Ini artikel dari Detik.com yang cukup menarik untuk disimak dan
barangkali ada yang pengin ngasih tanggapan juga:
===================================================================



  Jumat, 26 Maret 1999






                          Jika Ada Negara Lain Ijinkan Anggota KPU
                          Kampanye
                          Ryaas Rasyid Akan Bunuh Diri
                          Reporter : Nurul Hidayati

                          detikcom, Jakarta - Kontroversi menteri tak
boleh kampanye
                          dan anggota KPU boleh berkampanye masih
berlanjut. Bahkan
                          Dirjen PUOD Depdagri, Prof.DR.Ryaas Rasyid
rela bunuh diri
                          jika ada contoh di negara lain yang anggota
Komisi Pemilihan
                          Umum (KPU)-nya boleh berkampanye.

                          Ryaas menyatakan hal itu ketika ditemui
wartawan di sela-sela
                          Rapat Paripurna pembentukan sebelas Dati II
baru di Gedung
                          DPR RI, Jumat (26/003/1999) pukul 10.00 WIB.
Ryaas
                          mengingatkan juga, sebaiknya bangsa Indonesia
ini jangan
                          menjadi bangsa yang paling lucu di dunia.
"Adakah negara
                          demokrasi yang anggota KPU-nya boleh
berkampanye?"tanya
                          Ryaas.

                          "Coba sebutkan saja satu contoh saja. Kalau
ada satu saja
                          negara demokrasi yang memperbolehkan anggota
KPU
                          berkampanye, saya akan bunuh diri di depan
Anda,"begitu
                          tantang Ryaas di depan para wartawan. Tentu
saja, apa yang
                          diucapkan Ryaas itu bukan sekadar guyon. Ryaas
mengucapkan
                          tekatnya itu dengan nada dan mimik yang
serius.

                          Ryaas kemudian juga membidik keputusan KPU
yang melarang
                          pejabat tinggi negara termasuk menteri untuk
kampanye. Ryaas
                          mengatakan, tak ada satu negara demokrasi pun
yang melarang
                          anggota Parpol yang menjadi menteri untuk
berkampanye.
                          Ryaas pun curigai, keputusan KPU itu motifnya
hanya satu,
                          yakni supaya Golkar tidak bisa menggunakan
kader-kadernya
                          yang menjadi menteri untuk berkampanye.

                          "Keputusan KPU jelas-jelas tidak membangun
sebuah sistem
                          yang baik,"tandas Ryaas. "Dan sekarang saya
mau tanya kepada
                          Anda, setelah lima tahun lagi, setelah banyak
menteri berasal
                          dari Parpol, apakah larangan itu masih
dipakai. Saya tidak yakin
                          bangsa Indonesia sudah tidak konsisten
lagi,"kata Ryaas.

                          Menurut Ryaas, ide pembentukan KPU itu
bukanlah ide orisinal
                          dari dalam negeri, melainkan ide yang
diadaptasi dari luar negeri.
                          Dan di luar negeri, tak ada satu negara pun
yang memiliki
                          lembaga semacam KPU itu, yang memperbolehkan
anggota
                          KPU-nya melakukan kampanye. Dan lagi, kata
Ryaas,
                          berdasarkan Pasal 46 ayat 6 UU No.3/1999
Tentang
                          Kampanye, tugas KPU itu hanyalah menetapkan
tata cara
                          berkampanye.

                          Bagi Ryaas, keputusan yang diambil oleh KPU
itu sifatnya hanya
                          mengembangkan masalah yang kontroversial saja.
Padahal,
                          menurut Ryaas, banyak hal lain yang lebih
penting dalam
                          persiapan pelaksanaan Pemilu yang bisa
dikerjakan oleh KPU.

                          "Kontroversial yang dibuat KPU itu siapa tahu
untuk menarik
                          simpati. Kebetulan kan bangsa Indonesia sedang
sebal sama
                          pemerintah. Jadi itu dimanfaatkan. Namun itu
jelas tidak
                          membangun sistem yang baik,"kata Ryaas.

                          Untuk diketahui saja, keputusan KPU yang
melarang menteri
                          berkampanye sudah merupakan keputusan final
dari KPU.
                          Keputusan itu, menurut Ketua KPU Rudini,
diputuskan secara
                          demokratis yang diikuti juga oleh wakil dari
Pemerintah. "Kalau
                          kemudian dalam voting yang usul menteri boleh
kampanye kalah,
                          ya jangan lantas marah-marah. Pemerintah
semestinya
                          menghormati keputusan KPU,"kata Rudini. Dan
mengenai
                          anggota KPU boleh kampanye atau tidak, kata
Rudini, semua
                          itu terserah kepada anggota KPU.
_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com

Kirim email ke