On 9/14/06, proto_melayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum Da Ahmad.. >
Wa 'alaikumus salaam warahmatullah Sanak Benni, > saya banyak sependapat dengan Uda..bantuaknyo Uda labiah banyak > mangarti Agamo dari pado Ambo..ambo nio batanyo Da..bagaimana dalam > hukum Islam ketika orang tua melarang anaknya kawin dengan seorang > pemuda..terlepas dari apakah alasannya si orang tua melarang walaupun > pemuda itu baik dan sebagainya..apakah itu haram atau hak orang > tua..kalau memang diharamkan urang tuo malarang anaknyo kawin jo urang > tertentu maka kita akan mengusahakan agar adat nan diadatkan yaitu > kawin sasuku kita ubah kesepakatannya dengan membolehkan...karena hal > itu sangat mungkin dilakukan > Lah kito ketahui basamo indak ado larangan kawin sasuku dalam Islam. Pernikahan dalam Islam bukan pulo sakadar nafsu tapi tamasuak ibadah yang ado aturan-aturannya seputar wali, walimah, poligyny, talak, dan rujuk. Masalah mengharamkan yang halal ko ado di firman Allah Ta'ala (yang artinyo): "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahriim 66:1) Di siko Rasulullah ditegur dek beliau mengharamkan sesuatu untuk menyenangkan istri-istri beliau. Nah, apakah wali malarang kawin sasuku supayo urang kampuang sanang? Kito caliak terkait masalah nikah ko. Ado ayat nan melarang wali menghalangi urang nan ka rujuk ka suaminyo. "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah 2:232) Ayat ko turun tentang saudara sahabat Ma'qil bin Yasar radhiallahu'anhu: "Aku pernah menikahkan saudariku dengan seorang pria, kemudian pada suatu saat ia menceraikannya, hingga ketika masa iddahnya telah berlalu, ia datang untuk melamarnya kembali, maka sayapun berkata kepadanya: Aku pernah menikahkanmu (dengannya), aku pernah pasrahkan dia kepadamu, dan aku pernah memuliakanmu dengannya, kemudian engkau ceria dia, dan sekarang engkau datang melamarnya kembali?! Tidak, sungguh demi Allah, selama-lamanya ia tidak akan pernah menjadi istrimu lagi. Padahal dia adalah pria yang baik, dan saudariku juga ingin untuk kembali membina pernikahan dengannya, maka Allah menurunkan firman-Nya berikut ini: maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (Mendengar ayat ini) aku-pun berkata: Sekarang juga saya akan aku laksanakan wahai Rasulullah. Perawi kisah ini menuturkan: Kemudian ia-pun menikahkan saudarinya kepada mantan suaminya tersebut. (HR. al-Bukhari) Nan patuik jadi pengingat masalah melarang nikah ko ado sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (yang artinya): "Bila telah datang (untuk melamar) kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan perangainya (akhlaqnya), maka nikahkanlah dia, bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang merajalela." (HR. at-Tirmidzy, Sa'id bin Mansur, at-Thabrany, al-Baihaqy dan dihasankan oleh al-Albany) Perhatikanlah bagian "niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang merajalela". Baa kok misalnyo ado urang sasuku nan rancak ugamonyo datang maminang? Apo ka ditolak? Kito diskusi tentang apo sebabnyo kito tatingga, banyak kemiskinan, banyak pengangguran, nah iko ado salah satu sumber penyebab potensialnyo. Ado pulo sebab nan lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Bila kamu telah jual beli dengan sistem 'inah, dan mengikuti ekor-ekor sapi, puas dengan pertanian, serta kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian dan tidak akan melepaskan kehinaan tersebut hingga kalian kembali pada ajaran agama kalian" (HR. Abu Dawud). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

