Menarik sekali artikel nan dikirm dek Pak Zul Amri.. Ko... Judul Kawin se-Suku Marak.. Sangat mengandung perhatian dan 'dalam' makna. Terutama setelah diskusi tentang harta pusaka beberapa waktu lalu. Sinkronisasi ABS-SBK perlu ditelisik lagi. Sakali ko.. Ambo mancubo manyampaikan dalam bahaso tulisan.. Bahaso Indonesia sajo.
1. Sumber Al-Qur'an tercantum informasi tentang mereka-mereka yang haram untuk dinikahi.. Semua pesan dilihat dari sisi pihak laki-laki, karena disebutkan bahwa haram bagi laki-laki untuk menikahi 'wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri), ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (Annisa: 22-23) 2. Dari ilmu genetika.. Mendukung apa yang dijadikan Allah fitrah manusia. Gen atau penurun sifat yang melekat pada setiap individu memiliki pasangan-pasangan yang dilanjutkan kepada janin (keturunan). Gen yang dominanlah yang akan muncul sebagai ciri-ciri keturunannya. Faktor dominan dalam gen lebih banyak pada laki-laki. Ada pengaruh negatif bila bertemu kembali (baca: kawin) gen-gen yang dari sumber yang dekat, bisa jadi sifat-sifat yang tadinya buruk muncul jadi dominan. 3. Nuansa Minangkabau disebutlah dengan Suku yang melalui jalur keturunan Ibunya. Berlanjutlah bahwa ciri-ciri komunitas Minang dan asalnya diambil dari Ibunya. Sementara kedudukan bako (keluarga Ayah) memang 'besar' tapi tidak terlalu nampak dipandangan saya. (mungkin eksplorasinya kurang dalam, contoh kurang banyak, dan interaksipun kurang, ditambah lagi pengetahuan yang saya miliki belum banyak). Kembali ke masalah, perkawinan sesuku 'ditetapkan' secara bahasa hukum informal (hukum adat) adalah tidak boleh dan akan dipertentangkan (sebagai pengganti bahasa/kata-kata: 'haram'). Apalagi bila ranjinya dapat ditelusuri dalam keluarga ibu. Jikalau demikian adanya, ada 'pengharaman' atau hukum non Al-Qur'an dalam komunitas Minang ini karena pernikahan sesuku. Apakah ini tambahan atau 'memang demikian adanya' atau 'sudah dari sononya begitu'??? Analisis: 1. Bagaimana Allah akan melihat hal ini sebagai interaksi 'hablum minannaas'??? Secara hukumah, urusan muamalah antar manusia tidaklah banyak diatur dalam Al-Qur'an... Karena itulah Allah memberikan payungnya saja. Lain hal dengan yang jelas tertulis dalam Al-Qur'an seperti An-nisa: 22-23 di atas/ 2. Bagaimana pula ABS-SBK tentang perkawinan sesuku ini dikatakan 'sejalan' dengan hukum Allah dalam Al-Qur'an?? Na'udzubillah bilamana disebut dengan 'menambahkan hukum lain selain Al-Qur'an' yang dikenal sebagai BID'AH. Wallahu'alaam bish shawaab. Hanya kepada Allah kita berlindung dan memohon pertolongan untuk tegaknya Syariah Allah di bumi Minangkabau. Muhammad Razi 31 tahun - Duri, Riau Tambahan/ilustrasi: Saya dipindahkan ke Indonesia untuk alasan pendidikan yang kurang memadai di luar negeri (tahun 1989). Melanjutkan studi secara formal selama hampir 5 tahun di Bukittinggi (SMP kls3 dan SMA) dilanjutkan setahun di UNAND. Setelah itu ganti perguruan tinggi di Bandung. Domisili saat itu bersama saudara dari Ibu saya yang notabene anak-anak beliau(sepupu saya) adalah bukan muhrim bagi saya. Lebih-lebih lagi masa itu usia sedang akil balig. Luar biasa effect yang diberikan oleh masalah 'persukuan' di negeri tempat Ibu saya di Ranah Minang, tepatnya Jambu Air, Bukittinggi. Saya ditakdirkan Allah lahir dari Ibu saya di Cairo, Mesir dan ikut bersama Ayah saya pindah ke Riyadh, Saudi Arabia. Masa kecil berinteraksi dengan berbagai komunitas, adat, bahasa dan agama. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of zul amri Sent: Monday, September 11, 2006 11:41 To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak . Senin, 11-September-2006, 03:27:13 Padang, Padek-Semakin banyaknya perkawinan dalam satu suku saat ini memprihatinkan banyak pihak, terutama bundo kanduang. Kondisi itu dinilai, mencerminkan kurangnya tanggung jawab orangtua dalam memperkenalkan adat dan budaya Minang ke anak. "Kawin satu suku ini sangat banyak kita temui di dalam kehidupan masyarakat. Hendaknya orangtua ketika melihat anaknya dekat dengan seseorang, maka ditanya terlebih dahulu sukunya apa. Ini dilakukan agar terhindar dari kawin sesuku," kata Ketua Bundo Kanduang Padang Timur Kartini disela-sela Seminar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di aula Akper Ranah Minang Sabtu (9/9). Tidak hanya itu, orang Minang yang sifatnya perantau serta mempunyai anak dan cucu dirantau juga harus ada tanggungjawab moral dalam memberitahu dan mengingatkan anak akan suku yan melekat di dalam dirinya. Seminar dengan tema "Kabek dapek dibukak, buhua jan sampai goyah" menandakan juga walau era globalisasi semakin modern dan kemajuan zaman tidak dapat dihindari, tetapi jangan sampai adat dan budaya Minang goyah terhadap modernisasi tersebut. Kartini mengakui kalau bukan hanya puti bungsu (generasi muda-red) saja yang tidak mengenal adat Minang, tetapi bundo kandung juga banyak yang tidak paham dan mengerti tentang adat Minang itu sendiri. "Kita mengakui kalau banyak juga bundo kanduang yang tidak paham akan adat Minang itu sendiri. Sebab itulah kita ingin menyamakan langkah dan persepsi tentang hal ini untuk dibawa dan diajarkan ke anak dan lingkungan," ucap ibu empat orang anak ini. Seminar yang diselenggarakan satu hari penuh ini dihadiri oleh bundo kanduang dari semua kecamatan yang ada di Kota Padang. Selain itu, lanjutnya, pakaian orang Minang dahulu yang disebut "baju basiba" seperti baju kurung longgar serta tidak menampakkan lekuk tubuh, saat ini ucapnya lagi disosialisasikan bundo kanduang Kecamatan Padang Timur untuk dipakai sehari-harinya dan juga dalam menghadiri berbagai acara. Sementara itu Camat Padang Timur Yalmasril mengaku kagum akan kegiatan yang diselenggarakan oleh para bundo kanduang yang ada di lingkungannya. "Bundo kanduang yang ada di Padang Timur ini selalu aktif dalam membuat kegiatan yang sangat bermanfaat bagi generasi muda yang saat ini memang sudah hampir tidak tahu akan adat dan budayanya sendiri seperti bagaimana bersikap, berpakaian, dan lainnya," katanya. Sebab itu ia berharap agar dalam kegiatan inmuncul pemikiran-pemikiran bernas yang mampu mengangkat dan mengembalikan adat budaya minang yang sudah hampir hilang dan terbenam. (nen) --------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2ยข/min or less. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem ========================================================= -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

