Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-)

Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan hal-
hal sbb:
1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang pembangunan 
rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB tersebut 
jangan dicabut dulu.

2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL 
tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak 
konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal menjadi 
blur).

Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi 
sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 tsb., 
bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah 
jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah 
masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus 
ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada menjadi 
tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul.

Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk bersama 
memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu 
direvisi.

Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum lagi 
yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu 
berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah 
berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? Buat 
aja dirumah masing2.

Solho Gitu What?..:-)

wassalam,

--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html
> 
> SUARA PEMBARUAN DAILY 
> 
> Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
> Oleh Mohamad Guntur Romli 
> 
> SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan 
penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan 
oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai 
Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar 
melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan 
kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa 
alasan mereka menutup gereja? 
> 
> Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, 
wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji 
dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan 
tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, 
namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan 
adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. 
> 
> Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang 
ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat 
ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia 
dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, 
gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid 
yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti 
menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-
benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." 
> 
> Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi 
dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut 
dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak 
ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir 
(mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân 
menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut 
turun. 
> 
> Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, 
di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua 
anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk 
Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua 
anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. 
> 
> Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan 
ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah 
Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. 
Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah 
menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ 
dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, maka 
dia telah menyakitiku). 
> 
> Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi 
kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat. 
Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah 
yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh 
Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi 
Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari 
itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan 
dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. 
> 
> Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan 
Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-
Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak 
beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di 
Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian 
lain". 
> 
> Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak 
memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan 
kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian 
gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun 
malah ditutup! 
> 
> Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin 
sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 
638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang 
diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam 
tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah 
ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. 
> 
> Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah 
ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam 
kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang 
untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang 
tua, orang cacat dan orang sipil. 
> 
> Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang 
berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri 
Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. 
> 
> SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri 
agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta 
tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut 
adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu 
mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan 
ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) 
pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: 
a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. 
planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." 
> 
> SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung 
kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam 
UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan 
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk 
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 
> 
> Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 
tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan 
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, 
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal 
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 
> 
> (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) 
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 
mengeluarkan pendapat. 
> 
> Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip 
kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat 
menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya 
SKB tersebut dicabut. 
> 
> Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan 
beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-
ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-
rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib 
mengantongi surat izin. 
> 
> Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan 
Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan 
terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah 
agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." 
> 
> Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang 
seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, 
bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf 
mengawasi khotbah-khotbah. 
> 
> Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja? 
Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat 
Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau 
mereka hanya mencari-cari alasan? 
> 
> Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) 
disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut 
menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan 
kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan 
berdasarkan hukum." 
> 
> Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang 
dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, 
merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * 
> 
> 
> Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal 
> 
> 
> Last modified: 29/8/05 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke