Pihak Sri Mardiyati Sangsi Pengakuan Abu Dujana

04-July-2007

Jakarta, Kompas - Pihak Sri Mardiyati (34)­istri 
tersangka teroris Abu Dujana­yang diwakili Tim 
Pengacara Muslim, meragukan pengakuan Abu Dujana 
yang menyebutkan dirinya sempat melawan sebelum 
ditangkap polisi. Hal itu disampaikan anggota TPM 
Achmad Michdan seusai sidang praperadilan terhadap Polri, Selasa (3/7).

Agenda sidang kemarin adalah penyampaian 
tanggapan dari pihak termohon, yakni Polri. Hari 
Rabu ini rencananya Tim Pengacara Muslim (TPM) 
akan mengajukan bukti rekaman kesaksian dua orang 
tetangga Dujana yang menyaksikan penembakan 
tersebut. TPM menyebutkan akan lebih baik jika 
Dujana dihadirkan di persidangan.

“Karena ada sesuatu yang luar biasa, bahwa dari 
sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang 
terjadi, tidak ada kesempatan pertama tim 
penasihat hukum bisa langsung ketemu (tersangka). 
Hampir semua. Tapi ini ada penasihat hukum yang 
mendampingi pengakuan itu dan juga datang dari jauh, dari Palu,” ujar Michdan.

Ia mengakui, pihaknya meragukan kebenaran 
keterangan Dujana, yang mengaku dirinya melawan 
saat ditangkap bukan dalam keadaan berjongkok menyerah.

Ketika ditanya apakah TPM juga meragukan 
pengakuan Dujana kepada media massa (di antaranya 
Kompas) dalam sejumlah wawancara langsung, 
Michdan menjawab, “Kami mengikuti secara 
terus-menerus. Sebelum pengakuan itu (kepada 
media massa), pengakuannya itu dibuat oleh 
pengacara dulu. Coba perhatikan. Itu lebih dulu 
dilakukan oleh seorang pengacara dulu, baru 
kemudian dia (Dujana), baru kemudian bersama-sama,” ujar Michdan.

Ia tidak membantah bahwa pihaknya mencurigai 
pengacara Dujana mengatur pengakuan Dujana kepada 
media massa. “Dia (Dujana) tidak dalam kondisi 
terbuka. Kalau kita mau fair, mungkin Abu 
Dujananya kita minta dipanggil kemudian 
memberikan keterangan di persidangan,” ujar Michdan.

Abu Dujana tanda tangan
Sementara itu, kuasa hukum Polri, Rudy Heriyanto, 
dalam pembacaan tanggapannya di persidangan 
menegaskan, Abu Dujana sendiri dalam berita acara 
penangkapan tanggal 9 Juni 2007 mengakui 
melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. 
Berita acara penangkapan itu ditandatangani sendiri oleh Abu Dujana.

Rudy juga menegaskan, penangkapan tersangka 
teroris sangat berbeda dengan penangkapan 
tersangka kejahatan lainnya. Menurut dia, sangat 
tidak mungkin, dalam kondisi menjelang 
penangkapan, polisi menunjukkan surat tugas 
terlebih dahulu baru kemudian menangkap tersangka.

“Dalam situasi tersebut, sangatlah tidak 
memungkinkan seorang petugas menunjukkan surat 
tugasnya dahulu kepada tersangka,” katanya.

Rudy menjelaskan, ketika akan menangkap pemimpin 
gugus militer (sariyah) Al Jamaah Al Islamiyah 
itu, polisi sama sekali tidak dapat memastikan 
apakah Dujana bersenjata api atau tidak. 
Penembakan yang dilakukan oleh polisi ketika itu, 
menurut Rudy, bertujuan untuk melumpuhkan, bukan 
membunuh. Oleh sebab itu, yang disasar adalah 
kaki, bukan bagian tubuh Dujana yang lain. 
Sebelumnya, dalam suatu wawancara langsung dengan 
Kompas, Dujana tidak didampingi oleh pengacaranya, Asluddin Hajani.

Secara spontan Dujana juga mengaku bahwa dirinya 
melawan saat ditangkap polisi. Dujana bahkan 
dengan berterus terang berkata tidak akan pernah 
bersedia bekerja sama dengan polisi terkait 
dengan pencarian buronan tersangka teroris Noordin M Top.

Rudy Heriyanto mengatakan, sejauh ini kesaksian 
langsung Dujana di persidangan praperadilan tersebut belum dibutuhkan. (SF)

Sumber:  Kompas Online, 4 Juli 2007





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke