"ORANG BIJAK PASTI BAYAR PAJAK" Itulah motto atau ungkapan yang dipopulerkan oleh Ditjen Pajak sering kita dengar sehari-hari. Kenapa demikian? muncul pertanyaan....pertama kenapa...harus kita cari jawabannya.
Siapa saja yang termasuk dalam kategori orang bijak? pertanyaan demi pertanyaan akan muncul bilamana kita berbicara tentang Pajak.... Dan sekarang kita bertanya kepada kita masing-masing, dimana posisi kita?: 1. Orang bijak yang telah bayar Pajak? atau 2. Orang yang takut bayar pajak/ dikenakan pajak dari penghasilannya? 3. Orang yang tidak mau bayar pajak. Punya penghasilankah kita? Menganggurkah kita...? NPWP VS BEBAS FISKAL Patu diacungkan dua jempol buat Ditjen Pajak Bapak Darmin Nasution (kalau ga salah) yang mensiasati pemasukkan Negara dari sektor Pajak..... Khusus buat pelaut! ada pengecualian yang kelihatan enak... bila mengurus bebas fiskal dapat dilakukan dengan catatan ybs punya NPWP, atau memilih bayar Rp2,5 juta sebagai pemasukkan negara.... Mau bayar pajak (dengan mempunyai NPWP) atau Bayar Fiscal Rp2,5 juta tinggal pilih saja, itulah dua pilihan yang sayangnya sebagai warga negara yang baik tidak mempunyai pilihan ketiga....? Bagi yang sudah membayar pajak, tidak usah takut pajak anda diselewengkan kan kita sudah punya KPK (kalau anda tahu ada penyelewengan uang negara bisa lapor ke KPK). Kita rame-rame bicara soal pajak; padahal belum bayar pajak kok menuduh uang pajak dikorupsi... itu namanya Su'uzdhon (berburuk sangka); dan berkeyakinan anda yang menggunakan bahasa2 kasar dalam penyampaian pembahasan pajak ini, belum bayar pajak atas penghasilannnya... ha...ha..... Kalau begini siapa yang korupsi.....? Untuk mba Ratri tidak usah berkecil hati... wong anda cuma menyampaikan pendapat; sama seperti saya...cuma ingin nimbrung bicara masalah pajak.... dan menginginkan agar bisa sharing / sama sama mencari solusi; mudah-mudahan negara yang kita cintai ini tetap bisa bertahan dalam goncangan / masalah keuangan global, yang pelan-pelan mulai terasa berpengaruh pada perekonomian nasional. Kalau anda mengetahui ada indikasi penyelewengan keuangan negara...dengan bukti yang akurat...bisa saja melaporkannya ke KPK...berani...? Wassalam, DJ To: [email protected] From: [email protected] Date: Mon, 5 Jan 2009 11:21:44 +0800 Subject: Re: Bls: [pelaut] Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar maaf saya juga jadi ingin nimbrung obrolan karena geregetan sama masalah perpajakan ini. sepertinya mbak ratri ini belum pernah merasakan susahnya jadi pelaut ya...! sekian bulan meninggalkan keluarga, anak sakit kita tidak bisa berbuat apa-apa dilaut, begitu sign off trus mengangur tidak ada pemasukan uang habis untuk dapur dan segala macam sertifikat. DIMANA PERAN PEMERINTAH UNTUK MEMBANTU PELAUT YANG SEDANG MENGANGGUR? (beda dgn negara tetangga filipina). sekarang harus bayar pajak pula.Padahal pelaut itu termasuk pahlawan devisa yang sangat besar potensinya, masih juga diperas. Katanya pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Tapi apa yang terjadi sekarang? rakyat indonesia masih saja terpuruk dalam kemiskinan. BERARTI UANGNYA TIDAK SAMPAI KE MASYARAKAT TERBAWAH DONG!!! bisa dimengerti sebagai warga negara yang baik kita memang harus mentaati peraturan. tapi harus ada hasil nyata dong dari pajak yang dibayarkan. Sebenarnya hasil yang nyata dalam membantu rakyat miskin di Indonesia sekarang adalah dari ZAKAT bukan PAJAK. zakat langsung menuju sasaran meningkatkan taraf hidup rakyat miskin. Tapi pajak kebanyakan hanya memperkaya orang yang sudah kaya (nda pantas diberi zakat). selain itu zakatpun sangat dianjurkan dalam agama.Jadi kapan negara ini mo maju!!! kadangkala saya malu dengan negara tetangga kita malaysia dimana disana Zakat adalah pengurang pajak. Tapi dikita hanyalah sebagai faktor pengurang pajak. APA KATA DUNIA??? (dunia bilang pejabat kita kemarukkk!!!) ayolah kita menunaikan zakat sebelum nanti di akhirat dipertanggungjawabkan dipengadilan yang Maha adil. Mbak ratri kalo Pajak nanti diakhirat dipertanggungjawabkan nda? trus uang pembayaran hasil pajaknya apa nda dipertanggungjawabkan juga tuh?! Apa sudah nda pada takut akhirat ya hanya menyuruh membayar pajak tapi uang yang diperoleh tidak pernah transparan digunakan untuk apa saja. KORUPSI = AUDZUBILLAHMINZALIK. --- On Mon, 29/12/08, August Ajidharma <[email protected]> wrote: From: August Ajidharma <[email protected]> Subject: Bls: [pelaut] Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar To: [email protected] Date: Monday, 29 December, 2008, 2:16 PM mba ratri kok suka banget ya nyuruh orang setor2 pajak,apa sdh tau klo yg disuruh itu pada cukup makan minumnya,drpd nyuruh orang gt kan lbh baik mba ratri bayarin pajak mereka termasuk pajak saya,pahalanya besar lho mba yg saya tau mbayarin pajak orang (yang saya tau,mimjem kata2 dr mba ratri sendiri) trus pajak2 yg sdh dibayar tu utk apa ya? utk dikorupsi reme2 ,utk uang pensiun PNS,utk uang perjalanan dinas pejabat sambil shoping,utk anggota dewan kebon binatang yg ga pernah mikirin rakyatnya sewaktu sidang ga datang (namanya jg binatang mana tau yg disebut sidang wakil rakyat) Menurut sy jg ni dari pada mikirin pajak utk negara lbh baik mikirin perut kluarga masing2,lagian negara kagak pernah tu mikirin parut kluarga gue. APA KATA DUNIA ? (emang gue pikirin coiiiiiiiiiiiiiiii) ____________ _________ _________ __ Dari: Darul M <dar...@gmail. com> Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 21:44:56 Topik: [pelaut] Orang Pribadi Yang Tidak Majib Bayar Kalau menurut teori dan aturan memang indah sekali. Tapi kalau sudah bicara keruwetan kadang minta ampun. Misalnya bagaimana pelaporan pajak jika pelaut ybs menandatangani kontrak 9 bln diluar negeri di bulan Desember. Apa ini ada permisivnya. Malah yang ada ancaman denda dan kurungan segala. Kemudian mengenai PTKP kan kecil sekali, kalau nggak salah kira2 Rp. 200jt pertahun. Kemudian kalau di Amrik katanya perusahaan overseas tidak kena pajak di sana. Sehingga memang gaji pelaut belum kena pajak. Jadi yang gajinya USD 6000 atau belum bayar pajak USD 1,500, kasarnya lho. Kalau kontraknya 6 bulan dan kerja diperkirakan setahun kerja 9 bulan, jadi setiap tahun harus membayar 9 x USD 1500 = lk Rp. 150jt. Ini yang akan dibayarkan oleh yang punya NPWP. Bagaimana yang tidak punya NPWP? Kemudian, apa usaha Negara buat pelaut yang ngganggur dan sudah tua, ada nggak kembalian jaminan? Jawabannya tidak ada, kalau nganggur ya matilah kau. Kalau dinegara impian yang dipotong gajinya 35% untuk pajak dapat jaminan ngganggur sekitar USD 250 lho. Dinegaraku, yang bias korupsi saja yang nikmat. Kebetulan di TV One barusan membahas susahnya memberantas korupsi di Negara tercinta ini. Mohon maaf jika ada kata yang tdk terletak pada tempatnya. Salam Askah tak berguna From: pel...@yahoogroups. com [mailto:pelaut@ yahoogroups. com] On Behalf Of tantri sekarratri Sent: Monday, December 29, 2008 1:12 AM To: pel...@yahoogroups. com Subject: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Boleh urun informasi ttg PPh ya.. Cara penghitungan PPh bukan final (dipotng langsung ...sekian % dari gaji yang diterima), tapi : (Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang Setiadi) (setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee ....) Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi bisa berubah2 tiap tahun.... Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah "Wajib Pungut dan Wajib Setor" Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya kewajiban setor lagi.... Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), jadi de...Kurang Bayar nya NIHIL alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak. Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus masuk pendapatan tambahan. Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta : Ayolah Setor warga ku.... Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas pendapatan sampingan tadi. Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga? Kalau keberatan bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda. Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal (baik sebagai main job maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan formal. Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah.. Sepertinya ya.... Semoga berkenan Salam Ratri [Non-text portions of this message have been removed] Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ [Non-text portions of this message have been removed] Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/ [Non-text portions of this message have been removed] _________________________________________________________________ Easily edit your photos like a pro with Photo Gallery. http://get.live.com/photogallery/overview [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
