Ini artikel dari Detik.com yang cukup menarik untuk disimak dan
barangkali ada yang pengin ngasih tanggapan juga:
===================================================================
Jumat, 26 Maret 1999
Jika Ada Negara Lain Ijinkan Anggota KPU
Kampanye
Ryaas Rasyid Akan Bunuh Diri
Reporter : Nurul Hidayati
detikcom, Jakarta - Kontroversi menteri tak
boleh kampanye
dan anggota KPU boleh berkampanye masih
berlanjut. Bahkan
Dirjen PUOD Depdagri, Prof.DR.Ryaas Rasyid
rela bunuh diri
jika ada contoh di negara lain yang anggota
Komisi Pemilihan
Umum (KPU)-nya boleh berkampanye.
Ryaas menyatakan hal itu ketika ditemui
wartawan di sela-sela
Rapat Paripurna pembentukan sebelas Dati II
baru di Gedung
DPR RI, Jumat (26/003/1999) pukul 10.00 WIB.
Ryaas
mengingatkan juga, sebaiknya bangsa Indonesia
ini jangan
menjadi bangsa yang paling lucu di dunia.
"Adakah negara
demokrasi yang anggota KPU-nya boleh
berkampanye?"tanya
Ryaas.
"Coba sebutkan saja satu contoh saja. Kalau
ada satu saja
negara demokrasi yang memperbolehkan anggota
KPU
berkampanye, saya akan bunuh diri di depan
Anda,"begitu
tantang Ryaas di depan para wartawan. Tentu
saja, apa yang
diucapkan Ryaas itu bukan sekadar guyon. Ryaas
mengucapkan
tekatnya itu dengan nada dan mimik yang
serius.
Ryaas kemudian juga membidik keputusan KPU
yang melarang
pejabat tinggi negara termasuk menteri untuk
kampanye. Ryaas
mengatakan, tak ada satu negara demokrasi pun
yang melarang
anggota Parpol yang menjadi menteri untuk
berkampanye.
Ryaas pun curigai, keputusan KPU itu motifnya
hanya satu,
yakni supaya Golkar tidak bisa menggunakan
kader-kadernya
yang menjadi menteri untuk berkampanye.
"Keputusan KPU jelas-jelas tidak membangun
sebuah sistem
yang baik,"tandas Ryaas. "Dan sekarang saya
mau tanya kepada
Anda, setelah lima tahun lagi, setelah banyak
menteri berasal
dari Parpol, apakah larangan itu masih
dipakai. Saya tidak yakin
bangsa Indonesia sudah tidak konsisten
lagi,"kata Ryaas.
Menurut Ryaas, ide pembentukan KPU itu
bukanlah ide orisinal
dari dalam negeri, melainkan ide yang
diadaptasi dari luar negeri.
Dan di luar negeri, tak ada satu negara pun
yang memiliki
lembaga semacam KPU itu, yang memperbolehkan
anggota
KPU-nya melakukan kampanye. Dan lagi, kata
Ryaas,
berdasarkan Pasal 46 ayat 6 UU No.3/1999
Tentang
Kampanye, tugas KPU itu hanyalah menetapkan
tata cara
berkampanye.
Bagi Ryaas, keputusan yang diambil oleh KPU
itu sifatnya hanya
mengembangkan masalah yang kontroversial saja.
Padahal,
menurut Ryaas, banyak hal lain yang lebih
penting dalam
persiapan pelaksanaan Pemilu yang bisa
dikerjakan oleh KPU.
"Kontroversial yang dibuat KPU itu siapa tahu
untuk menarik
simpati. Kebetulan kan bangsa Indonesia sedang
sebal sama
pemerintah. Jadi itu dimanfaatkan. Namun itu
jelas tidak
membangun sistem yang baik,"kata Ryaas.
Untuk diketahui saja, keputusan KPU yang
melarang menteri
berkampanye sudah merupakan keputusan final
dari KPU.
Keputusan itu, menurut Ketua KPU Rudini,
diputuskan secara
demokratis yang diikuti juga oleh wakil dari
Pemerintah. "Kalau
kemudian dalam voting yang usul menteri boleh
kampanye kalah,
ya jangan lantas marah-marah. Pemerintah
semestinya
menghormati keputusan KPU,"kata Rudini. Dan
mengenai
anggota KPU boleh kampanye atau tidak, kata
Rudini, semua
itu terserah kepada anggota KPU.
_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com