Assalamu'alaikum WW Angku Dt Endang yang dimuliakan..... satu pertanyoan ... salaruik salamo nangko... minimal dari bukti 15 pasangan dari tahun 1972-1989 tersebut, apakah dapek hukuman nan samo ? Dan apakah ado mekanisme 'pengampunan hukuman "dibuang sapanjang adat"'......., minimal apo nan tajadi di Sulik Aia sajo....
Ciek lai Angku Dt, mohon bukan petatah petitih-nyo.... Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ====================================================================== >From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> > >Dunsanak ysh, > Untuk komunitas nagari yang cukup besar, pada tahun 1989 kami pernah >memusyawarahkan hal ini dalam kerapatan adat. Memang ada usulan untuk >mengembangkan suku yang ada, dari 4 menjadi 15, mengikuti jalur datuk >ninik. Namun setelah diperiksa kasus tahun 1972-1989 (17 tahun) ada sekitar >15 kasus, atau rata-rata 1 kasus 1 tahun, sehingga diputuskan waktu itu >bahwa fenomena ini belum cukup besar untuk mengubah adat yang ada. > Dengan demikian 'perkawinan sesuku' masih merupakan 'pelanggaran adat'', >dan hukumnya adalah 'dibuang sepanjang adat'. > Mengenai syahnya perkawinan, tentunya syah menurut hukum Islam. > Wassalam, > > -datuk endang -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

