Sanak Ahmad Ridha ysh,
  Bila contoh di bawah ingin dinilai secara adat, tentunya harus dipelajari 
dulu adat Arab dan sistem nilainya pada masa itu.
  Bila dinilai dengan adat Minang, tentunya diperbolehkan, malah dianjurkan 
karena mengikat hubungan sadunsanak babako ...:)
   
  Wassalam,
  -datuk endang

Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Oh iya, contoh lain kawin sesuku (silakan ahli adat menilai apakah sapayuang
atau jenis lainnya) adalah pernikahan 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu,
sepupu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dengan Fathimah radhiallahu
'anha, putri Rasulullah sendiri.

Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

                
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke