Menurut saya, warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku. Seorang pemimpin hanya ditaati bila dia menjalankan hukum tersebut secara konsekuen, dan sebaliknya. Dan UUD kita telah secara eksplisit menyatakan tentang kebebasan beragama bagi setiap warganya (Pasal 29 UUD 1945). Itulah yang saya patuhi, dan pelanggaran terhadap pasal tersebut - bahkan bila dilakukan seorang pemimpin sekali pun - harus dikoreksi. Satu lagi, pembelaan agar pasal tersebut dilaksanakan oleh pemimpin kita merupakan hak setiap warga negara, tanpa kecuali. Tidak peduli latar belakang agamanya.
Salam, Sidik --- In [email protected], "sipitung68" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > warganegara yg baik harus patuh dg perkataan pemimpinnya, harus patuh > dg hukum & UU yg berlaku. > > > Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah > > Rabu, 28 Mei 08 07:11 WIB > > Kendati gesekan antar umat beragama mengalami penurunan yang cukup > signifikan. Namun persoalan internal agama masih banyak yang harus > diselesaikan, seperti masalah Ahmadiyah yang dianggap umat Islam > merupakan penyimpangan ajaran agama. Karena itu Menteri Agama M > Maftuh Basyuni mengimbau penyelesaian masalah tersebut dapat > diselesaikan sendiri oleh penganut agama masing-masing. > > "Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah > campur tangan, " kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah > Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5). > > Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 > tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama > mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh > perwakilan majelis-majelis agama. > > Maftuh menyarankan, masalah yang menyangkut internal agama tersebut, > sebaiknya diselesaikan sendiri, karena hal itu lebih baik dari pada > mengikut sertakan orang atau golongan banyak. > > Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang > aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih > ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri > yang menandatangani SKB tersebut. Meski demikian, Maftuh Basyuni > tetap menjanjikan SKB yang ditunggu-tunggu itu segera terbit. > > Berdasarkan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran > Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Ahmadiyah telah menyimpang dari > ajaran Islam, sehingga ketiga pejabat menteri yakni, Menteri Agama, > Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung perlu segera menerbitkan SKB > tersebut. (novel) > > source: > http://www.eramuslim.com/berita/nas/8527145857-menag-non-muslim- jangan-ikut-campur-soal-ahmadiyah.htm >

