Dear All, Mau nanya neh, untuk harga windows Xp yang original berapa ya kebetulan sy msh pake yg abal-abal. Salam Pindu/MT. NEW GRACE
--- On Fri, 8/22/08, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: [pelaut] Digest Number 2216 To: [email protected] Date: Friday, August 22, 2008, 9:46 AM PELAUT INDONESIA Messages In This Digest (25 Messages) 1a. Re: Membangun wawasan pelaut From: george velberg 1b. Re: Membangun wawasan pelaut From: Arnold 1c. Membangun wawasan pelaut From: Darul M 1d. Re: Membangun wawasan pelaut From: george velberg 2. Master for AHTS requirement in Brunei From: yanto_today 3a. Re: cari chan untuk pelayan From: fatchu rochim 4. Bob marley " Let get together be alright" From: dadang fitrakomara 5a. Re: penjualan buku2 pelayaran dalam situs indonesianseafarer.com From: dadang fitrakomara 5b. Re: penjualan buku2 pelayaran dalam situs indonesianseafarer.com From: Ananta Gultom 6a. Re: LOWONGAN DECKHAND From: Maxwell Kayhatu 6b. Re: LOWONGAN DECKHAND From: alangkibar_permana 6c. Bls: [pelaut] Re: LOWONGAN DECKHAND From: syahruddin nil 7a. FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan pelaut From: Darul M 7b. Re: FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan pe From: Dani Bakekok 8a. GPI-Flash From: DODI CROSSANDA 9a. hai every body From: aam blake 10. Lowongan ANT-IV/ATT-IV From: mr rusman 11a. Re: Register GPI From: fatchu rochim 12a. Check this out From: InDoCreWs CaReeR 13. URGENT C/E ATT III FOR BRUNEI OILFIELD ( crew boat,standby boat, su From: TOGA ASMAN 14a. URGENT FOR OIL PRODUCT TANKER From: TOGA ASMAN 15a. NEW OPEN VACANCY From: Alltrans Maritime 16. Fw: Vacancy for ANT III From: crewing 17a. Re: Cari Isteri.... From: syahruddin nil 18. Deck- Engine Officer for Chemical Tanker From: Capt.Reinhard Dombrowski View All Topics | Create New Topic Messages 1a. Re: Membangun wawasan pelaut Posted by: "george velberg" [EMAIL PROTECTED] inyovelberg Thu Aug 21, 2008 5:32 pm (PDT) --- On Wed, 8/20/08, [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: FYI disadur dari email rekan: Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta. Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. Tapi coba baca ini, di sadur dari batam pos. BATAM (BP)- Razia software yang dilakukan oleh Polda Kepri terhadap Arsikon ternyata tidak diketahui perwakilan Business Software Alliance (BSA). Padahal sebagai pemegang lisensi resmi dari berbagai perusahaan software, sewajarnya pihak BSA diberi tahu. Kuasa hukum BSA di Indonesia, Donny Sheyoputra mengaku terkejut saat diberitahu adanya razia software di Arsikon. Saya baru tahu Anda. Pada bulan Juni dan Juli, BSA tidak ada melakukan kegiatan razia di Batam, ungkapnya, melalui saluran telepon. Donny mengakui bahwa pihak kepolisian bisa melakukan razia software tanpa laporan dari pihak BSA. Tapi sewajarnya pihak BSA diberitahu karena untuk memastikan apakah program software itu bajakan atau original karena hanya BSA yang bisa mengetahuinya. Polisi mungkin tidak bisa sampai mendalami betul soal program-program software. BSA yang berhak memeriksa keaslian software, katanya. Ditegaskan Donny, pihak kepolisian hanya berhak untuk mengusut kasus ini melalui jalur pidana bukan perdata. Apabila ada oknum polisi yang mengajak berdamai dengan perusahaan yang dirazia tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Polisi hanya bisa melalui jalur pidana sampai putusan pengadilan. Jadi polisi tidak berhak untuk melakukan perdamaian, apalagi meminta denda. Denda juga tidak dibenarkan dibayar di kantor polisi. Yang berhak hanya pengadilan, tegasnya. Sedangkan bila perusahaan tersebut hendak melalui jalur perdata juga dibenarkan dengan cara menghubungi BSA Indonesia. Hal ini diatur dalam UU. Perdamaian tanpa melalui jalur persidangan pun bisa dilakukan dengan cara membayar denda. Kita membuka diri kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk berunding bersama, katanya. Soal besaran denda juga bisa dibicarakan. Intinya BSA hanya ingin membuat efek jera kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan. Mengenai adanya keresahan dari kalangan pengusaha, bahwa razia software, kata Donny, seharusnya perusahaan menggunakan software original karena itu menyangkut hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. Bila memang tak ada yang pakai bajakan mengapa takut? BSA bekerja profesional dan tak mencari kesalahan, tegasnya. Begitu pula dengan keresahan razia diberlakukan ke perusahaan kecil dan perseorangan, menurut Donny, pada intinya pihaknya hanya membidik perusahaan komersil dan bukan perseorangan. Kita ada skala prioritas. Tentunya tak sembarang tempat yang kita minta polisi untuk dirazia, katanya. Ia juga menepis kalau BSA melakukan razia laptop di bandara- bandara. Itu kerjaan oknum dan bukan BSA. Yang jelas BSA tidak pernah melakukan razia perseorangan dan sesuai UU Hak Cipta hanya perusahaan komersil yang dibidik, jelasnya. Cuma Ngecek Terpisah, Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana mengatakan, razia software terhadap komputer-kompter milik PT Arsikon Grup, Senin (21/7) lalu merupakan langkah persuasif. Kami cuma ngecek, apa mereka benar-benar patuh setelah kita melakukan sosialisasi larangan penggunaan software bajakan. Ternyata software di komputer-komputer milik Arsikon original semua. Mereka patuh, ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin. Untuk sekadar mengecek komputer sekaligus melihat tingkat kepatuhan pengusaha, lanjut Puja, pihaknya merasa tidak perlu berkoordinasi dengan BSA. Kita punya empat personel yang bisa mengenal mana software asli dan bajakan. Mereka dilatih oleh BSA. Transfer ilmu dari BSA itu supaya kita tidak terlalu bergantung kepada mereka, akunya. Menurutnya, jika di lapangan ditemukan adanya penggunaan software bajakan dan pengusaha yang tersangkut masalah itu ingin kasusnya diselesaikan secara perdata, baru menyampaikannya ke BSA. Kalau pidana polisi yang menangani. Tapi kalau perdata BSA, ungkap Puja. (amx/ros) Kayaknya perlu di teliti juga siapa yang mengecek :-) Semoga bermanfaat Rgds GV From: [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut To: [EMAIL PROTECTED] com Date: Wednesday, August 20, 2008, 10:21 PM Dear, bung arnold.. Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info) Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?) Thanks... -----Original Message----- From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id> Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post Messages in this topic (13) 1b. Re: Membangun wawasan pelaut Posted by: "Arnold" [EMAIL PROTECTED] noltaem19 Thu Aug 21, 2008 5:32 pm (PDT) Dear bung Ogan, and rekan pelaut, Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya. info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto ) Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang tsbt. 1. Hukum Software Bajakan apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat, tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi) 2. Hukum Pembajak UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer. menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama. Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif, atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta. Salam, Arnold ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: <[EMAIL PROTECTED] com> Sent: Thursday, August 21, 2008 12:21 PM Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut > Dear, bung arnold.. > Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info) > Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng > buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi > apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh > ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia > gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?) > Thanks... > > -----Original Message----- > From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00 > To: [EMAIL PROTECTED] com > Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut > > > ------------ --------- --------- ------ > > JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links > > > Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post Messages in this topic (13) 1c. Membangun wawasan pelaut Posted by: "Darul M" [EMAIL PROTECTED] ompimpaya Thu Aug 21, 2008 7:58 pm (PDT) Sekedar sharing saja. Penggunaan komputer dan pendukungnya akhir2 ini sudah berkembang sangat pesat. Nalah banyak yang sudah sangat tergantung pad komputer dalam berintegrasi dan atau berkomunikasi satu sama lainnya. Setelah diadakan ketergantungan begini, baru para pencipta software menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Memaksa atau telah memaksa orang menggunakan jasanya, yaitu jasa software ataupun software itu sendiri. Ini adalah taktik perdagangan modern. Yang saya maksud taktik ini adalah begini. Orang atau sekelompok orang didik untuk menggunakan sesuatu, kemudian setelah orang tersebut merasa ketergantungan, maka sepelaku ini menjual dagangannya. Sehingga orang yang tergantung tadi mau tidak mau terpaksa membeli jasa sepindidik tadi. Ini sekarang juga berlaku dalam bisnis printer, printernya murah (bisa Rp 400rb), tapi tintanya minta ampun, Rp 120-150rb untuk dapat memprint Cuma 100 lembar. Sekarang apa orang memakai tinta suntikan juga tidak halal, karena dalam menual booknya dinyatakan dengan jelas supaya selalu memakai tinta orisinil? Searang ada lagi sisi lain dalam taktik berdagang ini, yaitu monopoli terselubung. Dimana monopoli menurut ilmu ekonomi adalah melanggar hukum dan hak asasi manusia (Tapi di Indonesia PLN monopoli lho, dulu telkom dan TV juga monopoli), sebab disana ada biaya keborosan yang ditanggung oleh konsumen. Balik ke software, disana jelas sekali hukum monopoli ini dilanggar oleh penyedia software, sehingga mereka tidak inten untuk memburu pemakai software bajakan. Karena mereka juga ikut melanggar celah hukum lainnya. Sekarang bagaimana jadinya, jika setiap orang termasuk yang hidupnya masih dibawah garis kemiskinan, harus membeli software yang harganya selangit menurut ukuran Indonesia (Tentu pelaut tidak termasuk disini, krn penghasilannya adalah tinggi)? Mereka dipaksa untuk membeli produk pemonopoli bisnis software. Sedihnya lagi, ini Indonesia bung. Para penegak hukum mencari kesempatan dalam kesempitan ini. Anehnya lagi penegak hukum malah tidak mengikuti prosedur yang baku untuk melakukan kegiatannya. Kalau begini sudah hukum rimba jadinya, siapa yang mempunyai kekuasaan atau diberi kekuasaan dapat menggunakannya seenaknya untuk mencari kesempatan dalam mengerok keuntungan (pribadi). Kok denda sampai Rp. 9.5 juta dan laptop dsita, dimana dasar hukumnya. Inilah yang membuat bangsa Indonesia tidak dihargai dimata orang asing, termasuk pelaut jadinya. Jalan keluar, sebaiknya menggunakan open source (linux) saja, sehingga tidak masuk dalam lingkaran setan. Lingkaran setan para setan-setan pengeruk keuntungan, walau dengan menggantung orang sekalipun. Bagaimana jika GPI kita buat jadi penginisiasi penggunaan open source buat pelaut, laut dan penggiat dilaut dan pinggir laut. Mari kita majukan GPI bersama. Bersama kita pasti bisa. Salam Darul M From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:[EMAIL PROTECTED] com] On Behalf Of Arnold Sent: 21 Agustus 2008 18:02 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut Dear bung Ogan, and rekan pelaut, Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya. info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto ) Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang tsbt. 1. Hukum Software Bajakan apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat, tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi) 2. Hukum Pembajak UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer. menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama. Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif, atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta. Salam, Arnold .. <http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=1189086/ grpspId=17050436 95/msgId= 8629/stime= 1219365150/ nc1=4763758/ nc2=3848577/ nc3=5170416> Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post Messages in this topic (13)
