Mak Datuak Endang yth, Menarik juo tantang alah akan di muloi no peradilan adat di nagari awak ko. Nan jadi pertanyaan ambo nan awam bana tantang hukum adat ko, 1. apo alah ado hukum adat nan tertulis dan alah di sosialisasikan ka masyarakat. Iko untuak ma indakan penafsiran nan ba macam2. Hukum nan alah tertulis pun kini bisa di multi tafsirkan urang apo lai nan indak tertulis. 2. Nan bisa manjadi panuntuik jo hakim no sia pulo lah ko kiro2. Dan nan tatuntuik buliah ndak mempertahankan diri atau punyo pengacara. 3. hukum adat nan batantangan jo hukum agamo dan negara baa pulo caro no. Kawin sasuku mungkin tamasuak di siko.
Sagitu sen dulu pertanyaan no mak Datuak Endang. Wassalam Tan Ameh ----- Original Message ----- From: "Datuk Endang" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, September 13, 2006 4:54 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak . > Sanak Palai Rinuak ysh, > Saya kurang tahu bagaimana pelaksanaan terhadap kasus-kasus yang sudah berlangsung. Namun dari contoh cukup lama berselang untuk kasus berbeda, dalam dibuang sepanjang adat, ybs diarak hingga ke batas nagari diiringi oleh tetabuhan. Karena inti hukum adat adalah menjalani alua jo patuik, sehingga norma sosial dan etika sangat dihargai. Bilamana telah sampai di perbatasan, ybs biasanya tahu diri untuk kemana akan melangkah. > Saat ini karena zaman sudah berbeda, bila ybs kembali balik ke rumah, belum ada sesuatu kekuatan adat untuk mengusir keberadaannya. Ybs sudah pasti tidak dibawa baiyo batido dalam setiap perundingan keluarga, dan hukum sosial seperti ini 'dulu' memiliki makna yang sangat tinggi di dalam masyarakat. > Sebenarnya saat ini kami Pengurus KAN sedang merapikan suatu ketentuan hukum pidana adat termasuk hukum acaranya. Cukup sering dilakukan diskusi termasuk dengan kaum intelektual untuk mematangkan materi ini. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada persidangan peradilan adat pertama di Sulit Air, setelah kurang lebih 1 abad peradilan adat ini hilang di bumi Minangkabau. > Termasuk masalah jenis-jenis keputusan adat, kemarin sempat dirumuskan 4 jenis keputusan, yaitu: dibuang sepanjang adat, membayar denda, menyerahkan permasalahan ke peradilan negeri, dan satu lagi saya lupa. Mungkin jenis-jenis keputusan ini akan berkembang lagi, dan disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan. > Demikian sementara waktu. Wassalam. > > -datuk endang > > > Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum WW > > Angku Dt Endang yang dimuliakan..... > satu pertanyoan ... salaruik salamo nangko... minimal dari bukti 15 pasangan > dari tahun 1972-1989 tersebut, apakah dapek hukuman nan samo ? Dan apakah > ado mekanisme 'pengampunan hukuman "dibuang sapanjang adat"'......., minimal > apo nan tajadi di Sulik Aia sajo.... > > Ciek lai Angku Dt, mohon bukan petatah petitih-nyo.... > > Wassalam > Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com > > > --------------------------------- > All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

