Assalamu'alaikum WW

Kawin sasuku atau kawin sa nagari bukan contoh asimilasi masyarakat yang bagus 
di Sumbar. Ini contoh maliek dunia 'salebar daun kelor'. Seharusnya asimilasi 
masyarakat yang bagus adalah kawin antar nagari, kecamatan, kabupaten dsb. 
Karena ini akan merubah pola pikir individu dan masyakarat. Contoh di suatu 
nagari yang masyarakatnya mayritas menjual emas. Umumnya mereka kawin berkawin 
jo samo-samo tukang ameh. Ini adalah pola tradisional yang tidak mengembangkan 
pola pikir. Apolagi bagi masyarakat nagari tertutup seperti Suit Air, dan 
beberap nagari di Kab,.Agam kalau laki-laki nyo kawin ke luar dianggap tidak 
"loyal" kepada nagari. Ini adalah pola pikir yang salah.
  Barangkali Kabupaten Pariaman nan labiah moderat
  Maka marakanlah perkawinan antar nagri, kecamatan , kabupaten. Tugas ninik 
mamaklah iko. Kalau ambo alah mamparaktekan, karano bini ambo urang Sicincin 
Pariaman.
  

Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum WW

Angku Dt Endang yang dimuliakan.....
satu pertanyoan ... salaruik salamo nangko... minimal dari bukti 15 pasangan 
dari tahun 1972-1989 tersebut, apakah dapek hukuman nan samo ? Dan apakah 
ado mekanisme 'pengampunan hukuman "dibuang sapanjang adat"'......., minimal 
apo nan tajadi di Sulik Aia sajo....

Ciek lai Angku Dt, mohon bukan petatah petitih-nyo....

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
>From: Datuk Endang 
>
>Dunsanak ysh,
> Untuk komunitas nagari yang cukup besar, pada tahun 1989 kami pernah 
>memusyawarahkan hal ini dalam kerapatan adat. Memang ada usulan untuk 
>mengembangkan suku yang ada, dari 4 menjadi 15, mengikuti jalur datuk 
>ninik. Namun setelah diperiksa kasus tahun 1972-1989 (17 tahun) ada sekitar 
>15 kasus, atau rata-rata 1 kasus 1 tahun, sehingga diputuskan waktu itu 
>bahwa fenomena ini belum cukup besar untuk mengubah adat yang ada.
> Dengan demikian 'perkawinan sesuku' masih merupakan 'pelanggaran adat'', 
>dan hukumnya adalah 'dibuang sepanjang adat'.
> Mengenai syahnya perkawinan, tentunya syah menurut hukum Islam.
> Wassalam,
>
> -datuk endang



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================



Zorion_Anas se,mm,ckm,cidd,cf
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Cel. No. : 0816.85.79.39
                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke