susah memang mengurus negara yg rakyat mrasa lebih pinter daripd pemimpinnya, ya spt ini deh contohnya.
Ahmadiyah jelas melanggar UUD'45, pernah baca khan? BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan Undang-Undang HAM itu adalah masalah kebebasan beragama. Maksudnya adalah, setiap agama yang ada di Indonesia, pengikutnya dijamin bebas menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Sedangkan Ahmadiyah ini praktek nyatanya bukan masalah kebebasan beragama, tetapi kebebasan mengacak-acak agama Islam serta mengacak-acak dan memutarbalikkan ayat-ayat kitab suci Al Qur'an. Tidak ada dalam UUD 1945 serta UU HAM, satu pasal atau ayat pun yang membolehkan pemutarbalikan serta perusakan suatu agama yang ada di Indonesia. Sekali lagi saya tegaskan, yang dijamin oleh UUD 1945 serta UU HAM adalah kebebasan beragama dan bukan kebebasan mengacak-acak serta merusak agama Islam. Oleh karena itu, tindakan saudara-saudara orang Ahmadiyah ini telah menodai suatu agama yang ada di Indonesia dan akan dikenai pasal 156A KUHP. (M Amin Djamaluddin, Ketua LPPI). Pasal 156 a KUHP memberi ancaman pidana lima tahun penjara bagi mereka yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Juga bagi mereka yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu". Ahmadiyah telah dinyatakan oleh Bakor Pakem Kejaksaan Agung: menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Antara Undang-undang dan keputusan Bakor Pakem tentang Ahmadiyah, telah nyata, melanggar larangan . Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih. Pertama, kaum Ahmadi sama dengan kaum Muslimin karena syahadatnya sama. Bandingkan pernyataan ini dengan pernyataan: orang Ahmadiyah itu sama dengan `orang utan' karena sama-sama orang. Jelas dalam perkara ini yang penting bukan kemiripannya, akan tetapi justru perbedaannya. Yang membuat orang utan itu beda dengan Ahmadi itu bukan keorangannya, melainkan keutanannya itu. Demikian pula, Ahmadiyah itu berbeda dengan orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Kedua, dalih bahwa sebagai warganegara penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh konstitusi. Melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam `menikmati' kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan undang-undang yang telah ditetapkan demi terjaminnya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya atas nama HAM tak dapat dibenarkan sama sekali. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (didalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada). wah ada neh yg brani bangun rumah di pekarangan rmh saya? silahkan deh..(sambil asah golok ni) --- In [email protected], Ahmad Badrudduja <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau masalahnya hanya sebatas bagaimana status ajaran Ahmadiyah menurut ajaran Islam, memang itu hak internal umat Islam yang tak boleh dicampuri oleh umat lain. > > Tetapi kalau hak Ahmadiyah untuk ada di negeri mau dibatalkan, ini hak semua warga Indonesia untuk ikut memikirkannya. Itu hak konstitusional yang relevan untuk semua warga negara, bukan hanya umat Islam saja. > > Sama saja misalnya kalau sebuah partai mau dilarang pemerintah karena alasan tertentu. Taruhlah misalnya PKS mau dilarang oleh pemerintah karena alasan tertentu. Tentu masalah itu layak didiskusikan dan dipikirkan oleh seluruh warga negara, bukan hanya oleh warga PKS sendiri, sebab hak berpartai adalah bagian dari hak konstitusional seluruh warga negara. > > Perspektif ini yang anehnya tak dipahami oleh Menteri Agama yang merupakan pejabat tinggi negera itu. > > ANEH! > > AB > > > > sipitung68 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: warganegara yg baik harus patuh dg perkataan pemimpinnya, harus patuh > dg hukum & UU yg berlaku. > > Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah > > Rabu, 28 Mei 08 07:11 WIB > > Kendati gesekan antar umat beragama mengalami penurunan yang cukup > signifikan. Namun persoalan internal agama masih banyak yang harus > diselesaikan, seperti masalah Ahmadiyah yang dianggap umat Islam > merupakan penyimpangan ajaran agama. Karena itu Menteri Agama M > Maftuh Basyuni mengimbau penyelesaian masalah tersebut dapat > diselesaikan sendiri oleh penganut agama masing-masing. > > "Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah > campur tangan, " kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah > Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5). > > Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 > tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama > mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh > perwakilan majelis-majelis agama. > > Maftuh menyarankan, masalah yang menyangkut internal agama tersebut, > sebaiknya diselesaikan sendiri, karena hal itu lebih baik dari pada > mengikut sertakan orang atau golongan banyak. > > Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang > aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih > ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri > yang menandatangani SKB tersebut. Meski demikian, Maftuh Basyuni > tetap menjanjikan SKB yang ditunggu-tunggu itu segera terbit. > > Berdasarkan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran > Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Ahmadiyah telah menyimpang dari > ajaran Islam, sehingga ketiga pejabat menteri yakni, Menteri Agama, > Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung perlu segera menerbitkan SKB > tersebut. (novel) > > source: > http://www.eramuslim.com/berita/nas/8527145857-menag-non-muslim-jangan-ikut-campur-soal-ahmadiyah.htm > > > > > > > Ahmad Badrudduja > > Inna ikhtilaf al-mukhtalifin fi al-haqq la yujibu ikhtilaf al-haqq fi nafsihi > Kebenaran tak menjadi banyak hanya karena orang-orang berbeda pendapat > -- Ibn al-Sid al-Batalyawsi (w. Valencia 1127 M) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

