Assalamu'alaikum WW

Angku Dt Endang yang dimuliakan.....
satu pertanyoan ... salaruik salamo nangko... minimal dari bukti 15 pasangan 
dari tahun 1972-1989 tersebut, apakah dapek hukuman nan samo ? Dan apakah 
ado mekanisme 'pengampunan hukuman "dibuang sapanjang adat"'......., minimal 
apo nan tajadi di Sulik Aia sajo....

Ciek lai Angku Dt, mohon bukan petatah petitih-nyo....

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
>From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
>
>Dunsanak ysh,
>   Untuk komunitas nagari yang cukup besar, pada tahun 1989 kami pernah 
>memusyawarahkan hal ini dalam kerapatan adat. Memang ada usulan untuk 
>mengembangkan suku yang ada, dari 4 menjadi 15, mengikuti jalur datuk 
>ninik. Namun setelah diperiksa kasus tahun 1972-1989 (17 tahun) ada sekitar 
>15 kasus, atau rata-rata 1 kasus 1 tahun, sehingga diputuskan waktu itu 
>bahwa fenomena ini belum cukup besar untuk mengubah adat yang ada.
>   Dengan demikian 'perkawinan sesuku' masih merupakan 'pelanggaran adat'', 
>dan hukumnya adalah 'dibuang sepanjang adat'.
>   Mengenai syahnya perkawinan, tentunya syah menurut hukum Islam.
>   Wassalam,
>
>   -datuk endang



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke