Dear All,
 
Mau nanya neh, untuk harga windows Xp yang original berapa ya kebetulan sy msh 
pake yg abal-abal.
 
Salam 
 
Pindu/MT. NEW GRACE

--- On Fri, 8/22/08, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [pelaut] Digest Number 2216
To: [email protected]
Date: Friday, August 22, 2008, 9:46 AM
















PELAUT INDONESIA 

Messages In This Digest (25 Messages) 


1a. 
Re: Membangun wawasan pelaut From: george velberg 
1b. 
Re: Membangun wawasan pelaut From: Arnold 
1c. 
Membangun wawasan pelaut From: Darul M 
1d. 
Re: Membangun wawasan pelaut From: george velberg 

2. 
Master for AHTS requirement in Brunei From: yanto_today 

3a. 
Re: cari chan untuk pelayan From: fatchu rochim 

4. 
Bob marley " Let get together be alright" From: dadang fitrakomara 

5a. 
Re: penjualan buku2 pelayaran dalam situs indonesianseafarer.com From: dadang 
fitrakomara 
5b. 
Re: penjualan buku2 pelayaran dalam situs indonesianseafarer.com From: Ananta 
Gultom 

6a. 
Re: LOWONGAN DECKHAND From: Maxwell Kayhatu 
6b. 
Re: LOWONGAN DECKHAND From: alangkibar_permana 
6c. 
Bls: [pelaut] Re: LOWONGAN DECKHAND From: syahruddin nil 

7a. 
FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan pelaut From: 
Darul M 
7b. 
Re: FYI, Prosedur Razia Window ................ Membangun wawasan pe From: Dani 
Bakekok 

8a. 
GPI-Flash From: DODI CROSSANDA 

9a. 
hai every body From: aam blake 

10. 
Lowongan ANT-IV/ATT-IV From: mr rusman 

11a. 
Re: Register GPI From: fatchu rochim 

12a. 
Check this out From: InDoCreWs CaReeR 

13. 
URGENT C/E ATT III FOR BRUNEI OILFIELD  ( crew boat,standby boat, su From: TOGA 
ASMAN 

14a. 
URGENT FOR OIL PRODUCT TANKER From: TOGA ASMAN 

15a. 
NEW OPEN VACANCY From: Alltrans Maritime 

16. 
Fw: Vacancy for ANT III From: crewing 

17a. 
Re: Cari Isteri.... From: syahruddin nil 

18. 
Deck- Engine Officer for Chemical Tanker From: Capt.Reinhard Dombrowski 
View All Topics | Create New Topic 
Messages 


1a. 

Re: Membangun wawasan pelaut 
Posted by: "george velberg" [EMAIL PROTECTED]   inyovelberg 
Thu Aug 21, 2008 5:32 pm (PDT) 
--- On Wed, 8/20/08, [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

FYI
disadur dari email rekan:
 
Dear all,
Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan 
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka 
yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan 
sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. 
Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan.
Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama 
seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan 
tempat umum lainnya.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak 
Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara 
Soekarno Hatta.
Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam 
menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software 
yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.
 
Tapi coba baca ini, di sadur dari batam pos.
 
BATAM (BP)- Razia software yang dilakukan oleh Polda Kepri terhadap Arsikon 
ternyata tidak diketahui perwakilan Business Software Alliance (BSA). Padahal 
sebagai pemegang lisensi resmi dari berbagai perusahaan software, sewajarnya 
pihak BSA diberi tahu. 

Kuasa hukum BSA di Indonesia, Donny Sheyoputra mengaku terkejut saat diberitahu 
adanya razia software di Arsikon. Saya baru tahu Anda. Pada bulan Juni dan 
Juli, BSA tidak ada melakukan kegiatan razia di Batam, ungkapnya, melalui 
saluran telepon. 

Donny mengakui bahwa pihak kepolisian bisa melakukan razia software tanpa 
laporan dari pihak BSA. Tapi sewajarnya pihak BSA diberitahu karena untuk 
memastikan apakah program software itu bajakan atau original karena hanya BSA 
yang bisa mengetahuinya. Polisi mungkin tidak bisa sampai mendalami betul soal 
program-program software. BSA yang berhak memeriksa keaslian software, 
katanya.  

Ditegaskan Donny, pihak kepolisian hanya berhak untuk mengusut kasus ini 
melalui jalur pidana bukan perdata. Apabila ada oknum polisi yang mengajak 
berdamai dengan perusahaan yang dirazia tanpa putusan pengadilan, maka tindakan 
tersebut tidak dibenarkan. Polisi hanya bisa melalui jalur pidana sampai 
putusan pengadilan. Jadi polisi tidak berhak untuk melakukan perdamaian, 
apalagi meminta denda. Denda juga tidak dibenarkan dibayar di kantor polisi. 
Yang berhak hanya pengadilan, tegasnya. 

Sedangkan bila perusahaan tersebut hendak melalui jalur perdata juga dibenarkan 
dengan cara menghubungi BSA Indonesia. Hal ini diatur dalam UU. Perdamaian 
tanpa melalui jalur persidangan pun bisa dilakukan dengan cara membayar denda. 

Kita membuka diri kepada perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk 
berunding bersama, katanya. Soal besaran denda juga bisa dibicarakan.  Intinya 
BSA hanya ingin membuat efek jera kepada perusahaan yang menggunakan software 
bajakan. 

Mengenai adanya keresahan dari kalangan pengusaha, bahwa razia software, kata 
Donny, seharusnya perusahaan menggunakan software original karena itu 
menyangkut hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. 

Bila memang tak ada yang pakai bajakan mengapa takut? BSA bekerja profesional 
dan tak mencari kesalahan, tegasnya.  

Begitu pula dengan keresahan razia diberlakukan ke perusahaan kecil dan 
perseorangan, menurut Donny, pada intinya pihaknya hanya membidik perusahaan 
komersil dan bukan perseorangan. Kita ada skala prioritas. Tentunya tak 
sembarang tempat yang kita minta polisi untuk dirazia, katanya. 

Ia juga menepis kalau BSA melakukan razia laptop di bandara- bandara. Itu 
kerjaan oknum dan bukan BSA. Yang jelas BSA tidak pernah melakukan razia 
perseorangan dan sesuai UU Hak Cipta hanya perusahaan komersil yang dibidik, 
jelasnya. 

Cuma Ngecek 

Terpisah, Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana mengatakan, razia 
software terhadap komputer-kompter milik PT Arsikon Grup, Senin (21/7) lalu 
merupakan langkah persuasif. 

Kami cuma ngecek, apa mereka benar-benar patuh setelah kita melakukan 
sosialisasi larangan penggunaan software bajakan. Ternyata software di 
komputer-komputer milik Arsikon original semua. Mereka patuh, ujarnya melalui 
sambungan telepon, kemarin. 

Untuk sekadar mengecek komputer sekaligus melihat tingkat kepatuhan pengusaha, 
lanjut Puja, pihaknya merasa tidak perlu berkoordinasi dengan BSA.  Kita punya 
empat personel yang bisa mengenal mana software asli dan bajakan. Mereka 
dilatih oleh BSA. Transfer ilmu dari BSA itu supaya kita tidak terlalu 
bergantung kepada mereka, akunya. 

Menurutnya, jika di lapangan ditemukan adanya penggunaan software bajakan dan 
pengusaha yang tersangkut masalah itu ingin kasusnya diselesaikan secara 
perdata, baru menyampaikannya ke BSA.  Kalau pidana polisi yang menangani. Tapi 
kalau perdata BSA, ungkap Puja. (amx/ros) 
 
Kayaknya perlu di teliti juga siapa yang mengecek :-)
Semoga bermanfaat
 
Rgds
GV
From: [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Wednesday, August 20, 2008, 10:21 PM

Dear, bung arnold..
Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info)
Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng 
buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi apa kh 
bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh ngalamin kejadian 
buruk karena pake windows non orisinil then d'razia gitu?? (mgkn ada baik ny 
klo bs d'sharing d'sn?)
Thanks...

-----Original Message-----
From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut



Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post 
Messages in this topic (13) 
1b. 

Re: Membangun wawasan pelaut 
Posted by: "Arnold" [EMAIL PROTECTED]   noltaem19 
Thu Aug 21, 2008 5:32 pm (PDT) 
Dear bung Ogan, and rekan pelaut,

Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia
atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan
di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang
kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya
pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan
dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA
itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya.
info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa
suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto )

Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait
tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak
ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo
pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh
perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software
Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang
tsbt.

1. Hukum Software Bajakan

apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer
atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal
yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat,
tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan
Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan,
mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak,
memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman
dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi)

2. Hukum Pembajak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack
software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer.
menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan
berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama.

Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif,
atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta.

Salam,

Arnold

----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: <[EMAIL PROTECTED] com>
Sent: Thursday, August 21, 2008 12:21 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut

> Dear, bung arnold..
> Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info)
> Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng
> buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi
> apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh
> ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia
> gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?)
> Thanks...
>
> -----Original Message-----
> From: Arnold <[EMAIL PROTECTED] co.id>
> Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00
> To: [EMAIL PROTECTED] com
> Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
>
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links
>
>
>



Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post 
Messages in this topic (13) 
1c. 

Membangun wawasan pelaut 
Posted by: "Darul M" [EMAIL PROTECTED]   ompimpaya 
Thu Aug 21, 2008 7:58 pm (PDT) 
Sekedar sharing saja.

Penggunaan komputer dan pendukungnya akhir2 ini sudah berkembang sangat pesat. 
Nalah banyak yang sudah sangat tergantung pad komputer dalam berintegrasi dan 
atau berkomunikasi satu sama lainnya.

Setelah diadakan ketergantungan begini, baru para pencipta software menggunakan 
kesempatan dalam kesempitan. Memaksa atau telah memaksa orang menggunakan 
jasanya, yaitu jasa software ataupun software itu sendiri. Ini adalah taktik 
perdagangan modern.

Yang saya maksud taktik ini adalah begini. Orang atau sekelompok orang didik 
untuk menggunakan sesuatu, kemudian setelah orang tersebut merasa 
ketergantungan, maka sepelaku ini menjual dagangannya. Sehingga orang yang 
tergantung tadi mau tidak mau terpaksa membeli jasa sepindidik tadi.

Ini sekarang juga berlaku dalam bisnis printer, printernya murah (bisa Rp 
400rb), tapi tintanya minta ampun, Rp 120-150rb untuk dapat memprint Cuma 100 
lembar. Sekarang apa orang memakai tinta suntikan juga tidak halal, karena 
dalam menual booknya dinyatakan dengan jelas supaya selalu memakai tinta 
orisinil?

Searang ada lagi sisi lain dalam taktik berdagang ini, yaitu monopoli 
terselubung. Dimana monopoli menurut ilmu ekonomi adalah melanggar hukum dan 
hak asasi manusia (Tapi di Indonesia PLN monopoli lho, dulu telkom dan TV juga 
monopoli), sebab disana ada biaya keborosan yang ditanggung oleh konsumen.

Balik ke software, disana jelas sekali hukum monopoli ini dilanggar oleh 
penyedia software, sehingga mereka tidak inten untuk memburu pemakai software 
bajakan. Karena mereka juga ikut melanggar celah hukum lainnya.

Sekarang bagaimana jadinya, jika setiap orang termasuk yang hidupnya masih 
dibawah garis kemiskinan, harus membeli software yang harganya selangit menurut 
ukuran Indonesia (Tentu pelaut tidak termasuk disini, krn penghasilannya adalah 
tinggi)? Mereka dipaksa untuk membeli produk pemonopoli bisnis software.

Sedihnya lagi, ini Indonesia bung. Para penegak hukum mencari kesempatan dalam 
kesempitan ini. Anehnya lagi penegak hukum malah tidak mengikuti prosedur yang 
baku untuk melakukan kegiatannya. Kalau begini sudah hukum rimba jadinya, siapa 
yang mempunyai kekuasaan atau diberi kekuasaan dapat menggunakannya seenaknya 
untuk mencari kesempatan dalam mengerok keuntungan (pribadi). Kok denda sampai 
Rp. 9.5 juta dan laptop dsita, dimana dasar hukumnya. Inilah yang membuat 
bangsa Indonesia tidak dihargai dimata orang asing, termasuk pelaut jadinya.

Jalan keluar, sebaiknya menggunakan open source (linux) saja, sehingga tidak 
masuk dalam lingkaran setan. Lingkaran setan para setan-setan pengeruk 
keuntungan, walau dengan menggantung orang sekalipun.

Bagaimana jika GPI kita buat jadi penginisiasi penggunaan open source buat 
pelaut, laut dan penggiat dilaut dan pinggir laut. Mari kita majukan GPI 
bersama. Bersama kita pasti bisa.

Salam

Darul M

From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:[EMAIL PROTECTED] com] On Behalf Of Arnold
Sent: 21 Agustus 2008 18:02
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [SPAM]Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut

Dear bung Ogan, and rekan pelaut,

Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia
atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan
di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang
kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya
pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan
dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA
itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya.
info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa
suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto )

Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait
tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak
ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo
pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh
perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software
Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang
tsbt.

1. Hukum Software Bajakan

apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer
atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal
yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat,
tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan
Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan,
mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak,
memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman
dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi)

2. Hukum Pembajak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA) hukum bagi yang ngecrack
software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer.
menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan
berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama.

Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif,
atau suda usang kah aturan perundangan mengenai hak cipta.

Salam,

Arnold

..

<http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=1189086/ grpspId=17050436 
95/msgId= 8629/stime= 1219365150/ nc1=4763758/ nc2=3848577/ nc3=5170416> 




Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post 
Messages in this topic (13) 


      

Kirim email ke