira tidak perlu selalu 
dicurigai
> akan dikorupsi. Selama ini lembaga2 swasta baik yang berbasis agama,
> perusahaan ataupun komunitas tertentu dapat dilihat kiprahnya secara
> nyata dalam menyalurkan bantuan sosial untuk orang miskin maupun 
korban
> bencana alam. Pengalaman saya, beberapa lembaga cukup profesional
> mengirimkan laporan hasil aktifitas mereka kepada para penyumbang.
> Bahkan ada yang berhasil berkembang membuka sarana sosial seperti
> sekolah, rumah sakit (sehat), dsb yang sifatnya gratis bagi orang
> miskin dan anak terlantar.
>
> ----------------------------------------------------------
> Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
> Posted by: "ati gustiati" [EMAIL PROTECTED]<hatiku_rumahku%
40yahoo.com>hatiku_rumahku
> Date: Sun Sep 23, 2007 4:30 am ((PDT))
>
> Niat utk mendisiplinkan ketertiban umum dan menciptakan citra ibu 
kota
> perlu didukung, hanya saja bangsa kita tidak terbiasa dengan cara 
ini,
> sudah puluhan thn kita hidup dalam tradisi spt yg ada, pengemis,
> pelacuran , pengamen, tukang lap kaca mobil dijalanan, pengamen dll,
> inilah wajah Indonesia, wajah ibukota, lalu utk merubah wajah 
Indonesia
> mendadak menjadi wajah Australia, adalah tantangan yg cukup pelik.
>
> Pemerintah tidak pernah mendidik dalam praktek kehidupan rakyat utk
> hidup berdisiplin, karena pemerintah sendiri sama sekali tidak
> disiplin, perilaku bangsa adalah cermin perilaku pemerintahan nya.
> Bangsa Indonesia terkenal bangsa yg murah hati dan mudah kasihan,
> memberi sedekah pada orang2 miskin disamping perilaku kemanusiaan 
juga
> dianjurkan oleh agama2 nya, jadi sulit hal ini dihindari, kalaupun 
ada
> anjuran utk mengirimkan sedekah pada yayasan yg tersedia, tentunya 
sama
> dengan menyuapi para maling, saya pikir kita memang memerlukan 
sebuah
> organisasi khusus utk menangani masalah ini, mereka para " 
pengusaha"
> yg dianggap penyebab perusak citra ketertiban umum ini, dididik
> keterampilan lalu disalurkan utk berkarya, anak2 kecil di jalanan di
> sekolahkan, pelacur2 di tertibkan dengan penyediaan fasilitas2 yg
> khusus, program ini tentunya akan makan jutaan dollar, tetapi saya
> yakin kalau pemerintah memang bertekad utk mengatasi ketertiban
> sedemikian rupa tentunya akan mampu mewujudkan nya.
> Bangsa Indonesia tidak susah diatur kalau mereka bisa mendapatkan
> hidup yg layak seperti pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan hidup se
> hari2 bisa tercukupi.
> Untuk mendisiplinkan orang2 yg sedang sakit lapar dan tertekan,
> tentunya lebih sulit daripada menjinak kan hewan buas, pemerintah 
tidak
> bisa memperbaiki kerusakan dari permukaan, tetapi harus menyusup
> kedasar, dari sana lah persoalan seharusnya diperbaiki.
>
> Yang selalu prihatin
> omie
>
>
>
>
>
>
> Elias Moning <[EMAIL PROTECTED] <emoning%40gmail.com>> wrote:
> Teman,
> Sebetulnya peraturan ini tidak logis dan melanggar langsung prinsip
> dasar peri-kemanusiaan. Bagaimana bisa atas nama ketertiban umum 
orang
> mau memberi sedekah dan yang minta sedekah dikenakan hukuman? Orang
> tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal karena dia ingin berbuat
> baik, atau peduli kepada orang lain yang miskin dan papa.
>
> Penyaluran dana lewat lembaga-lembaga amal sebetulnya hanya menambah
> jalur birokrasi dan berapa pula overhead yang harus dipotong untuk
> menjalankan pembagian rejeki ini? Apakah bisa dijamin dana orang 
miskin
> ini tidak akan disunat dan dikorupsi? Lha kita sudah baca di mana-
mana
> bantuan untuk korban gempa saja di sunat kiri kanan.
>
> Malam ini saya lewat perampatan Tebet dengan MT Haryono(?)
> perempatan di bawah patung di Pancoran, sepi dari segala pengamen,
> pengemis dan kegiatan minta-minta. Biasanya perempatan ini ramai
> sekali dengan kegiatan ngamen ngemis dllsb. Sekilas nampak peraturan
> ini memang ampuh.
>
> Yang menjadi pertanyaan apakah prinsip kemurahan-hati, kepedulian
> kepada si miskin dan papa harus dikalahkan dengan prinsip-prinsip
> ketertiban umum? Apakah peraturan ini tidak represive sehingga 
memicu
> kecemburuan-kecemburuan sosial yang lain. Masalah yang ditekan tapi
> tidak dipecahkan akan bisa muncul dalam bentuk dan tingkat yang
> barangkali kita kita akan bisa mengontrolnya.
>
> Lalu Sutiyoso dalam masa transisi malah meluncurkan peraturan dan
> perundangan baru, apakah ini sah? Sebetulnya apa yang mau dibuktikan
> oleh Sutiyoso sebenarnya? Kalau dia mau menertibkan Jakarta bukankah
> seharusnya dia lakukan sejak awal jabatannya bukan pada akhir 
jabatan
> yang akan jadi warisan masalah bagi penggantinya.
>
> Saya sangat prihatin,
> Elias Moning
>
> 
>



-- 
Dr. Elias Tana Moning M. Agr., Ed. D.
Outreach International
Phone: +62 21 703 333 84
Mobile: +62 813 168 321 29
Fax:  +62 21 862 9921
Local time: GMT + 7 hours
Skype: emoning


Kirim email ke