--- On Thu, 8/21/08, Darul M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Darul M <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [pelaut] FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan pelaut To: [email protected] Date: Thursday, August 21, 2008, 12:29 PM dari milis tetangga FYI Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. Pertama Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. Kedua Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. Ketiga Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. Keempat Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. Kelima Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. Catatan Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan. sumber http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur- sweeping-windows- bajakan/ From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:pelaut@ yahoogroups. com] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] co.id Sent: 21 Agustus 2008 12:21 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut Dear, bung arnold.. Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info) Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?) Thanks... Dear, bung arnold jg.. Razia ini berlaku unt perorangan ato bagi yg pnya usaha aja (studio poto,percetakan,dll)? Bgm laptop yg reinstal sndiri, apakah akan dirazia jg? Apakah razia ini dilakukan kerumah2 dan airport jg? Bgm software bajakan yg dh dicopy kedlm external HD,apa kena razia jg? Sorry dibrondong neh.. Thx..
