Moko Darjatmoko wrote:
> Dalam perspektif kasus Timtim, premise diatas meinmbulkan pertanyaan:
> apakah hukum Indonesia itu sah diatas bumi Loro Sae? Apakah Indonesia/TNI
> boleh mencampuri (meddling) dengan kedaulatan rakyat Maubere? Logika akal
> sehat memberi jawaban TIDAK ... karena Indonesia TIDAK punya legitimasi
> pada klaimnya atas teritori Timor Timor -- baik historis maupun
> legalistis (PBB sejak dulu sampai sekarang tidak pernah mengakui aneksasi
> Timor Timor oleh Indonesia).
>
> Mungkin ada yang mau merujuk pada Tap MPR No VI/MPR/1978 yang menetapkan
> bahwa Timtim itu bagian wilayah Republik Indonesia. Tetapi dalam kacamata
> internasional (antar bangsa -- ingat, bahwa ini masalah Indonesia dan
> teritori lain, Timtim) ini kan peraturan SEPIHAK yang dipaksakan dengan
> jurus "because I'm stronger than you," bukan aturan yang disetujui secara
> bilateral atau atas persetujuan badan arbitrasi bangsa-bangsa (dalam hal
> ini PBB).
>
Mas Moko,
Saya sepenuhnya setuju dengan anda bahwa hukum internasional harus diakui dan
ditaati dalam hubungan antar bangsa. Dalam konteks Timtim menjelang jajak
pendapat tanggal 30 Agustus 1999, Persetujuan antara Indonesia dengan
Portugal dibawah pengawasan PBB yang ditandatangani tanggal 5 Mei 1999
menyatakan bahwa masalah keamanan di Timtim adalah wewenang Pemerintah
Indonesia. Ini adalah suatu perjanjian internasional, bukan peraturan sepihak
dari Indonesia. Sedangkan UNAMET bertanggungjawab mengorganisir persiapan dan
pelaksanaan jajak pendapat.
Untuk melaksanakan tugasnya, UNAMET menempatkan staf dan pelaksana di
lapangan yang harus diberikan izin oleh Indonesia untuk memasuki Timtim.
Diluar kontingen UNAMET, Indonesia sepenuhnya berhak menentukan siapa yang
boleh masuk atau tidak ke Timtim, sama halnya dengan hak Pemerintah negara
manapun yang membolehkan atau melarang seorang masuk ke wilayah
kedaulatannya. Dalam konteks itulah, Pemerintah Indonesia tidak menghendaki
orang-orang seperti Allan Nairn masuk ke Indonesia dan Timtim. Hal itu sekali
lagi adalah hak Pemerintah Indonesia sesuai perjanjian yang disetujui PBB.
Tidak ada sepotong pasal internasional manapun yang dilanggar oleh Indonesia
dalam kasus ini.
Saya mengharapkan anda dapat mengerti duduk persoalan mengenai penangkapan
Allan Nairn oleh imigrasi Indonesia, dan tidak mencampur-aduk dengan Tap MPR
atau peraturan lainnya sehingga masalahnya jadi melebar kemana-mana.
Salam
Mahendra