Dunsanak Tasril ysh,
Sedikit jawaban terhadap pertanyaan berikut :
Tasril Moeis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mak Datuak Endang yth,
Menarik juo tantang alah akan di muloi no peradilan adat di nagari awak ko.
Nan jadi pertanyaan ambo nan awam bana tantang hukum adat ko,
1. apo alah ado hukum adat nan tertulis dan alah di sosialisasikan ka
masyarakat. Iko untuak ma indakan penafsiran nan ba macam2. Hukum nan alah
tertulis pun kini bisa di multi tafsirkan urang apo lai nan indak tertulis.
==> Hukum Adat zahirnya adalah tidak tertulis, bersemayam dalam berbagai
pituah adat. Alat ukurnya adalah barih balabeh, baukua bajangko, baanggo
batanggo, dst. (penjelasan tentang hal ini dapat dilihat dalam tulisan saya di
cimbuak.net). Sistem keadilan sesuai alua jo patuik, tuahnya sakato, silangnya
sangketo. Dengan demikian, keadilan bersemayam dalam lubuk sanubari setiap
anggota masyarakat. Tugas Hakim (Adat) adalah menafsirkan buah keadilan itu.
Dalam kondisi saat ini memang sebaiknya aturan-aturan itu dituliskan.
Penulisan sebenarnya telah dimulai pasca Perang Paderi, yaitu yang disebutkan
dengan Tambo. Dewasa ini tentu perlu ditafsirkan ulang dan disesuaikan dengan
kondisi zaman. Karena itu kami di Kerapatan Adat telah memulai hal itu sejak
tahun 1989, dan khusus mengenai peradilan adat adalah sejak tahun 2001. Saat
ini sedang disempurnakan semacam KUHP dan KUHAP melalui diskusi-diskusi, dan
tentu akan semakin berkembang. Dasarnya adalah Undang-undang nan 20.
Sosialisasi tentunya selalu dilakukan. Beberapa tahun yang lalu sesuai
kemampuan kami telah mencetak lebih 300 keputusan Kerapatan, yang diharapkan
dapat diperbanyak lebih lanjut, termasuk sosialisasi melalui pembuatan
film-film VCD, yang sudah diperbanyak lebih 200 album.
Beberapa bulan yang lalu hal ini sudah disampaikan kepada Pemda Sumbar yang
waktu itu diwakili Kabid Pemerintahan Nagari sewaktu acara peresmian organisasi
Ninik Mamak se-Jabodetabek, dan juga dihadiri pengurus inti GM. Dalam
sambutannya beliau menyambut gembira, dan mengharapkan hal ini dapat menjadi
pilot project di Sumatera Barat. Tentunya pemberitahuan tertulis juga telah
disampaikan kepada Pemda Kabupaten.
2. Nan bisa manjadi panuntuik jo hakim no sia pulo lah ko kiro2. Dan nan
tatuntuik buliah ndak mempertahankan diri atau punyo pengacara.
==> Dalam ketentuan adat maso saisuak yang disebut penuntut istilah orang
kini adalah monti. Dengan demikian seorang monti adalah jabatan profesional
yang tidak dijabat secara turun temurun, dan sebaiknya juga tinggal di kampung
halaman. Namun dalam format saat ini, kemungkinan jabatan monti sudah tidak
diperlukan lagi, karena sifat penuntutan bisa secara langsung oleh pihak yang
berperkara. Dalam hal aspek pelanggaran "pidana publik adat", tugas penuntut
bisa dilakukan oleh pemangku adat yang ditunjuk oleh Pengurus Kerapatan,
mengingat fungsi Ampek Jinih dalam hal pengelolaan nagari sudah beralih kepada
Pengurus KAN.
Hakim peradilan/perdamaian adat demikian pula, ditunjuk sebagai pemangku oleh
Pengurus KAN sesuai dengan kepatutan.
Sifat Hukum Adat adalah kongkrit, seketika, dan tuntas, maksudnya adalah
pelanggaran itu dinilai berdasarkan bukti-bukti; 'sebaiknya' dilaksanakan pada
ketika itu juga; dan keputusannya bersifat final. Dengan demikian peradilan
adat tidak berlangsung secara bertele-tele dan tidak mewadahi perdebatan. Untuk
kasus 'pidana publik adat', dapat saja dihadirkan pembanding/penasehat yang
kiranya dapat memberikan pertimbangan yang berbeda.
Namun untuk kasus 'perdata adat' seperti sengketa tanah dll, kiranya tidak
diperlukan semacam pengacara, setidaknya untuk kondisi saat ini. Di lain pihak
Datuk Andiko untuk setiap pihak yang berperkara dapat juga berfungsi sebagai
penasehat hukum.
3. hukum adat nan batantangan jo hukum agamo dan negara baa pulo caro no.
Kawin sasuku mungkin tamasuak di siko.
==> Saya belum melihat satu kasus pun hingga saat ini Hukum Adat yang
bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara. Kiranya hal ini telah cukup banyak
dibahas di dalam milis ini.
Kalau yang dimaksud adalah suatu kasus ternyata dapat dinilai melanggar hukum
melalui Hukum Adat, Agama, dan Negara, maka kita akan masuk ke dalam Hukum
Perselisihan atau Hukum Antar Sistem Hukum. Hal ini menyangkut kewenangan dan
kompetensi mengadili. Bagi yang berpendidikan hukum sebenarnya mengerti masalah
ini.
Sistem yang kita gunakan adalah dengan memberikan kebebasan sesuai HAM kepada
masing-masing yang berperkara, apakah akan diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri, Pengadilan Agama, ataukah Peradilan/Perdamaian Adat.
Untuk kasus murni adat, tentunya akan diselesaikan melalui Peradilan Adat,
karena sistem peradilan lain belum menjangkau hal tersebut.
Namun dalam Keputusan 2001, kami telah menyepakati untuk kasus pidana umum
dengan sanksi lebih 1 tahun akan diprioritaskan untuk diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri. Sehingga 'pidana publik adat' sebenarnya cenderung kepada
mengenai perbuatan kesusilaan dan etika kemasyarakatan.
Kawin sasuku adalah 'persoalan murni adat' dan bukan persoalan agama dan
negara, sehingga diselesaikan secara adat, bajanjang naiak batanggo turun.
Sagitu sen dulu pertanyaan no mak Datuak Endang.
Wassalam
Tan Ameh
Baiklah dan terima kasih. Wassalam.
-datuk endang
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================