Kalau masalahnya hanya sebatas bagaimana status ajaran Ahmadiyah menurut ajaran 
Islam, memang itu hak internal umat Islam yang tak boleh dicampuri oleh umat 
lain.

Tetapi kalau hak Ahmadiyah untuk ada di negeri mau dibatalkan, ini hak semua 
warga Indonesia untuk ikut memikirkannya. Itu hak konstitusional yang relevan 
untuk semua warga negara, bukan hanya umat Islam saja.

Sama saja misalnya kalau sebuah partai mau dilarang pemerintah karena alasan 
tertentu. Taruhlah misalnya PKS mau dilarang oleh pemerintah karena alasan 
tertentu. Tentu masalah itu layak didiskusikan dan dipikirkan oleh seluruh 
warga negara, bukan hanya oleh warga PKS sendiri, sebab hak berpartai adalah 
bagian dari hak konstitusional seluruh warga negara.

Perspektif ini yang anehnya tak dipahami oleh Menteri Agama yang merupakan 
pejabat tinggi negera itu.

ANEH!

AB



sipitung68 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             warganegara 
yg baik harus patuh dg perkataan pemimpinnya, harus patuh
 dg hukum & UU yg berlaku.
 
 Menag: Non Muslim Jangan Ikut Campur Soal Ahmadiyah
 
 Rabu, 28 Mei 08 07:11 WIB
 
 Kendati gesekan antar umat beragama mengalami penurunan yang cukup 
 signifikan. Namun persoalan internal agama masih banyak yang harus 
 diselesaikan, seperti masalah Ahmadiyah yang dianggap umat Islam 
 merupakan penyimpangan ajaran agama. Karena itu Menteri Agama M 
 Maftuh Basyuni mengimbau penyelesaian masalah tersebut dapat 
 diselesaikan sendiri oleh penganut agama masing-masing.
 
 "Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah 
 campur tangan, " kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah 
 Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5).
 
 Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 
 tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama 
 mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh 
 perwakilan majelis-majelis agama.
 
 Maftuh menyarankan, masalah yang menyangkut internal agama tersebut, 
 sebaiknya diselesaikan sendiri, karena hal itu lebih baik dari pada 
 mengikut sertakan orang atau golongan banyak.
 
 Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang 
 aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih 
 ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri 
 yang menandatangani SKB tersebut. Meski demikian, Maftuh Basyuni 
 tetap menjanjikan SKB yang ditunggu-tunggu itu segera terbit.
 
 Berdasarkan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran 
 Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Ahmadiyah telah menyimpang dari 
 ajaran Islam, sehingga ketiga pejabat menteri yakni, Menteri Agama, 
 Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung perlu segera menerbitkan SKB 
 tersebut. (novel)
 
 source: 
 
http://www.eramuslim.com/berita/nas/8527145857-menag-non-muslim-jangan-ikut-campur-soal-ahmadiyah.htm
 
 
     
                                       


Ahmad Badrudduja 
 
Inna ikhtilaf al-mukhtalifin fi al-haqq la yujibu ikhtilaf al-haqq fi nafsihi 
Kebenaran tak menjadi banyak hanya karena orang-orang berbeda pendapat
-- Ibn al-Sid al-Batalyawsi (w. Valencia 1127 M)


       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke