kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya, udah TIDAK ANEH lagi mba..
yang ANEH yg mengatakan PEMURTAD an itu TIDAK ADA..
 
salam,
tr..

Listy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ini ada berita aneh yg lainnya..:)

-----Original Message-----
From: 
Sent: 
To: 

Subject: Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya


http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=191087&kat_id=23

Selasa, 15 Maret 2005 19:50:00
Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
Laporan: Arie Luki Hardianti

Bandung-RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam 
sidang lanjutan perkara pemurtadan dengan terdakwa Elwin Kawilarang, Bambang 
Sutrisna, dan Dede Nurjanah. 

Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban pemurtadan, mengaku dipaksa 
membaca Injil dan dianiaya oleh para terdakwa. Keterangan para saksi, antara 
lain Warso bin Karyono, Uminah (istri Warso), Mutmainah, dan Siti Dariah, 
disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hari Budi, SH, di Pengadilan 
Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/3). Menurut penuturan Warso, salah seorang 
saksi, dirinya dipaksa menuruti kemauan Elwin dan Bambang.

''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan air mata bertobat terhadap 
Tuhan Yesus. Kalau tidak bisa, saya diancam, mata saya mau dicongkel pakai 
pisau lipat,'' tutur Warso dalam kesaksiannya. Selain dipaksa membaca Injil, 
kata Warso, dirinya juga dipukul oleh Bambang dan Elwin di bagian wajah, 
kepala, dan punggung. Sementara saksi Mutmainah, adik ipar Warso, mendapat 
perlakuan yang paling sadis. ''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.

Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk dengan pisau dan dipantek 
paku sampai berdarah. Para terdakwa, imbuh dia, juga memintanya segera 
bertobat. Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu malam, tubuhnya dipukul dengan 
batang sapu lidi hingga luka. ''Badan saya kemudian dipukul dengan kursi dan di 
seluruh tubuhnya dilumuri garam oleh Bambang,'' paparnya.

Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke gereja dan ikut perkumpulan 
(kebaktian-red). Setelah selesai mengikuti kebaktian, ia pulang ke rumah. 
''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena tidak memberi uang sumbangan di 
gereja,'' tutur gadis berusia 18 tahun ini.

Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak terdiam dan mengakui 
perbuatannya, saat hakim menanyakan keterangan saksi. Sementaar itu, terdakwa 
Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali menangis di ruang sidang. Ia sempat 
menyangkal bahwa dirinya dikatakan memukul korban sampai tiga kali. Bantahan 
terdakwa itu langsung diprotes Mutmainah.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 
KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. 
Dengan pasal tersebut, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal tujuh 
tahun.

Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti Pemurtadan (BAP) Forum 
Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan Tim Anti Pemurtadan (TAP) MUI Kota Bandung, 
melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan keluarga. ''Harusnya terdakwa juga 
dijerat pasal 333 tentang Kebebasan Beribadah. Tapi sekarang berita acara 
pemeriksaan belum dimasukkan juga,'' tutur Ketua BAP, Muhammad Mu'min.

Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim bertindak adil dalam 
menangani perkara ini. Menurut mereka, persidangan tersebut akan terus 
dipantau. ''Kami akan terus memantau persidangan ini. Kami hadir di tempat ini 
tidak dibayar,'' tutur salah seorang aktivis. 
C 2005 Hak Cipta oleh Republika Online








__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke