Kalau benar AD melawan, polisi punya alasan kuat melakukan tindakan yang banyak kita tahu kemarin.. Pertanyaan selanjutnya, benarkah pengakuan tersebut adalah fakta & bukan hasil dari 'menu standar' polisi/penyidik?.
Agak OOT, beberapa hari yang lalu saya menyaksikan berita yang mengesalkan, karena ada seorang bapak yang harus mendekam dalam penjara selama 3 thn, karena dituduh membunuh anaknya sendiri.. Namun setelah 3 thn, anak tersebut 'muncul' kembali.. Lantas, yang 3 tahun dulunya itu pengadilan apaan? Dagelan? Gak lucu banget tahu gak sih loh.. :-( rese'.. Si Bapak menceritakan bahwa dia harus mengalami penyiksaan sampai akhirnya mengakui 'pengakuan' yang akhirnya digunakan di pengadilan.. lengkap dengan tanda tangan(?) dsb.. Saya kira wartawan/jurnalis lebih banyak tahu soal ini.. tapi mungkin gak bisa banyak ngomong ya.. :-p Sekali lagi, kalau benar pengakuan AD itu adalah fakta, polisi memang pantas melakukan penembakan di kaki dst.. tapi kalau tidak/ada manipulasi, rekayasa, penyiksaan fisik/mental dsb, kita juga harus bersikap adil.. Yang kaya gitu pantes dibela, dihormati/gak? Apakah tujuan yang baik dilakukan dengan cara yang benar.. atau prinsip menghalalkan segala cara.. machiavellis.. :-| CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 7/11/07, Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Pihak Sri Mardiyati Sangsi Pengakuan Abu Dujana > > 04-July-2007 > > Jakarta, Kompas - Pihak Sri Mardiyati (34)istri > tersangka teroris Abu Dujanayang diwakili Tim > Pengacara Muslim, meragukan pengakuan Abu Dujana > yang menyebutkan dirinya sempat melawan sebelum > ditangkap polisi. Hal itu disampaikan anggota TPM > Achmad Michdan seusai sidang praperadilan terhadap Polri, Selasa (3/7). > > Agenda sidang kemarin adalah penyampaian > tanggapan dari pihak termohon, yakni Polri. Hari > Rabu ini rencananya Tim Pengacara Muslim (TPM) > akan mengajukan bukti rekaman kesaksian dua orang > tetangga Dujana yang menyaksikan penembakan > tersebut. TPM menyebutkan akan lebih baik jika > Dujana dihadirkan di persidangan. > > "Karena ada sesuatu yang luar biasa, bahwa dari > sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang > terjadi, tidak ada kesempatan pertama tim > penasihat hukum bisa langsung ketemu (tersangka). > Hampir semua. Tapi ini ada penasihat hukum yang > mendampingi pengakuan itu dan juga datang dari jauh, dari Palu," ujar > Michdan. > > Ia mengakui, pihaknya meragukan kebenaran > keterangan Dujana, yang mengaku dirinya melawan > saat ditangkap bukan dalam keadaan berjongkok menyerah. > > Ketika ditanya apakah TPM juga meragukan > pengakuan Dujana kepada media massa (di antaranya > Kompas) dalam sejumlah wawancara langsung, > Michdan menjawab, "Kami mengikuti secara > terus-menerus. Sebelum pengakuan itu (kepada > media massa), pengakuannya itu dibuat oleh > pengacara dulu. Coba perhatikan. Itu lebih dulu > dilakukan oleh seorang pengacara dulu, baru > kemudian dia (Dujana), baru kemudian bersama-sama," ujar Michdan. > > Ia tidak membantah bahwa pihaknya mencurigai > pengacara Dujana mengatur pengakuan Dujana kepada > media massa. "Dia (Dujana) tidak dalam kondisi > terbuka. Kalau kita mau fair, mungkin Abu > Dujananya kita minta dipanggil kemudian > memberikan keterangan di persidangan," ujar Michdan. > > Abu Dujana tanda tangan > Sementara itu, kuasa hukum Polri, Rudy Heriyanto, > dalam pembacaan tanggapannya di persidangan > menegaskan, Abu Dujana sendiri dalam berita acara > penangkapan tanggal 9 Juni 2007 mengakui > melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. > Berita acara penangkapan itu ditandatangani sendiri oleh Abu Dujana. > > Rudy juga menegaskan, penangkapan tersangka > teroris sangat berbeda dengan penangkapan > tersangka kejahatan lainnya. Menurut dia, sangat > tidak mungkin, dalam kondisi menjelang > penangkapan, polisi menunjukkan surat tugas > terlebih dahulu baru kemudian menangkap tersangka. > > "Dalam situasi tersebut, sangatlah tidak > memungkinkan seorang petugas menunjukkan surat > tugasnya dahulu kepada tersangka," katanya. > > Rudy menjelaskan, ketika akan menangkap pemimpin > gugus militer (sariyah) Al Jamaah Al Islamiyah > itu, polisi sama sekali tidak dapat memastikan > apakah Dujana bersenjata api atau tidak. > Penembakan yang dilakukan oleh polisi ketika itu, > menurut Rudy, bertujuan untuk melumpuhkan, bukan > membunuh. Oleh sebab itu, yang disasar adalah > kaki, bukan bagian tubuh Dujana yang lain. > Sebelumnya, dalam suatu wawancara langsung dengan > Kompas, Dujana tidak didampingi oleh pengacaranya, Asluddin Hajani. > > Secara spontan Dujana juga mengaku bahwa dirinya > melawan saat ditangkap polisi. Dujana bahkan > dengan berterus terang berkata tidak akan pernah > bersedia bekerja sama dengan polisi terkait > dengan pencarian buronan tersangka teroris Noordin M Top. > > Rudy Heriyanto mengatakan, sejauh ini kesaksian > langsung Dujana di persidangan praperadilan tersebut belum dibutuhkan. > (SF) > > Sumber: Kompas Online, 4 Juli 2007 > [Non-text portions of this message have been removed]

