1000% setuju,mas. Kalau sejauh perdebatan akidah antara sesama Muslim, adalah 100% masalah umat Muslim untuk membereskannya. Penganut akidah lain mana mungkin turut campur? Lha mau memakai dalih akidah apa? Buat penganut Kristen, Buddha, Yahudi, Hindu seluruh ajaran Islam sudah tak match belakang depan, jadi bagaimana mau turut campur?
Tetapi sejauh mengatur kehidupan bersama antar warga SATU bangsa yang sama, SEMUA warga berhak dan wajib turut campur menjaga kedamaian dan keutuhan bangsa. Menjaga agar tak terjadi kekerasan antara kita. Kalau dipikir, bahkan ada umat Kristen, dari kelompok Unitarian, yang tak mengakui Yesus sebagai Tuhan, yang sudah 180derajad berpaling dari ajaran gereja gereja Kristen yang ada, tetapi tokh tak ada yang memanggil pengadilan untuk membungkam mereka. Apalagi menyuruh mengeroyok mereka... Salam Danardono --- In [email protected], Ahmad Badrudduja <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau masalahnya hanya sebatas bagaimana status ajaran Ahmadiyah menurut ajaran Islam, memang itu hak internal umat Islam yang tak boleh dicampuri oleh umat lain. > > Tetapi kalau hak Ahmadiyah untuk ada di negeri mau dibatalkan, ini hak semua warga Indonesia untuk ikut memikirkannya. Itu hak konstitusional yang relevan untuk semua warga negara, bukan hanya umat Islam saja. > > Sama saja misalnya kalau sebuah partai mau dilarang pemerintah karena alasan tertentu. Taruhlah misalnya PKS mau dilarang oleh pemerintah karena alasan tertentu. Tentu masalah itu layak didiskusikan dan dipikirkan oleh seluruh warga negara, bukan hanya oleh warga PKS sendiri, sebab hak berpartai adalah bagian dari hak konstitusional seluruh warga negara. > > Perspektif ini yang anehnya tak dipahami oleh Menteri Agama yang merupakan pejabat tinggi negera itu. > > ANEH! > > AB > > > > sipitung68 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: warganegara yg baik harus patuh dg perkataan pemimpinnya, harus patuh > dg hukum & UU yg berlaku. > > Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah > > Rabu, 28 Mei 08 07:11 WIB > > Kendati gesekan antar umat beragama mengalami penurunan yang cukup > signifikan. Namun persoalan internal agama masih banyak yang harus > diselesaikan, seperti masalah Ahmadiyah yang dianggap umat Islam > merupakan penyimpangan ajaran agama. Karena itu Menteri Agama M > Maftuh Basyuni mengimbau penyelesaian masalah tersebut dapat > diselesaikan sendiri oleh penganut agama masing-masing. > > "Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah > campur tangan, " kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah > Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5). > > Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 > tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama > mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh > perwakilan majelis-majelis agama. > > Maftuh menyarankan, masalah yang menyangkut internal agama tersebut, > sebaiknya diselesaikan sendiri, karena hal itu lebih baik dari pada > mengikut sertakan orang atau golongan banyak. > > Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang > aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih > ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri > yang menandatangani SKB tersebut. Meski demikian, Maftuh Basyuni > tetap menjanjikan SKB yang ditunggu-tunggu itu segera terbit. > > Berdasarkan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran > Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Ahmadiyah telah menyimpang dari > ajaran Islam, sehingga ketiga pejabat menteri yakni, Menteri Agama, > Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung perlu segera menerbitkan SKB > tersebut. (novel) > > source: > http://www.eramuslim.com/berita/nas/8527145857-menag-non-muslim- jangan-ikut-campur-soal-ahmadiyah.htm > > > > > > > Ahmad Badrudduja > > Inna ikhtilaf al-mukhtalifin fi al-haqq la yujibu ikhtilaf al-haqq fi nafsihi > Kebenaran tak menjadi banyak hanya karena orang-orang berbeda pendapat > -- Ibn al-Sid al-Batalyawsi (w. Valencia 1127 M) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

