SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------
----------
Gara-gara Minum Bir, Dua Bersaudara akan Dihukum Cambuk
Kisah dua kakak beradik yang ketahuan minum bir di tempat umum dan
akan dihukum cambuk di Negara Bagian Kelantan, Malaysia telah menarik
perhatian baik masyarakat maupun kalangan penegak hukum. Berbagai
tanggapan bermunculan soal rencana hukuman cambuk dengan rotan yang
merupakan kasus pertama di sana.
Mohamed Nizam Ibrahim (32) dan Mohamed Nasha (30) diketahui
tertangkap tangan saat meminum bir di sebuah retoran di Jalan Bukit
Ubi, 19 Agustus 2004.
Berdasarkan vonis dari Majelis Tinggi Pengadilan Agama Malaysia pada
pekan lalu, keduanya akan menerima hukuman maksimum enam kali
cambukan rotan dan masing-masing harus membayar denda sebesar RM5.000
(S$2.000).
Berdasarkan aturan hukum Penang, kakak adik tersebut bisa dijatuhi
hukuman penjara sampai tiga tahun.
Keputusan pemberlakuan hukuman cambuk tersebut menyentak masyarakat,
termasuk terdakwa, saat pembacaan vonis pengadilan, Selasa (14/6)
lalu. Dua bersaudara itu tidak menyangka bahwa putusan hakim tidak
hanya membayar denda namun juga hukuman cambuk.
Di Malaysiakini.com, misalnya seorang pembaca berkomentar,"Koq
seperti di zaman Taliban saja."
Sedangkan kepala bagian penuntutan hukum syariah di negara bagian
Abdul Rahim Jaafar mengatakan, cara melakukan pencambukan telah
dicantumkan ke dalam rancangan undang-undang yang telah disampaikan
kepada pemerintah negara bagian.
"Tetapi hukuman tidak bisa dilakukan karena hal itu belum diumumkan
ke dalam lembaran negara oleh majelis negara bagian," katanya.
Manajer program sebuah lembaga swadaya masyarakat, Sister in Islam,
Masjaliza Hamzah menilai pemerintah telah mengkriminalisasikan apa
yang disebut sebagai kesalahan personal dengan menjadikan konsumsi
alkohol di ruang publik sebagai suatu pelanggaran di bawah hukum
syariah.
Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan Abdul Rahman Yunus
mengatakan, kedua terdakwa pantas menerima hukuman cambuk agar
masyarakat tidak mengikuti apa yang telah dilakukan terdakwa."Alasan
kedua terdakwa, bahwa mereka berasal dari golongan tidak mampu, oleh
karena itu, mereka tidak dihukum berat, tidak bisa diterima,"
katanya. "Sudah cukup jelas bahwa minuman beralkohol yang diminum
lebih mahal harganya dibandingkan dengan minuman lain. Misalnya,
sirup," katanya.
Kedua bersaudara itu bekerja sebagai buruh pabrik. Mereka tertangkap
dalam suatu operasi khusus yang digelar Departemen Agama Islam
Pahang. Tujuan operasi itu adalah untuk menjauhi keinginan menenggak
minuman beralkohol.
Tim khusus dari departemen tersebut bersama pihak kepolisian menciduk
dua bersaudara itu di sebuah restoran bernama Yi Huat, di Jalan Bukit
Ubi, pukul 23.32.
Penasihat hukum terdakwa Che Mastuni Muhammad memohon penangguhan
hukuman dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Syariah.
Pengadilan memutuskan, masing-masing terdakwa harus memberikan uang
jaminan sebesar RM 1.000. Satu isu yang mencuat dalam keputusan
tersebut adalah bagaimana hukuman cambuk akan dilaksanakan. "Tidak
ada aturan atau ketentuan bagaimana hukuman cambuk dilaksanakan,"
kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia Muhamad Burok.
"Hukum cambuk merupakan hukum Islam yang sangat berbeda dengan hukum
biasa. Untuk momen tertentu, tidak ada aturan bagaimana hukuman itu
dilaksanakan."
Dalam hukum Islam, katanya, rotan tidak boleh lebih tebal dari
kelingking. Selain itu, rotan tidak boleh diangkat terlalu tinggi,
yakni posisi lengan atas tidak boleh melebihi ketinggian ketiak.
"Dalam hal ini, saya ingin mengatakan bahwa hukuman ini masih
premature lantaran metode pelaksanaan hukum cambuk belum diatur."
(The Straits Times/W-12)
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/