--- On Thu, 8/21/08, Darul M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Darul M <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [pelaut] FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan 
pelaut
To: [email protected]
Date: Thursday, August 21, 2008, 12:29 PM








dari milis tetangga
FYI

Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga 
yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi 
teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang 
berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang 
mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu 
dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung 
dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya, yaitu Magenta 
Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) 
yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN 
RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang 
berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan 
konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor 
di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor 
tersebut BERHAK meminta surat
pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan 
oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan 
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah
user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk 
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, 
pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan 
kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi 
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan 
mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta 
akan memeperkarakan secara hukum dan
menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat 
panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan 
penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas 
harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan 
dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, 
misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut 
merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. 
Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita 
mencoba mengaktifasi/
update windows bajakan.

sumber  http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur- sweeping-windows- bajakan/  
 


From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:pelaut@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
[EMAIL PROTECTED] co.id
Sent: 21 Agustus 2008 12:21
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
 



Dear, bung arnold..
Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info)
Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng 
buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh 
bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian 
buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny 
klo bs d'sharing d'sn?)
Thanks...

Dear, bung arnold jg..
Razia ini berlaku unt perorangan ato bagi yg pnya usaha aja (studio 
poto,percetakan,dll)? Bgm laptop yg reinstal sndiri, apakah akan dirazia jg? 
Apakah razia ini dilakukan kerumah2 dan airport jg? Bgm software bajakan yg dh 
dicopy kedlm external HD,apa kena razia jg?
Sorry dibrondong neh..
Thx..
 














      

Kirim email ke