--- In [EMAIL PROTECTED], Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alikum.w.w.
> 
> Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) itu wajib 
> disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga dia mau 
> tobat, wajib djhukum mati.  
>             
Assalamualaikum Wr. Wb. 

Bertanya satu Engku Sutan, apakah ada hadis yang meriwayatkan bahwa
Nabi SAW pernah menghukum mati orang Islam yang murtad?

Lalu di mana kita menempatkan ayat Allah bahwa tidak ada paksaan dalam
agama?

Pertanyaan berikutnya apakah pemahaman para Imam Mahzab terhadap
nash-nash syarii---yang termaktub dalam kitab-kitab fikih keemapt
mahzab besar---merupakan ketetapan yang lebih tinggi dari pada Al
Qur'an dan Sunnah Nabi itu sendiri---sehingga merupakan kebenaran
mutlak yang harus ditelan mentah-mentah?

Atau mungkin saya yang persepsi? 

Wassalam, Bandaro Kayo








____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke