--- On Wed, 8/20/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: FYI disadur dari email rekan: Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta. Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. Tapi coba baca ini, di sadur dari batam pos. BATAM (BP)- Razia software yang dilakukan oleh Polda Kepri terhadap Arsikon ternyata tidak diketahui perwakilan Business Software Alliance (BSA). Padahal sebagai pemegang lisensi resmi dari berbagai perusahaan software, sewajarnya pihak BSA diberi tahu.
Kuasa hukum BSA di Indonesia, Donny Sheyoputra mengaku terkejut saat diberitahu adanya razia software di Arsikon. ”Saya baru tahu Anda. Pada bulan Juni dan Juli, BSA tidak ada melakukan kegiatan razia di Batam,” ungkapnya, melalui saluran telepon. Donny mengakui bahwa pihak kepolisian bisa melakukan razia software tanpa laporan dari pihak BSA. Tapi sewajarnya pihak BSA diberitahu karena untuk memastikan apakah program software itu bajakan atau original karena hanya BSA yang bisa mengetahuinya. ”Polisi mungkin tidak bisa sampai mendalami betul soal program-program software. BSA yang berhak memeriksa keaslian software,” katanya. Ditegaskan Donny, pihak kepolisian hanya berhak untuk mengusut kasus ini melalui jalur pidana bukan perdata. Apabila ada oknum polisi yang mengajak berdamai dengan perusahaan yang dirazia tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. ”Polisi hanya bisa melalui jalur pidana sampai putusan pengadilan. Jadi polisi tidak berhak untuk melakukan perdamaian, apalagi meminta denda. Denda juga tidak dibenarkan dibayar di kantor polisi. Yang berhak hanya pengadilan,” tegasnya. Sedangkan bila perusahaan tersebut hendak melalui jalur perdata juga dibenarkan dengan cara menghubungi BSA Indonesia. Hal ini diatur dalam UU. Perdamaian tanpa melalui jalur persidangan pun bisa dilakukan dengan cara membayar denda. ”Kita membuka diri kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk berunding bersama,” katanya. Soal besaran denda juga bisa dibicarakan. Intinya BSA hanya ingin membuat efek jera kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan. Mengenai adanya keresahan dari kalangan pengusaha, bahwa razia software, kata Donny, seharusnya perusahaan menggunakan software original karena itu menyangkut hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. ”Bila memang tak ada yang pakai bajakan mengapa takut? BSA bekerja profesional dan tak mencari kesalahan,” tegasnya. Begitu pula dengan keresahan razia diberlakukan ke perusahaan kecil dan perseorangan, menurut Donny, pada intinya pihaknya hanya membidik perusahaan komersil dan bukan perseorangan. ”Kita ada skala prioritas. Tentunya tak sembarang tempat yang kita minta polisi untuk dirazia,” katanya. Ia juga menepis kalau BSA melakukan razia laptop di bandara- bandara. ”Itu kerjaan oknum dan bukan BSA. Yang jelas BSA tidak pernah melakukan razia perseorangan dan sesuai UU Hak Cipta hanya perusahaan komersil yang dibidik,” jelasnya. Cuma Ngecek Terpisah, Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana mengatakan, razia software terhadap komputer-kompter milik PT Arsikon Grup, Senin (21/7) lalu merupakan langkah persuasif. ”Kami cuma ngecek, apa mereka benar-benar patuh setelah kita melakukan sosialisasi larangan penggunaan software bajakan. Ternyata software di komputer-komputer milik Arsikon original semua. Mereka patuh,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin. Untuk sekadar mengecek komputer sekaligus melihat tingkat kepatuhan pengusaha, lanjut Puja, pihaknya merasa tidak perlu berkoordinasi dengan BSA. ”Kita punya empat personel yang bisa mengenal mana software asli dan bajakan. Mereka dilatih oleh BSA. Transfer ilmu dari BSA itu supaya kita tidak terlalu bergantung kepada mereka,” akunya. Menurutnya, jika di lapangan ditemukan adanya penggunaan software bajakan dan pengusaha yang tersangkut masalah itu ingin kasusnya diselesaikan secara perdata, baru menyampaikannya ke BSA. ”Kalau pidana polisi yang menangani. Tapi kalau perdata BSA,” ungkap Puja. (amx/ros) Kayaknya perlu di teliti juga siapa yang mengecek :-) Semoga bermanfaat Rgds GV From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut To: [email protected] Date: Wednesday, August 20, 2008, 10:21 PM Dear, bung arnold.. Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info) Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?) Thanks... -----Original Message----- From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id> Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
