SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------
----------

Gara-gara Minum Bir, Dua Bersaudara akan Dihukum Cambuk


Kisah dua kakak beradik yang ketahuan minum bir di tempat umum dan 
akan dihukum cambuk di Negara Bagian Kelantan, Malaysia telah menarik 
perhatian baik masyarakat maupun kalangan penegak hukum. Berbagai 
tanggapan bermunculan soal rencana hukuman cambuk dengan rotan yang 
merupakan kasus pertama di sana.

Mohamed Nizam Ibrahim (32) dan Mohamed Nasha (30) diketahui 
tertangkap tangan saat meminum bir di sebuah retoran di Jalan Bukit 
Ubi, 19 Agustus 2004. 

Berdasarkan vonis dari Majelis Tinggi Pengadilan Agama Malaysia pada 
pekan lalu, keduanya akan menerima hukuman maksimum enam kali 
cambukan rotan dan masing-masing harus membayar denda sebesar RM5.000 
(S$2.000). 

Berdasarkan aturan hukum Penang, kakak adik tersebut bisa dijatuhi 
hukuman penjara sampai tiga tahun. 

Keputusan pemberlakuan hukuman cambuk tersebut menyentak masyarakat, 
termasuk terdakwa, saat pembacaan vonis pengadilan, Selasa (14/6) 
lalu. Dua bersaudara itu tidak menyangka bahwa putusan hakim tidak 
hanya membayar denda namun juga hukuman cambuk. 

Di Malaysiakini.com, misalnya seorang pembaca berkomentar,"Koq 
seperti di zaman Taliban saja."

Sedangkan kepala bagian penuntutan hukum syariah di negara bagian 
Abdul Rahim Jaafar mengatakan, cara melakukan pencambukan telah 
dicantumkan ke dalam rancangan undang-undang yang telah disampaikan 
kepada pemerintah negara bagian.

"Tetapi hukuman tidak bisa dilakukan karena hal itu belum diumumkan 
ke dalam lembaran negara oleh majelis negara bagian," katanya.

Manajer program sebuah lembaga swadaya masyarakat, Sister in Islam, 
Masjaliza Hamzah menilai pemerintah telah mengkriminalisasikan apa 
yang disebut sebagai kesalahan personal dengan menjadikan konsumsi 
alkohol di ruang publik sebagai suatu pelanggaran di bawah hukum 
syariah.

Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan Abdul Rahman Yunus 
mengatakan, kedua terdakwa pantas menerima hukuman cambuk agar 
masyarakat tidak mengikuti apa yang telah dilakukan terdakwa."Alasan 
kedua terdakwa, bahwa mereka berasal dari golongan tidak mampu, oleh 
karena itu, mereka tidak dihukum berat, tidak bisa diterima," 
katanya. "Sudah cukup jelas bahwa minuman beralkohol yang diminum 
lebih mahal harganya dibandingkan dengan minuman lain. Misalnya, 
sirup," katanya. 

Kedua bersaudara itu bekerja sebagai buruh pabrik. Mereka tertangkap 
dalam suatu operasi khusus yang digelar Departemen Agama Islam 
Pahang. Tujuan operasi itu adalah untuk menjauhi keinginan menenggak 
minuman beralkohol. 

Tim khusus dari departemen tersebut bersama pihak kepolisian menciduk 
dua bersaudara itu di sebuah restoran bernama Yi Huat, di Jalan Bukit 
Ubi, pukul 23.32.

Penasihat hukum terdakwa Che Mastuni Muhammad memohon penangguhan 
hukuman dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Syariah.

Pengadilan memutuskan, masing-masing terdakwa harus memberikan uang 
jaminan sebesar RM 1.000. Satu isu yang mencuat dalam keputusan 
tersebut adalah bagaimana hukuman cambuk akan dilaksanakan. "Tidak 
ada aturan atau ketentuan bagaimana hukuman cambuk dilaksanakan," 
kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia Muhamad Burok. 

"Hukum cambuk merupakan hukum Islam yang sangat berbeda dengan hukum 
biasa. Untuk momen tertentu, tidak ada aturan bagaimana hukuman itu 
dilaksanakan."

Dalam hukum Islam, katanya, rotan tidak boleh lebih tebal dari 
kelingking. Selain itu, rotan tidak boleh diangkat terlalu tinggi, 
yakni posisi lengan atas tidak boleh melebihi ketinggian ketiak.

"Dalam hal ini, saya ingin mengatakan bahwa hukuman ini masih 
premature lantaran metode pelaksanaan hukum cambuk belum diatur." 
(The Straits Times/W-12)







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke