Pihak Sri Mardiyati Sangsi Pengakuan Abu Dujana
04-July-2007 Jakarta, Kompas - Pihak Sri Mardiyati (34)istri tersangka teroris Abu Dujanayang diwakili Tim Pengacara Muslim, meragukan pengakuan Abu Dujana yang menyebutkan dirinya sempat melawan sebelum ditangkap polisi. Hal itu disampaikan anggota TPM Achmad Michdan seusai sidang praperadilan terhadap Polri, Selasa (3/7). Agenda sidang kemarin adalah penyampaian tanggapan dari pihak termohon, yakni Polri. Hari Rabu ini rencananya Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan bukti rekaman kesaksian dua orang tetangga Dujana yang menyaksikan penembakan tersebut. TPM menyebutkan akan lebih baik jika Dujana dihadirkan di persidangan. Karena ada sesuatu yang luar biasa, bahwa dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, tidak ada kesempatan pertama tim penasihat hukum bisa langsung ketemu (tersangka). Hampir semua. Tapi ini ada penasihat hukum yang mendampingi pengakuan itu dan juga datang dari jauh, dari Palu, ujar Michdan. Ia mengakui, pihaknya meragukan kebenaran keterangan Dujana, yang mengaku dirinya melawan saat ditangkap bukan dalam keadaan berjongkok menyerah. Ketika ditanya apakah TPM juga meragukan pengakuan Dujana kepada media massa (di antaranya Kompas) dalam sejumlah wawancara langsung, Michdan menjawab, Kami mengikuti secara terus-menerus. Sebelum pengakuan itu (kepada media massa), pengakuannya itu dibuat oleh pengacara dulu. Coba perhatikan. Itu lebih dulu dilakukan oleh seorang pengacara dulu, baru kemudian dia (Dujana), baru kemudian bersama-sama, ujar Michdan. Ia tidak membantah bahwa pihaknya mencurigai pengacara Dujana mengatur pengakuan Dujana kepada media massa. Dia (Dujana) tidak dalam kondisi terbuka. Kalau kita mau fair, mungkin Abu Dujananya kita minta dipanggil kemudian memberikan keterangan di persidangan, ujar Michdan. Abu Dujana tanda tangan Sementara itu, kuasa hukum Polri, Rudy Heriyanto, dalam pembacaan tanggapannya di persidangan menegaskan, Abu Dujana sendiri dalam berita acara penangkapan tanggal 9 Juni 2007 mengakui melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. Berita acara penangkapan itu ditandatangani sendiri oleh Abu Dujana. Rudy juga menegaskan, penangkapan tersangka teroris sangat berbeda dengan penangkapan tersangka kejahatan lainnya. Menurut dia, sangat tidak mungkin, dalam kondisi menjelang penangkapan, polisi menunjukkan surat tugas terlebih dahulu baru kemudian menangkap tersangka. Dalam situasi tersebut, sangatlah tidak memungkinkan seorang petugas menunjukkan surat tugasnya dahulu kepada tersangka, katanya. Rudy menjelaskan, ketika akan menangkap pemimpin gugus militer (sariyah) Al Jamaah Al Islamiyah itu, polisi sama sekali tidak dapat memastikan apakah Dujana bersenjata api atau tidak. Penembakan yang dilakukan oleh polisi ketika itu, menurut Rudy, bertujuan untuk melumpuhkan, bukan membunuh. Oleh sebab itu, yang disasar adalah kaki, bukan bagian tubuh Dujana yang lain. Sebelumnya, dalam suatu wawancara langsung dengan Kompas, Dujana tidak didampingi oleh pengacaranya, Asluddin Hajani. Secara spontan Dujana juga mengaku bahwa dirinya melawan saat ditangkap polisi. Dujana bahkan dengan berterus terang berkata tidak akan pernah bersedia bekerja sama dengan polisi terkait dengan pencarian buronan tersangka teroris Noordin M Top. Rudy Heriyanto mengatakan, sejauh ini kesaksian langsung Dujana di persidangan praperadilan tersebut belum dibutuhkan. (SF) Sumber: Kompas Online, 4 Juli 2007 [Non-text portions of this message have been removed]

