Jalan terakhir adalah voting. Yang terpenting yang kalah voting harus bisa
menerima yang menang, bukan malah marah. Kalau tidak, mending tidak usah
pemilu, tidak usah ada wakil rakyat. Fatwa MUI ini sudah jelas inkonstitusional
dan tidak menghargai kesepakatan nasional. Hamzah Haz selaku ketua PPP juga
jelas tidak mengerti UUD 1945. Kesian itu lembaga non-muslim, meringkuk pucat
ketakutan tidak berani bersuara.
Nasrullah Idris wrote:
> Semakin jelas bahwa di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat
> tentang"boleh tidaknya" wanita jadi presiden.
> Apakah bisa sampai menjelang SU-MPR mereka memperoleh kesepakatan pendapat
> dalam hal ini ? Kalau tidak ya bagaimana jalan keluarnya ? Apakah diabaikan
> saja salah satu kelompoknya ?
>
> Salam,
>
> Nasrullah Idris