yah, itukhan maunya kamu menteri, kalo ahmadiyah yg minta bantuan nonmuslim 
salah siapa?

lebih baik kalo masalah kebebasan beragama dan menjalankannya diserahkan ke 
penganutnya seuai dgn UUD 1945.


----- Original Message ----
From: sipitung68 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, May 28, 2008 15:13:09
Subject: [ppiindia] Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah


warganegara yg baik harus patuh dg perkataan pemimpinnya, harus patuh
dg hukum & UU yg berlaku.

Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah

Rabu, 28 Mei 08 07:11 WIB

Kendati gesekan antar umat beragama mengalami penurunan yang cukup 
signifikan. Namun persoalan internal agama masih banyak yang harus 
diselesaikan, seperti masalah Ahmadiyah yang dianggap umat Islam 
merupakan penyimpangan ajaran agama. Karena itu Menteri Agama M 
Maftuh Basyuni mengimbau penyelesaian masalah tersebut dapat 
diselesaikan sendiri oleh penganut agama masing-masing.

"Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah 
campur tangan, " kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah 
Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5).

Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 
tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama 
mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh 
perwakilan majelis-majelis agama.

Maftuh menyarankan, masalah yang menyangkut internal agama tersebut, 
sebaiknya diselesaikan sendiri, karena hal itu lebih baik dari pada 
mengikut sertakan orang atau golongan banyak.

Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang 
aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih 
ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri 
yang menandatangani SKB tersebut. Meski demikian, Maftuh Basyuni 
tetap menjanjikan SKB yang ditunggu-tunggu itu segera terbit.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran 
Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Ahmadiyah telah menyimpang dari 
ajaran Islam, sehingga ketiga pejabat menteri yakni, Menteri Agama, 
Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung perlu segera menerbitkan SKB 
tersebut. (novel)

source: 
http://www.eramusli m.com/berita/ nas/8527145857- menag-non- muslim-jangan- 
ikut-campur- soal-ahmadiyah. htm

    

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke