Kalau benar AD melawan, polisi punya alasan kuat melakukan tindakan yang
banyak kita tahu kemarin.. Pertanyaan selanjutnya, benarkah pengakuan
tersebut
adalah fakta & bukan hasil dari 'menu standar' polisi/penyidik?.

Agak OOT, beberapa hari yang lalu saya menyaksikan berita yang mengesalkan,
karena ada seorang bapak yang harus mendekam dalam penjara selama 3 thn,
karena dituduh membunuh anaknya sendiri.. Namun setelah 3 thn, anak tersebut
'muncul' kembali.. Lantas, yang 3 tahun dulunya itu pengadilan apaan?
Dagelan?
Gak lucu banget tahu gak sih loh.. :-( rese'..

Si Bapak menceritakan bahwa dia harus mengalami penyiksaan sampai akhirnya
mengakui 'pengakuan'  yang akhirnya digunakan di pengadilan.. lengkap dengan

tanda tangan(?) dsb..  Saya kira wartawan/jurnalis lebih banyak tahu soal
ini..
tapi mungkin gak bisa banyak ngomong ya.. :-p

Sekali lagi, kalau benar pengakuan AD itu adalah fakta, polisi memang pantas
melakukan penembakan di kaki dst.. tapi kalau tidak/ada manipulasi,
rekayasa,
penyiksaan fisik/mental dsb, kita juga harus bersikap adil.. Yang kaya gitu
pantes
dibela, dihormati/gak? Apakah tujuan yang baik dilakukan dengan cara yang
benar..
atau prinsip menghalalkan segala cara.. machiavellis.. :-|

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 7/11/07, Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> Pihak Sri Mardiyati Sangsi Pengakuan Abu Dujana
>
> 04-July-2007
>
> Jakarta, Kompas - Pihak Sri Mardiyati (34)­istri
> tersangka teroris Abu Dujana­yang diwakili Tim
> Pengacara Muslim, meragukan pengakuan Abu Dujana
> yang menyebutkan dirinya sempat melawan sebelum
> ditangkap polisi. Hal itu disampaikan anggota TPM
> Achmad Michdan seusai sidang praperadilan terhadap Polri, Selasa (3/7).
>
> Agenda sidang kemarin adalah penyampaian
> tanggapan dari pihak termohon, yakni Polri. Hari
> Rabu ini rencananya Tim Pengacara Muslim (TPM)
> akan mengajukan bukti rekaman kesaksian dua orang
> tetangga Dujana yang menyaksikan penembakan
> tersebut. TPM menyebutkan akan lebih baik jika
> Dujana dihadirkan di persidangan.
>
> "Karena ada sesuatu yang luar biasa, bahwa dari
> sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang
> terjadi, tidak ada kesempatan pertama tim
> penasihat hukum bisa langsung ketemu (tersangka).
> Hampir semua. Tapi ini ada penasihat hukum yang
> mendampingi pengakuan itu dan juga datang dari jauh, dari Palu," ujar
> Michdan.
>
> Ia mengakui, pihaknya meragukan kebenaran
> keterangan Dujana, yang mengaku dirinya melawan
> saat ditangkap bukan dalam keadaan berjongkok menyerah.
>
> Ketika ditanya apakah TPM juga meragukan
> pengakuan Dujana kepada media massa (di antaranya
> Kompas) dalam sejumlah wawancara langsung,
> Michdan menjawab, "Kami mengikuti secara
> terus-menerus. Sebelum pengakuan itu (kepada
> media massa), pengakuannya itu dibuat oleh
> pengacara dulu. Coba perhatikan. Itu lebih dulu
> dilakukan oleh seorang pengacara dulu, baru
> kemudian dia (Dujana), baru kemudian bersama-sama," ujar Michdan.
>
> Ia tidak membantah bahwa pihaknya mencurigai
> pengacara Dujana mengatur pengakuan Dujana kepada
> media massa. "Dia (Dujana) tidak dalam kondisi
> terbuka. Kalau kita mau fair, mungkin Abu
> Dujananya kita minta dipanggil kemudian
> memberikan keterangan di persidangan," ujar Michdan.
>
> Abu Dujana tanda tangan
> Sementara itu, kuasa hukum Polri, Rudy Heriyanto,
> dalam pembacaan tanggapannya di persidangan
> menegaskan, Abu Dujana sendiri dalam berita acara
> penangkapan tanggal 9 Juni 2007 mengakui
> melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.
> Berita acara penangkapan itu ditandatangani sendiri oleh Abu Dujana.
>
> Rudy juga menegaskan, penangkapan tersangka
> teroris sangat berbeda dengan penangkapan
> tersangka kejahatan lainnya. Menurut dia, sangat
> tidak mungkin, dalam kondisi menjelang
> penangkapan, polisi menunjukkan surat tugas
> terlebih dahulu baru kemudian menangkap tersangka.
>
> "Dalam situasi tersebut, sangatlah tidak
> memungkinkan seorang petugas menunjukkan surat
> tugasnya dahulu kepada tersangka," katanya.
>
> Rudy menjelaskan, ketika akan menangkap pemimpin
> gugus militer (sariyah) Al Jamaah Al Islamiyah
> itu, polisi sama sekali tidak dapat memastikan
> apakah Dujana bersenjata api atau tidak.
> Penembakan yang dilakukan oleh polisi ketika itu,
> menurut Rudy, bertujuan untuk melumpuhkan, bukan
> membunuh. Oleh sebab itu, yang disasar adalah
> kaki, bukan bagian tubuh Dujana yang lain.
> Sebelumnya, dalam suatu wawancara langsung dengan
> Kompas, Dujana tidak didampingi oleh pengacaranya, Asluddin Hajani.
>
> Secara spontan Dujana juga mengaku bahwa dirinya
> melawan saat ditangkap polisi. Dujana bahkan
> dengan berterus terang berkata tidak akan pernah
> bersedia bekerja sama dengan polisi terkait
> dengan pencarian buronan tersangka teroris Noordin M Top.
>
> Rudy Heriyanto mengatakan, sejauh ini kesaksian
> langsung Dujana di persidangan praperadilan tersebut belum dibutuhkan.
> (SF)
>
> Sumber: Kompas Online, 4 Juli 2007
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke