Sekedar sharing saja.

 

Penggunaan komputer dan pendukungnya akhir2 ini sudah berkembang sangat pesat. 
Nalah banyak yang sudah sangat tergantung pad komputer dalam berintegrasi dan 
atau berkomunikasi satu sama lainnya.

 

Setelah diadakan ketergantungan begini, baru para pencipta software menggunakan 
kesempatan dalam kesempitan. Memaksa atau telah memaksa orang menggunakan 
jasanya, yaitu jasa software ataupun software itu sendiri. Ini adalah taktik 
perdagangan modern.

 

Yang saya maksud taktik ini adalah begini. Orang atau sekelompok orang didik 
untuk menggunakan sesuatu, kemudian setelah orang tersebut merasa 
ketergantungan, maka sepelaku ini menjual dagangannya. Sehingga orang yang 
tergantung tadi mau tidak mau terpaksa membeli jasa sepindidik tadi.

 

Ini sekarang juga berlaku dalam bisnis printer, printernya murah (bisa Rp 
400rb), tapi tintanya minta ampun, Rp 120-150rb untuk dapat memprint Cuma 100 
lembar. Sekarang apa orang memakai tinta suntikan juga tidak halal, karena 
dalam menual booknya dinyatakan dengan jelas supaya selalu memakai tinta 
orisinil?

 

Searang ada lagi sisi lain dalam taktik berdagang ini, yaitu monopoli 
terselubung. Dimana monopoli menurut ilmu ekonomi adalah melanggar hukum dan 
hak asasi manusia (Tapi di Indonesia PLN monopoli lho, dulu telkom dan TV juga 
monopoli), sebab disana ada biaya keborosan yang ditanggung oleh konsumen.

 

Balik ke software, disana jelas sekali hukum monopoli ini dilanggar oleh 
penyedia software, sehingga mereka tidak inten untuk memburu pemakai software 
bajakan. Karena mereka juga ikut melanggar celah hukum lainnya.

 

Sekarang bagaimana jadinya, jika setiap orang termasuk yang hidupnya masih 
dibawah garis kemiskinan, harus membeli software yang harganya selangit menurut 
ukuran Indonesia (Tentu pelaut tidak termasuk disini, krn penghasilannya adalah 
tinggi)? Mereka dipaksa untuk membeli produk pemonopoli bisnis software.

 

Sedihnya lagi, ini Indonesia bung. Para penegak hukum mencari kesempatan dalam 
kesempitan ini. Anehnya lagi penegak hukum malah tidak mengikuti prosedur yang 
baku untuk melakukan kegiatannya. Kalau begini sudah hukum rimba jadinya, siapa 
yang mempunyai kekuasaan atau diberi kekuasaan dapat menggunakannya seenaknya 
untuk mencari kesempatan dalam mengerok keuntungan (pribadi).  Kok denda sampai 
Rp. 9.5 juta dan laptop dsita, dimana dasar hukumnya. Inilah yang membuat 
bangsa Indonesia tidak dihargai dimata orang asing, termasuk pelaut jadinya.

 

Jalan keluar, sebaiknya menggunakan open source (linux) saja, sehingga tidak 
masuk dalam lingkaran setan. Lingkaran setan para setan-setan pengeruk 
keuntungan, walau dengan menggantung orang sekalipun.

 

Bagaimana jika GPI kita buat jadi penginisiasi penggunaan open source buat 
pelaut, laut dan penggiat dilaut dan pinggir laut. Mari kita majukan GPI 
bersama. Bersama kita pasti bisa.

 

 

Salam

Darul M

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Arnold
Sent: 21 Agustus 2008 18:02
To: [email protected]
Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut

 

Dear bung Ogan, and rekan pelaut,

Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia
atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan
di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang
kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya
pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan
dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA
itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya.
info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa
suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto )

Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait
tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak
ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo
pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh
perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software
Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang
tsbt.

1. Hukum Software Bajakan

apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer
atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal
yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat,
tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan
Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan,
mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak,
memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman
dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi)

2. Hukum Pembajak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack
software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer.
menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan
berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama.

Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif,
atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta.

Salam,

Arnold




.

  
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=1189086/grpspId=1705043695/msgId=8629/stime=1219365150/nc1=4763758/nc2=3848577/nc3=5170416>
 
 

Kirim email ke