At 11:00 AM 9/19/1999, Mahendra Siregar wrote:
|My point is: If it is an Indonesian problem, let the Indonesians solve
|it through an Indonesian way. The last thing we need is foreigners with
|undefined real agenda meddling into our problems ...
Saya sepenuhnya setuju dengan point Pak Mahendra diatas. KEDAULATAN satu
bangsa tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun yang tidak berhak --
dalam bahasa Jawa ini dianalogikan dengan aturan/hukum sakral "pager ayu"
yang tidak boleh dilanggar. Premise kedaulatan ini merupakan argumen yang
sukar digoyahkan.
Dalam perspektif kasus Timtim, premise diatas meinmbulkan pertanyaan:
apakah hukum Indonesia itu sah diatas bumi Loro Sae? Apakah Indonesia/TNI
boleh mencampuri (meddling) dengan kedaulatan rakyat Maubere? Logika akal
sehat memberi jawaban TIDAK ... karena Indonesia TIDAK punya legitimasi
pada klaimnya atas teritori Timor Timor -- baik historis maupun
legalistis (PBB sejak dulu sampai sekarang tidak pernah mengakui aneksasi
Timor Timor oleh Indonesia).
Mungkin ada yang mau merujuk pada Tap MPR No VI/MPR/1978 yang menetapkan
bahwa Timtim itu bagian wilayah Republik Indonesia. Tetapi dalam kacamata
internasional (antar bangsa -- ingat, bahwa ini masalah Indonesia dan
teritori lain, Timtim) ini kan peraturan SEPIHAK yang dipaksakan dengan
jurus "because I'm stronger than you," bukan aturan yang disetujui secara
bilateral atau atas persetujuan badan arbitrasi bangsa-bangsa (dalam hal
ini PBB).
Saat ini Indonesia seakan "dikeroyok" oleh negara-negara lain, bahkan
dituduh telah melakukan "CRIME against HUMANITY." Selanjutnya, apakah
kita masih akan berkeras kepala menggunakan dalih "kedaulatan" (atas
Timtim?) atau akan kahsemuanya itu kita lawan dengan senjata? Akal sehat
menunjukkan kita untuk memakai akal ketimbang okol (otot) -- disamping
itu, jurus "I'm stronger than you" itu sendiri tidak pernah menjadi
kenyataan selama 23 tahun belakangan ini, apalagi sekarang menghadapi
gabungan komunitas internasional.
Moko/
"... kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu
penjajahan diatas bumi harus dihapuskan ..." -- Preambul UUD45