Lha memangnya Tuhan tidur? Lha memangnya Tuhan lalai?
Janganlah kalian memandang rendah Kuasa Tuhan. 
Masak Tuhan kok dianggap TIDAK bisa membedakan 
"peluru sengaja dilumuri lemak babi oleh orang lain/tentara" 
dengan "sengaja mengkonsumsi daging/lemak babi" yang akan
menghalangi ke Surga.


Salam tidak tidur


Hakim





  ----- Original Message ----- 
  From: mediacare 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, December 04, 2007 3:48 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Amrozi Minta Dipancung


  Resep mengurangi teroris...

  ----- Original Message ----- 
  From: gkrantau 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, December 04, 2007 2:23 PM
  Subject: [zamanku] Re: Amrozi Minta Dipancung

  SEORANG JENEDERAL U.S. ketika memerintahkan hukuman tembak mati kpd sejumlah 
pemberontak Moro (Philipina) di permulaan abad ke-20 memberikan petunjuk agar 
semua peluru yg akan ditembakkan ke badan para pemberontak tsb. dilumuri dg 
tawak/lemak/fat babi.

  Para terhukum tidak takut mati, tapi mereka ketakutan kena lemak babi. Mnrt 
laporan sesudah hukuman itu kegiatanpemerontak Moro sangat berkurang. Mungkin 
penembakan Amrozy cs bisa juga dilakukan dg cara yg sama. Sebab kalo 
tubuh-darah mereka kena lemak babi mrk tidak akan masuk sorga dan tidak akan 
dikawinkan dg bidadari. What a bummer!

  Gabriela Rantau 



  --- In [EMAIL PROTECTED], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > RIAU POS
  > 
  > Amrozi Minta Dipancung 
  > 
  > 03 Desember 2007 Pukul 08:08 
  > Laporan JPNN, Jakarta
  > Tiga terpidana mati bom Bali I 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron 
alias Muklas minta dieksekusi secara pancung. Terpidana bom Bali yang 
menewaskan lebih dari 200 orang itu menganggap tata cara eksekusi mati yang 
diatur UU Nomor 2/1964 melalui eksekusi regu tembak "Tidak Islami''. Achmad 
Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM) mengatakan, permintaan Amrozi Cs akan 
ditindaklanjuti melalui pengajuan uji material (judicial review) di Mahkamah 
Konstitusi (MK). 
  > ''Draf pengajuannya sedang disusun. Kami segera mendaftarkannya ke MK,'' 
kata Michdan saat dihubungi JPNN, Ahad (2/11).
  > 
  > Melalui uji material, MK diharapkan dapat menggugurkan pemberlakuan UU itu. 
Selanjutnya, DPR kelak dapat mengamandemen dengan memasukkan eksekusi pancung 
sebaai salah satu pilihan tata cara pelaksanaan hukuman mati.
  > 
  > Selain sesuai dengan syariat, lanjut Michdan, eksekusi pancung lebih cepat 
mematikan daripada eksekusi dengan cara ditembak. ''Urat kematian itu dekat 
dengan leher, sehingga pemancungan akan lebih cepat mematikan,'' jelas Michdan. 
Sebaliknya, eksekusi dengan cara ditembak membuat terpidananya mengalami 
siksaan luar biasa.
  > 
  > Menurut Michdan, berbagai upaya uji material bukan dalih kliennya untuk 
menunda pelaksanaan eksekusi. ''Kami hanya ingin menegakkan hak-hak seorang 
terpidana,'' jelas Michdan lagi.
  > 
  > Selain mengajukan uji material, Michdan mengulas banyaknya kejanggalan di 
balik proses sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Salah satunya 
transparansi dalam sidang, khususnya pemenuhan hak-hak kliennya.
  > 
  > ''Saya hanya satu kali dipanggil mengikuti persidangan. Selain itu, kami 
menganggap aneh, lokasi persidangannya harus digelar di Denpasar. Padahal, 
klien kami berada di Nusakambangan,
  '' ujar pengacara yang berhobi mengenakan songkok haji itu.
  > 
  > Michdan menambahkan, majelis seharusnya memberlakukan standarisasi dalam 
sidang PK. "Mereka seharusnya mengaca pada sidang PK yang dapat digelar sesuai 
dengan lokasi klien saya (Abu Bakar Baasyir, red) berada,'' jelas Michdan. 
Demikian juga sidang PK Tommy Soeharto yang tidak harus dilaksanakan di PN 
Jakarta Pusat, tetapi dapat diselenggarakan PN Cilacap -sesuai dengan 
permintaan Tommy. 
  > 
  > Menurut Michdan, dengan adanya diskriminasi tersebut, tak berlebihan jika 
sidang PK Amrozi dkk melanggar prinsip-prinsip due process of law -yang menjadi 
roh transparansi sidang kasus-kasus pidana. ''Kalau ini dibiarkan, klien kami 
dapat menjadi korban persidangan yang tidak prosedural. Selanjutnya, bisa 
ditebak, bagaimana legalitas putusannya,'' kata Michdan.(agm/roy/uli)
  >

  ----------------------------------------------------------

  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1169 - Release Date: 03/12/2007 
22:56

  [Non-text portions of this message have been removed]



   




        Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
        using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
        accept no liability for any loss or damage arising
        from the use of this E-Mail or attachments.
       







Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
     using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
           accept no liability for any loss or damage arising
               from the use of this E-Mail or attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke