--- On Wed, 8/20/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

FYI
disadur dari email rekan:
 
Dear all,
Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan 
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka 
yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan 
sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. 
Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan.
Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama 
seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan 
tempat umum lainnya.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak 
Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara 
Soekarno Hatta.
Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam 
menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software 
yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.
 
Tapi coba baca ini, di sadur dari batam pos.
 
BATAM (BP)- Razia software yang dilakukan oleh Polda Kepri terhadap Arsikon 
ternyata tidak diketahui perwakilan Business Software Alliance (BSA). Padahal 
sebagai pemegang lisensi resmi dari berbagai perusahaan software, sewajarnya 
pihak BSA diberi tahu. 

Kuasa hukum BSA di Indonesia, Donny Sheyoputra mengaku terkejut saat diberitahu 
adanya razia software di Arsikon. ”Saya baru tahu Anda. Pada bulan Juni dan 
Juli, BSA tidak ada melakukan kegiatan razia di Batam,” ungkapnya, melalui 
saluran telepon. 

Donny mengakui bahwa pihak kepolisian bisa melakukan razia software tanpa 
laporan dari pihak BSA. Tapi sewajarnya pihak BSA diberitahu karena untuk 
memastikan apakah program software itu bajakan atau original karena hanya BSA 
yang bisa mengetahuinya. ”Polisi mungkin tidak bisa sampai mendalami betul soal 
program-program software. BSA yang berhak memeriksa keaslian software,” 
katanya.  

Ditegaskan Donny, pihak kepolisian hanya berhak untuk mengusut kasus ini 
melalui jalur pidana bukan perdata. Apabila ada oknum polisi yang mengajak 
berdamai dengan perusahaan yang dirazia tanpa putusan pengadilan, maka tindakan 
tersebut tidak dibenarkan. ”Polisi hanya bisa melalui jalur pidana sampai 
putusan pengadilan. Jadi polisi tidak berhak untuk melakukan perdamaian, 
apalagi meminta denda. Denda juga tidak dibenarkan dibayar di kantor polisi. 
Yang berhak hanya pengadilan,” tegasnya. 

Sedangkan bila perusahaan tersebut hendak melalui jalur perdata juga dibenarkan 
dengan cara menghubungi BSA Indonesia. Hal ini diatur dalam UU. Perdamaian 
tanpa melalui jalur persidangan pun bisa dilakukan dengan cara membayar denda. 

”Kita membuka diri kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk 
berunding bersama,” katanya. Soal besaran denda juga bisa dibicarakan.  Intinya 
BSA hanya ingin membuat efek jera kepada perusahaan yang menggunakan software 
bajakan. 

Mengenai adanya keresahan dari kalangan pengusaha, bahwa razia software, kata 
Donny, seharusnya perusahaan menggunakan software original karena itu 
menyangkut hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. 

”Bila memang tak ada yang pakai bajakan mengapa takut? BSA bekerja profesional 
dan tak mencari kesalahan,” tegasnya.  

Begitu pula dengan keresahan razia diberlakukan ke perusahaan kecil dan 
perseorangan, menurut Donny, pada intinya pihaknya hanya membidik perusahaan 
komersil dan bukan perseorangan. ”Kita ada skala prioritas. Tentunya tak 
sembarang tempat yang kita minta polisi untuk dirazia,” katanya. 

Ia juga menepis kalau BSA melakukan razia laptop di bandara- bandara. ”Itu 
kerjaan oknum dan bukan BSA. Yang jelas BSA tidak pernah melakukan razia 
perseorangan dan sesuai UU Hak Cipta hanya perusahaan komersil yang dibidik,” 
jelasnya. 

Cuma Ngecek 

Terpisah, Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana mengatakan, razia 
software terhadap komputer-kompter milik PT Arsikon Grup, Senin (21/7) lalu 
merupakan langkah persuasif. 

”Kami cuma ngecek, apa mereka benar-benar patuh setelah kita melakukan 
sosialisasi larangan penggunaan software bajakan. Ternyata software di 
komputer-komputer milik Arsikon original semua. Mereka patuh,” ujarnya melalui 
sambungan telepon, kemarin. 

Untuk sekadar mengecek komputer sekaligus melihat tingkat kepatuhan pengusaha, 
lanjut Puja, pihaknya merasa tidak perlu berkoordinasi dengan BSA.  ”Kita punya 
empat personel yang bisa mengenal mana software asli dan bajakan. Mereka 
dilatih oleh BSA. Transfer ilmu dari BSA itu supaya kita tidak terlalu 
bergantung kepada mereka,” akunya. 

Menurutnya, jika di lapangan ditemukan adanya penggunaan software bajakan dan 
pengusaha yang tersangkut masalah itu ingin kasusnya diselesaikan secara 
perdata, baru menyampaikannya ke BSA.  ”Kalau pidana polisi yang menangani. 
Tapi kalau perdata BSA,” ungkap Puja. (amx/ros) 
 
Kayaknya perlu di teliti juga siapa yang mengecek :-)
Semoga bermanfaat
 
Rgds
GV
From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 20, 2008, 10:21 PM






Dear, bung arnold..
Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info)
Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng 
buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh 
bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian 
buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny 
klo bs d'sharing d'sn?)
Thanks...

-----Original Message-----
From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut

 














      

Kirim email ke