Dear All,
 Hari ini saya membaca sekilas Humaniora Kompas, mendebarkan rasanya 
membayangkan nasib masa depan Perguruan Tinggi (PT) Indonesia. Akankah 
pendidikan tinggi makin sulit diraih oleh putra-putri  kita?  
 
 
 Dalih internasionalisasi atau dalih mutu perguruan tinggi Indonesia yang tidak 
masuk dalam 100 besar terbaik dunia, apakah kita perlu memprivatisasi? ataukah 
saya salah menyimpulkan apa yang dimaksud dengan privatisasi PT?  CMIIW
 
 Saya pernah mendengar, salah satu kriteria penilaian 100 PT terbaik dunia 
diantaranya adalah jumlah mahasiswa luar negeri yang kuliah di sebuah PT 
minimal 30 persen dan kriteria lain adalah nominal SPP (biaya kuliah) yang 
sangat mahal. Bila ini benar maka, kapan pun sulit PT Indonesia masuk dalam 100 
terbaik dunia. Bukan karena kualitasnya kurang bermutu, tapi kriterianya yang 
mungkin sulit terjangkau. Apakah ini disengaja atau tidak?
 
 Adakah kaitannya BHP dengan proyek World Bank- IMHERE-DIKTI?
 
Mohon pencerahan.
 
 Salam prihatin Masa depan Pendidikan Indonesia,
 
 Dari orang yang Sayang Ama almamaternya.
 ____________________________________
 
 http://www.kompas.com/
 
 Baca: 
             
             BHP Identik Kapitalisme 
   Privatisasi Pendidikan   Cenderung Abaikan Keadilan Sosial
   Jakarta, Kompas - Sama halnya dengan   layanan kesehatan, sektor pendidikan 
pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar   bagi setiap warga negara di mana 
pemerintah wajib memenuhinya. Jika model   pelayanan di sektor tersebut sudah 
terjerumus pada privatisasi, taruhannya   adalah pada generasi penerus bangsa. 
   "Privatisasi itu   memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, 
di mana model   pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran 
modal," kata   Eko Prasojo, guru besar administrasi publik dari Universitas 
Indonesia,   Kamis (5/10) di Jakarta. 
   Oleh karena itu, dia   menyarankan agar model pelayanan publik untuk hak-hak 
dasar warga negara   lebih pantas dibenahi dengan modernisasi ketimbang 
privatisasi. Ini   dimungkinkan karena modernisasi lebih mementingkan layanan 
yang efisien tanpa   mengabaikan kondisi sosial ekonomi sebagian besar 
masyarakat. Adapun   privatisasi lebih berorientasi pada penghasilan tanpa 
mempertimbangkan   kondisi sosial ekonomi masyarakat. 
   Ia mengingatkan, jika   pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla 
serius menargetkan   perbaikan indeks pembangunan manusia (human development 
index/HDI), Rancangan   Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) 
hendaknya jangan sampai   terjerumus ke liberalisasi dan kapitalisasi. 
   Sebagai alternatif untuk   model BHP, Eko menawarkan konsep badan layanan 
umum (BLU), seperti tertera   dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara. Pasal   67 UU tersebut menyebutkan bahwa BLU dibentuk 
untuk meningkatkan pelayanan   dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan 
mencerdaskan kehidupan bangsa. 
   Secara terpisah, Direktur   Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Peningkatan 
Pendidikan Indonesia Ading   Sutisna berpendapat, untuk menumbuhkan partisipasi 
masyarakat yang transparan   dan akuntabel di tingkat satuan pendidikan, yang 
lebih dibutuhkan adalah BHP   berpola public private partnership (PPP/kemitraan 
antara pemerintah dan   masyarakat), bukan privatisasi atau penswastaan. 
   "Pola ini lebih   sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah 
harus menuangkan dan   menjabarkan apa yang telah diamanatkan pasal-pasal 
tersebut dalam RUU   BHP," katanya. 
   Agar pengelolaan satuan   pendidikan tidak terjerumus praktik free fight 
liberalism (semena-mena),   khusus untuk satuan pendidikan yang modal dasarnya 
berasal dari pemerintah,   Ading menyarankan pemerintah menetapkan biaya 
pendidikan (unit cost)   berdasarkan hasil akreditasi atau wilayah di mana 
satuan pendidikan berada. 
   Ading menegaskan,   pemerintah harus membangun sistem pembiayaan pendidikan 
yang berkeadilan   sosial. Bagi yang mampu harus membayar. Bagi yang tidak 
mampu, pemerintah   wajib memberinya beasiswa. Jika keuangan negara 
memungkinkan, beasiswa bisa   saja diberikan untuk seluruh peserta didik. 
   "Besarnya   disesuaikan dengan unit cost yang telah dipatok," tutur Ading. 
(NAR)
   RUU BHP: Kebijakan   Positif untuk Pacu Daya Saing 
   
   
   BANDUNG,   KOMPAS- Kebijakan otonomi kampus yang diatur dalam Rancangan   
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dipandang oleh kalangan perguruan tinggi   
swasta sebagai sebagai kebijakan positif. Selain meningkatkan efisiensi   dan 
kinerja lembaga, otonomi kampus yang dikelola secara kolegial di PTS   justru 
bisa meningkatkan daya saing PTS dengan PTN.
   ”Saya pikir, RUU BHP itu bagus adanya. Dalam rangka otonomi kampus, sebuah   
perguruan tinggi tentunya harus punya pengelolaan dan manajemen yang efisien.   
Melalui otonomis kampus, PT dikondisikan untuk merubah manajemen pengambilan   
keputusannya sehingga bisa lebih cepat tetapi tetap akurat,” ujar Pius   
Suratman Kartasamita, mantan Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Senin   
(2/10).
   Diakui Pius, dari kacamata kebijakan universitas, keberadaan yayasan selaku  
 pengelola perguruan tinggi swasta selama ini sangatlah dilematis. Di satu   
sisi, yayasan menjadi penyokong utama pendanaan termasuk manajemen sumber   
daya manusia. Namun, di sisi lain, keberadaannya secara tidak langsung dirasa   
kerap membatasi ruang lingkup kebijakan kampus.
    ”Saya berpendapat, rektor semestinya perlu diberi wewenang lebih   untuk 
menjalankan tugas yang diembannya. Jadi, tidak sebatas akademik. Meski   
demikian, wewenangnya bukanlah asal besar. Melainkan, birokrasinya saja yang   
dipermudah. Untuk itu, hubungan kerja internal baik antara pengurus yayasan,   
senat dan pimpinan universitas haruslah dipermudah,” ujarnya.
   Dikonfrimasi dalam kesempatan yang sama, Rektor Unpar yang baru Cecilia   
Lauw Giok Swan mengatakan, Unpar masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk   
mengantisipasi disahkannya RUU BHP dengan melakukan perubahan struktur   
organisasi. Namun, perubahan struktur organisasi itu diharapkannya hanya   
terjadi di tubuh senat universitas dan pengurus yayasan agar tidak mengganggu   
kinerja akademik.
   Diminat pendapatnya mengenai opsi-opsi yang akan dipilih pihak yayasan   
apakah akan meleburkan diri atau menunjuk lembaga teknis baru, Ketua Umum   
Pengurus Yayasan Unpar Prof Kusbiantoro menjawab, ”Secara prinsip, kami siap   
dan tidak ada masalah dengan opsi manapun. Itu sudah kami antisipasi dari   
awal. Namun, secara kelembagaan, karena masyarakat kampus ini sifatnya   
kolegial, putusan akhir harus dibahas bersama,” ujarnya.
   Dorong daya saing
   Terkait persoalan ini, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta wilayah Jawa   
Barat Didi Turmudzi menegaskan, keberadaan RUU BHP sebetulnya tidak akan   
menjadi masalah bagi yayasan maupun eksistensinya. Selama, itu dilandasi   
prinsip kolegialitas dan tidak didasari kepentingan individu pengelola   
yayasan.
   ”Kalau yayasannya milik indivindu, itu bisa jadi persoalan. Ada baiknya, 
opsi-opsi   itu dirundingkan secara bersama dengan menurunkan ego 
masing-masing. Untuk   memilih opsi, ada baiknya jika disesuaikan dengan AD/RT 
(statuta)   masing-masing PT. Jadi, dipilih yang paling relevan dan 
memungkinkan,” ucap   Rektor Universitas Pasundan ini.
   Keberadaan RUU BHP, tambahnya, justru bisa memberi keuntungan bagi PTS.   
Dicabutnya subsidi khusus pendidikan bisa mendorong daya saing PTS terhadap   
PT Negeri. Apalagi, PTS, terutama yang besar, sudah terbiasa mandiri untuk   
mencari sumber-sumber keuangan.(jon)   
            
        
  
 Baca Juga Proyek IMHERE DIKTI:
 
 
http://www.imhere-dikti.net/imhere_files/downloads/BAB-II.pdf#search=%22imhere%20dikti%22
  

The great job makes a great man
  pustaka tani 
  nuraulia

                                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke