Ya, baca keputusan pengadilan banding, Oberlandesgericht, Bremen, 
tanggal 21 Agustus 1959. Plototin. 

Tapi percuma juga sih karena situ tolol dan putusannya berbahasa 
asing. Sedangkan Pasal-33 yang berbahasa Indonesia saja situ gak gablek. 

Tolol banget udah tuh. 

--- "Sunny" <ambon@...> wrote:

> Memindahkan pasar tembakau bukan kehendak Belanda untuk dipindahkan 
> tetapi kehendak Indonesia. Belajar dan baca sejarah yang betul. 
> Belanda itu berdagang dengan siapa saja dia mau. 
> 
> From: ajeg 
>   
> > Lho, situ jadi uplik? Kenapa situ yang ribut wong Belanda aja 
> > nggak menggugat kasus perjanjian ini ke pengadilan. 
> >
> > Yang Belanda gugat itu soal nasionalisasi Deli-Senembah 
> > (perusahaan tembakau), tapi itu pun keok di pengadilan yang 
> > menyatakan nasionalisasi oleh Indonesia itu sah. Belanda 
> > mengajukan banding tapi keok lagi. 
> >
> > Dan untuk memamerkan sifat iri dengkinya, Belanda menutup pasar 
> > tembakau di Roterdam (bukan Amsterdam seperti situ bilang). 
> > Setelah itu pedagang tembakau Jerman didukung pemerintah kota 
> > Bremen mengambilalih pasar tembakau asal Indonesia. 
> > 
> > Seperti sejarah mencatat, Belanda itu penjajah. 
> > Udah pasti mereka culas. 
> > 
> > --- "Sunny" <ambon@...> wrote:
> > 
> > > Perjanjian harus bayar, kalau tidak mau bayar kenapa mau 
> > > berjanji dn bertanda tangan. 
> > > 





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke