Refleksi: Seandainya Pak Menteri ini terbukti korupsi, apakah beliau  akan 
masuk neraka? Tuntutan kedua ialah supaya Depag didepak saja.  Buang-buang duit 
dengan nama Alloh untuk para korupter adalah dosa besar bagi yang membiarkan. 


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/17/utama/1822010.htm

 
Mantan Menteri Agama Tersangka Korupsi 


Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan 
sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan biaya 
penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tengah disidik pihak Kejaksaan Agung 
lewat Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Said Agil-yang menjadi Menteri Agama periode Agustus 2001-Oktober 2004-diyakini 
bersama-sama tersangka lain melakukan korupsi dana penyelenggaraan haji. Namun, 
sejauh ini pihak Kejaksaan Agung belum menyebut jumlah dana yang diperkirakan 
dikorupsi dengan alasan masih dihitung. Yang jelas sejak beberapa hari lalu, 
dengan alasan terkait dengan dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 
2001-2005, kepolisian telah memblokir sebuah rekening berisi dana sebesar Rp 
684 miliar yang berasal dari dua sumber, yaitu Dana Abadi Umat sebesar Rp 600 
miliar dan Dana Kesejahteraan Karyawan Departemen Agama Rp 84 miliar.

Penetapan Said Agil Husin Al Munawar sebagai tersangka itu menyusul mantan 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen 
Agama Taufiq Kamil, yang sehari sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai 
tersangka dalam perkara yang sama.

Sebenarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan 
Agung, Jakarta, Kamis (16/6) petang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
Hendarman Supandji selaku Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi (Tim Tastipikor) hanya menyebutkan nama tersangka dengan inisial, yakni 
Saham.

Hendarman menolak menyebutkan nama lengkap dalam kaitannya dengan korupsi dalam 
penyelenggaraan ibadah haji. Namun, sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan, 
Saham adalah mantan Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong, yang tidak lain 
adalah Said Agil Husin Al Munawar.

Hendarman menjelaskan, Saham dijadikan tersangka karena alat bukti yang ada 
memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan cukup menjadikannya sebagai tersangka. 
"Hari ini surat panggilan sudah dilayangkan, untuk diperiksa hari Senin," 
katanya.

Ketika ditanya apakah Said Agil berperan dalam penyalahgunaan Dana Abadi Umat, 
Hendarman menjawab bahwa kalau seseorang sudah dijadikan tersangka tentunya 
harus bertanggung jawab terhadap hal itu. Hendarman menolak menjelaskan lebih 
detail.

Soal pencekalan terhadap Said Agil, Hendarman mengatakan, pihaknya sudah 
meminta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menyampaikan hal itu kepada 
pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. "Ya, saya sudah minta Jamintel untuk 
menyampaikannya kepada imigrasi," kata Hendarman lagi.

Sehari sebelumnya Tim Tastipikor menetapkan Taufiq Kamil, mantan Direktur 
Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, 
sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan biaya 
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2005.

Taufiq dinilai berperan dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) yang 
menyimpang, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dan Keputusan 
Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001. Dana yang semestinya masuk ke DAU dan 
digunakan untuk kepentingan yang diatur dalam Keppres No 22/2001 ternyata malah 
masuk ke dalam tiga rekening yang digunakan tidak sesuai dengan aturan.

Dalam Keppres No 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat disebutkan, 
DAU adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan 
ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan DAU untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang pendidikan 
dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana 
ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mengelola DAU dibentuk Badan 
Pengelola DAU yang diketuai Menteri Agama.

Penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji ini lalu diungkap dan diadukan kepada 
polisi oleh Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan Haji tahun lalu. Bersamaan 
dengan pengungkapan nama-nama tersangka oleh Kejaksaan Agung, kemarin Markas 
Besar Kepolisian Negara RI (Polri) terus memeriksa secara intensif Taufiq Kamil.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri sejak 
pukul 09.00 hingga larut malam. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris 
Besar Zainuri Lubis mengatakan, pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk 
menggali lebih banyak informasi dari tersangka.

Tunggu informasi

Secara terpisah, Manajer Program Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiful Bahri Ansori semalam menegaskan, 
walaupun KH Said Agil Husin Al Munawar adalah Rais Syuriah PBNU, PBNU masih 
akan menunggu informasi lebih lengkap soal ditetapkannya Said Agil sebagai 
tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"PBNU telah bertekad mencanangkan gerakan antikorupsi. Kalau toh Pak Said Agil 
terbukti terlibat dalam korupsi, tentu PBNU akan bertindak. Kalau PBNU 
melakukan dakwah gerakan antikorupsi, kami tidak mungkin membersihkan rumah 
orang lain sebelum membersihkan rumah sendiri. Tetapi kita tunggu informasi 
yang lebih lengkap dulu," kata Saiful yang juga Wakil Sekretaris Jenderal 
Tanfidziyah PBNU.(BUR/ADP/IDR)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke