kalau percaya hakim dan pengadilan, serta membaca aturan hukum, kita akan paham bahwa kesaksian anak dibawah umur tak dapat dipakai. ini panjang penjelasannya terkait psikologi anak dan sebagainya. (btw, dalam hukum islam pun sama saja, kesaksian anak dibawah umur dan orang yang sudah uzur tak dapat dipakai).
kesaksian orang-orang yang punya pertalian darah juga tak dapat digunakan (anak, orang tua, adik, kakak) di pengadilan. itu sebabnya tpm menghadirkan saksi lain dalam gugatan penangkapan disertai penembakan itu. hasilnya? ya seperti sudah diputuskan hakim itu. At 08:36 AM 7/12/2007, you wrote: >Anaknya Abu Dujana yang umurnya (kalau tak salah 8 >tahun) mengaku bapaknya diborgol, kemudian disuruh >jongkok, lalu setelah itu ditembak di hadapannya. > >Maaf, anak kecil biasanya jujur. > >Sebaiknya anggota Densus 88 itu takut sedikit pada >Allah yang Maha Melihat dan Maha Mendengar jadi tidak >pakai bohong segala. > >--- IrwanK <<mailto:irwank2k6%40gmail.com>[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Kalau benar AD melawan, polisi punya alasan kuat > > melakukan tindakan yang > > banyak kita tahu kemarin.. Pertanyaan selanjutnya, > > benarkah pengakuan > > tersebut > > adalah fakta & bukan hasil dari 'menu standar' > > polisi/penyidik?. > > [Non-text portions of this message have been removed]

