Assalamu'alaikum pak
Mokasi artikelnyo rancak
Apolai untuak awak yg tingga di kota padang
Kini lah indak mangarati bana yg namonyo nagari tu lai doh
Yg adoh kecamatan,kelurahan
Tapi kalau wak pai ka kampuang saroman solok baru wak mangarati karano
banyak nagari
Takah saniang baka,paninggahan,sumani dan padang balimbiang
Cuma itu nan jaleh dek wak nyo
Salabiahan yo buto
Apolai lah di rantau kini
Batambah ilang kanagarian awak
Lah bacampua baua jo urang nan lua padang
Tapi iyo mantap juo jaleh dek wak dari ma asa urang tu
Wlaupun lun pernah pai ka nagari tu lai

Wassalam
Tata
 

Regards,
 
Febrita
In Process Quality Assurance
Optical Disc Drive
Panasonic Shikoku Electronics Batam
Telp (0778) 464256 
Ext. 240
 
 
 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Arnoldison
Sent: Thursday, July 06, 2006 12:29 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Nagari-nagari di Minangkabau

                     NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU

Pengertian

Nagari  adalah  suatu  pergaulan  hidup tertentu yang mempunyai daerah
tertentu,  rakyat  tertentu  dan  pemerintah tertentu. Nagari tidaklah
terjadi  begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai
dari Taratak. Ada sebuah bidal yang mengatakan:

Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Baru bakampuang-banagari 

Nagari-nagari  di  Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu
serikat  (federasi).  Prinsip  nagari  adalah  bebas  mengurus dirinya
masing-masing   ke   dalam   dengan  semboyan  Adat  Salingka  Nagari.
Maksudnya,  tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Sesungguhnya cara
pemakaiannya  tidak  sama  dalam  tiap-tiap  nagari,  namun sebaliknya
selalu  siap  sedia,  bersama-sama  menghadapi  soal ke luar. Bilamana
dalam  nagari-nagari  yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah
sosial  maupun  masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah
bernafas  ke  luar  badan,  melainkan  diselesaikan  oleh  nagari  itu
sendiri,  sesuai  dengan  petuah adat yang berbunyi Kusuik bulu paruah
manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan.

Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat.

Tingkat pertama adalah Suku
Tiap  nagari  mempunyai  beberapa  suku, sekurang-kurangnya ada 4 suku
barulah  sah  dikatakan  nagari.  Sesuai  bidal yang mengatakan Nagari
baampek suku dan suku dipimpin oleh Penghulu.

Tingkat kedua Paruik
Adat  mengatakan Suku babuah paruik. artinya, tiap-tiap suku harus ada
beberapa  buah  paruiknya.  Jika  tidak  ada  maka suku belum memenuhi
syarat.  Akibatnya  nagari  belum  pula  boleh dibentuk. Yang dimaksud
dengan  Saparuik adalah satu kesatuan dari orang-orang, baik laki-laki
maupun  perempuan,  yang  mulanya  berasal dari seorang ibu dalam satu
angkatan (generasi). Jadi orang-orang yang saparuik adalah mereka yang
bertalian darah dihitung menurut garis moyang asal.

Orang  saparuik  dapat  dibagi atas Jurai, yaitu satu kelompok anggota
paruik  yang  ada  dibawah  Kapalo  Jurai yang mempunyai hak daulat ke
dalam.

Tingkat ketiga Kampuang
Para  keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang. Mereka yang
tinggal  sekelompok  (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka
masing-masing.  Kampung ini dipimpin oleh Tuo Kampuang atau Pangka Tuo
Kampuang,  yang  dipilih  diantara  salah seorang lelaki yang tua atau
yang dituakan dalam kampung itu.

Hidup  berkampung  diikat  dengan  syarat  sebagaimana  tersebut dalam
petitih berikut:

Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan 
Tingkat keempat adalah Rumah Gadang

Tiap  kampung  terdiri  dari  beberapa buah Rumah Gadang. Rumah Gadang
ditempati  oleh  suatu keluarga besar dari sabuah paruik. Rumah Gadang
dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar
itu.

Menurut  Undang-Undang  Nagari  di Minangkabau, sebuah nagari sah bila
memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:

Dusun - taratak
maksudnya adalah lambang pemerintahan. 
Labuah - tapian
Labuah   berarti   urusan  hubungan  lalu  lintas  sebagai  urat  nadi
perekonomian menurut adat.
Tapian adalah lambang kesehatan. 
Sawah - ladang
Lambang pertanian. 
Banda - buatan
Lambang pengairan. 
  
 Kabau, jawi - tabek, taman-taman
Lambang peternakan. 
Balai - musajik
Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
Sedangkan musajik adalah lambang agama. 
Gelanggang - pamedanan
Gelanggang adalah lambang olahraga.
Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun. 
 

Asal Muasal Nagari

Dahulu,  nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua
Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.

Taratak  berasal  dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto
berasal  dari  kata  sakato  dan  nagari  berasal dari kata pagar atau
dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.

Bermula  segala  nagari  ini  dahulunya  adalah rimba besar dan barang
siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediamannya, maka
dicarilah  tempat  yang  baik,  dan  kalau  sudah  dapat barulah mulai
menebang  batang-batang  kayu  yang  tumbuh  ditempat itu, setelah itu
barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah itu.

Pekerjaan  itu  yang  mula-mula dinamakan tetak. Sampai sekarang masih
digunakan,  misalnya  menetak  kesumayan atau tempat menaburkan benih,
menetak   ladang,  atau  menetak  hari  (menentukan  hari  baik  untuk
perkawinan).

Lama-kelamaan,   sebutan   itu  menjadi  biasa,  dan  tempat  tersebut
dinamakan orang Teratak sebagai tempat kediamannya.

Tiada berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat
kediaman  di  sebelah  orang  yang  pertama,  dan tempat itu dinamakan
Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.

Selanjutnya,    datang   pulalah   beberapa   orang   hendak   tinggal
disebelah-menyebelah dusun itu untuk membuat rumah atau ladang. karena
manusia  berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal
katanya berkampung/berkumpul.

Dan  kalau  sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu
dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana "Barek samo
dipikua,  ringan samo dijinjiang", maka kumpulan kampung itu dinamakan
Koto.

Kemudian  barulah  Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang
berdekatan.

Koto  dan  Kampung  itu  sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk
sama  dibuang,  baik  sama dipakai dan salah sama ditimbang. maka Koto
yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat
supaya  jangan  tumbuh  yang  tidak  baik, dan segala isi nagari aman,
sebagaimana pepatah orang Minangkabau:

Nagari bapaga undang
kampuang bapaga pusako.

http://www.megaone.com/minang/indonesia/nagari.htm


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke