Ide yang super baik Capt, Hanya saja dalam pengimplementasiannya lumayan berat, kebanyakan kita2 dan dunia industry sudah terbiasa dan cenderung enggan beralih dari produk microsoft dan banyak software maritim yang juga memerlukan OS microsoft unutk operasinya. Mungkin kedepan kita bisa kembangkan sendiri software maritim berbasis linux/ open source lain saya yakin udah banyak pelaut canggih yang mau berbagi cuma takut di bilang pamer :-). Sekedar info khusus untuk sotware navigasi sudah ada yang gratisan ini juga perlu kita gali dan kembangkan. memang jalan termurah sih berlaih ke linux. monopoli uncle bill udah terlalu kuat kayaknya. Kebanyakan orang kita cuma kalah di bahasa dan komputer. nyok kita lawan kekurangan ini. Bersama kita bisa. GV
--- On Thu, 8/21/08, Darul M <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Darul M <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [pelaut] Membangun wawasan pelaut To: [email protected] Date: Thursday, August 21, 2008, 7:38 PM Sekedar sharing saja. Penggunaan komputer dan pendukungnya akhir2 ini sudah berkembang sangat pesat. Nalah banyak yang sudah sangat tergantung pad komputer dalam berintegrasi dan atau berkomunikasi satu sama lainnya. Setelah diadakan ketergantungan begini, baru para pencipta software menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Memaksa atau telah memaksa orang menggunakan jasanya, yaitu jasa software ataupun software itu sendiri. Ini adalah taktik perdagangan modern. Yang saya maksud taktik ini adalah begini. Orang atau sekelompok orang didik untuk menggunakan sesuatu, kemudian setelah orang tersebut merasa ketergantungan, maka sepelaku ini menjual dagangannya. Sehingga orang yang tergantung tadi mau tidak mau terpaksa membeli jasa sepindidik tadi. Ini sekarang juga berlaku dalam bisnis printer, printernya murah (bisa Rp 400rb), tapi tintanya minta ampun, Rp 120-150rb untuk dapat memprint Cuma 100 lembar. Sekarang apa orang memakai tinta suntikan juga tidak halal, karena dalam menual booknya dinyatakan dengan jelas supaya selalu memakai tinta orisinil? Searang ada lagi sisi lain dalam taktik berdagang ini, yaitu monopoli terselubung. Dimana monopoli menurut ilmu ekonomi adalah melanggar hukum dan hak asasi manusia (Tapi di Indonesia PLN monopoli lho, dulu telkom dan TV juga monopoli), sebab disana ada biaya keborosan yang ditanggung oleh konsumen. Balik ke software, disana jelas sekali hukum monopoli ini dilanggar oleh penyedia software, sehingga mereka tidak inten untuk memburu pemakai software bajakan. Karena mereka juga ikut melanggar celah hukum lainnya. Sekarang bagaimana jadinya, jika setiap orang termasuk yang hidupnya masih dibawah garis kemiskinan, harus membeli software yang harganya selangit menurut ukuran Indonesia (Tentu pelaut tidak termasuk disini, krn penghasilannya adalah tinggi)? Mereka dipaksa untuk membeli produk pemonopoli bisnis software. Sedihnya lagi, ini Indonesia bung. Para penegak hukum mencari kesempatan dalam kesempitan ini. Anehnya lagi penegak hukum malah tidak mengikuti prosedur yang baku untuk melakukan kegiatannya. Kalau begini sudah hukum rimba jadinya, siapa yang mempunyai kekuasaan atau diberi kekuasaan dapat menggunakannya seenaknya untuk mencari kesempatan dalam mengerok keuntungan (pribadi). Kok denda sampai Rp. 9.5 juta dan laptop dsita, dimana dasar hukumnya. Inilah yang membuat bangsa Indonesia tidak dihargai dimata orang asing, termasuk pelaut jadinya. Jalan keluar, sebaiknya menggunakan open source (linux) saja, sehingga tidak masuk dalam lingkaran setan. Lingkaran setan para setan-setan pengeruk keuntungan, walau dengan menggantung orang sekalipun. Bagaimana jika GPI kita buat jadi penginisiasi penggunaan open source buat pelaut, laut dan penggiat dilaut dan pinggir laut. Mari kita majukan GPI bersama. Bersama kita pasti bisa. Salam Darul M From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:pelaut@ yahoogroups. com] On Behalf Of Arnold Sent: 21 Agustus 2008 18:02 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut Dear bung Ogan, and rekan pelaut, Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya. info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto ) Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang tsbt. 1. Hukum Software Bajakan apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat, tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi) 2. Hukum Pembajak UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer. menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama. Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif, atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta. Salam, Arnold .
