Dulu ditahun 1965 ahli2 ekonomi sering berkata bahwa di NKRI terjadi lingkaran 
Setan.
Apalagi kini ? dari taahun 1965 s/d 2012 ini tak ada perubahan untuk kebaikan 
yang ada adalah makin canggihnya cara Korupsi tanpa harus dihukum. Bagaaimana 
cara MALING dengan tetap diri sangat terhormat. Dan bagaimana Opini Publik 
menerima orang kaya dan menghormatinya paadahal dia koruptor besar !!!!

Inilah yang terjadi di NKRI.
Dan di kampung2 kini moral berpikir adaalah siapa yang punya uang itulah Raja ! 
Bagaimaana caraa mendaapat uang tersebut tidak penting ! Pokoknya banyak DUIT 
itulah manusia sukses.

Itulah cara berpikir orang kampung masa kini.
 

--- On Wed, 23/5/12, ajeg <[email protected]> wrote:

From: ajeg <[email protected]>
Subject: [proletar] Re: Empat Belas Tahun Reformasi
To: [email protected]
Received: Wednesday, 23 May, 2012, 12:55 AM








 



  


    
      
      
      

Saldi Isra barangkali lupa bahwa dalam menghadapi tuntutan 

perubahan, Soeharto juga setuju perubahan dengan jalan reformasi. 

Mula-mula mendagri waktu itu (Hartono) mengumumkan reformasi 

baru dapat dimulai tahun 2003, tetapi esoknya Soeharto sendiri 

langsung menyatakan reformasi bisa dimulai sekarang juga (1998). 



Artinya, antara istana dan kelompok pro-demokrasi saat itu 

sudah ada titik-temu soal perlunya perubahan. Cilakanya hanya 

dalam hitungan hari, mulailah terjadi pembunuhan-pembunuhan 

yang berpuncak pada tewasnya 4 mahasiswa Trisakti yang memicu 

percepatan "reformasi". 



Kenapa reformasi yang sudah disepakati antara Soeharto & kelompok 

pro-demokrasi tiba-tiba menjadi brutal dengan memaksakan perubahan 

dasar-dasar bernegara (perubahan total)? 



Kita semua masih ingatlah bahwa segera setelah Pemilu 1992 

kelompok-kelompok pro-demokrasi mulai mengeja lagi "r-e-t-o-o-l" 

untuk menyambut habisnya masa pembangunan 25 tahun yang semakin 

menenggelamkan bangsa ini dalam lautan utang. Dari hari ke hari 

orang semakin panjang barisan orang yang fasih mengucap "retool" 

sampai akhirnya terjadi kerusuhan Metallica di Lebak Bulus yang 

merembet ke pemukiman elit Pondok Indah tahun 1993. 



Inilah kerusuhan dengan bakar-bakaran pertama di ibukota dalam 18 

tahun (setelah Malari). Disusul kemudian dengan demo tolak SDSB 

(demo besar pertama di depan istana setelah 1965) serta sederet 

"gangguan stabilitas ibukota" yang sedikit demi sedikit menggergaji 

keamanan nasional dan berpuncak pada peristiwa 29 pemuda Timtim 

memasuki kedubes AS dengan memanjat pagar(!). Agak ajaib memang, 

puluhan pemuda berbondong-bondong memasuki kedubes negara terkuat 

di dunia dengan memanjat pagar tinggi, itu saja sudah aneh. 

Puluhan, bukan satu-dua orang. Terlebih lagi ini dilakukan saat 

sistem keamanan kedubes (mestinya) dalam keadaan siaga penuh 

mengingat Presiden Bill Clinton sedang berada di Indonesia (KTT 

APEC). 



Rangkaian gangguan stabilitas ibukota hingga menimbulkan skandal 

internasional itu akhirnya memakan "korban" yakni dicopotnya Pangdam 

Jaya, Hendropriyono. Sejak itu retool seperti berhenti berbunyi 

atau mendadak terdengar kuno sehingga angkatan '97 menggusurnya 

dengan istilah "reformasi". 



Dalam konteks politik pengertian kedua istilah ini sama-sama 

sebatas perubahan besar pada struktur & organisasi pemerintahan, 

dan bukan perubahan total dengan merombak dasar-dasar bernegara. 

Tetapi yang terjadi sejak 4 Mei 1998 justru upaya perubahan total 

berikut merombak dasar-dasar bernegara. 



Padahal, untuk merombak cara bernegara tidak cukup hanya dengan 

mengganti pemerintahan, tetapi pertama-tama -dan terutama- adalah 

kesiapan masyarakatnya untuk juga merombak pola pikir, perilaku 

serta budayanya. 



Kesiapan ini yang tidak tersedia dalam masyarakat, baik saat itu 

maupun sekarang. Kalaupun ada yang siap merombak pola pikir, 

perilaku serta budayanya, itu hanya tersedia di segelintir 

masyarakat yang cilakanya berpaham fundamentalis dan sempat 

diikutsertakan dalam "perjuangan" menegakkan perubahan total. 



Akibatnya, setelah 14 tahun kebingungan dengan dasar-dasar bernegara 

yang "baru", kita jadi semakin asing dengan diri sendiri. Dan, 

harapan Saldi Isra kepada kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi 

pertanyaan tersendiri, karena realita kebingungan nasional ini 

seolah hanya coba "didoakan" melalui teori-teori hukum tatanegara. 



--- From: 



> Empat Belas Tahun Reformasi PDF Print

> Tuesday, 22 May 2012

> Empat belas tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1998, pendukung gerakan

> perubahan total (reformasi) dalam berbagai aspek kehidupan bernegara

> berhasil memaksa Presiden Soeharto meninggalkan singgasana 

> kekuasaan.

> 

> Meski Soeharto sempat menawarkan berbagai pilihan untuk menghambat 

> laju pendukung reformasi, pilihan menurunkan Jenderal Bintang Lima 

> yang telah berkuasa hampir 32 tahun itu menjadi point of no 

> return. Logika pendukung reformasi sangat sederhana: perubahan 

> total tidak mungkin dilakukan selama Soeharto masih berkuasa.

> 

> Setelah Soeharto berhenti, segala pemikiran untuk melakukan 

> perubahan total mencuat ke permukaan. Di antara agenda besar yang 

> dikemukakan para pendukung perubahan ketika itu adalah melakukan 

> amendemen atas UUD 1945.Selain untuk memenuhi janji para pendiri 

> bangsa, UUD 1945 mengandung banyak kelemahan sehingga tidak pernah 

> menghadirkan pemerintahan yang demokratis.

> 

> Soeharto bisa berkuasa lebih dari 30 tahun menjadi bukti betapa UUD 

> 1945 hadir seperti pasal-pasal karet sehingga dengan mudah 

> menghadirkan presiden dengan tanpa batasan waktu.Bahkan sebelumnya 

> Soekarno pernah pula diangkat sebagai presiden seumur hidup.

> 

> Secara substansial, kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan

> Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie menyatakan

> bahwa UUD 1945 memiliki lima kelemahan elementer: (1) struktur

> ketatanegaraan yang sangat executive heavy, (2) tidak cukup mengatur

> sistem checks and balances,(3) terdapat banyak ketentuan yang tidak

> jelas (vague), (4) terlalu banyak delegasi kepada undang-undang, (5)

> beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan

> pasal-pasal dalam UUD 1945.

> 

> Memperkuat DPR

> 

> Hasil kajian kelompok kerja tersebut tidak banyak berbeda dengan

> pandangan sejumlah pihak yang memang melihat masalah di UUD

> 1945.Misalnya, usia panjang Soeharto di panggung kekuasaan dan

> "anugerah" jabatan presiden seumur hidup bagi Soekarno adalah bukti

> elastisitas UUD 1945 yang begitu mudah ditarik ke mana-mana sesuai

> logika pemegang kekuasaan.

> 

> Padahal, dalam sistem presidensial periodisasi masa jabatan harus

> dibatasi dengan jelas. Kondisi menjadi tambah ruwet dengan adanya

> Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan dan tanggung 

> jawab berada di tangan presiden (concentration of power and 

> responsibility upon the president). Dengan posisi presiden sentral 

> (executive heavy), di salah satu sisi, semangat perubahan UUD 1945 

> adalah bagaimana membatasi kekuasaan presiden.

> 

> Di sisi lain,pengubah UUD 1945 berupaya untuk memperkuat kewenangan 

> DPR. Setidaknya, semangat demikian dapat ditelusuri dari perdebatan 

> di sekitar Perubahan Pertama (1999) dan Perubahan Kedua (2000). 

> Karena itu, target awal perubahan adalah menyigi lebih mendalam 

> kelemahan kewenangan DPR apabila diperhadapkan dengan kewenangan 

> presiden. Salah satu yang dianggap persoalan sebelum perubahan UUD 

> 1945,kehadiran DPR lebih banyak sebagai "tukang stempel" segala 

> kebijakan dan kehendak eksekutif.

> 

> Ini dapat dilacak dari minimnya peran DPR dalam proses legislasi. 

> Karena itu, untuk memperkuat eksistensi DPR, tahap perubahan 

> diarahkan pada upaya membongkar peran DPR dalam proses 

> legislasi.Upaya ini dapat ditelusuri dari desain baru Pasal 5 Ayat 

> (1) dan Pasal 20 UUD 1945 yang memberikan peran lebih besar kepada 

> DPR. Bahkan, Pasal 20 Ayat (1) UUD

> 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa DPR merupakan pemegang 

> kekuasaan pembentukan undang-undang.

> 

> Tidak hanya membongkar kekuasaan legislasi,Perubahan Pertama UUD 

> 1945 merambah isu-isu lain yang menjadi wilayah persentuhan 

> kewenangan presiden dan DPR. Misalnya, dalam pengangkatan duta 

> tidak lagi menjadi otoritas penuh presiden. Merujuk ketentuan Pasal 

> 13 Ayat (2) UUD 1945, dalam pengangkatan duta, presiden 

> memperhatikan pertimbangan DPR.

> 

> Bahkan lebih jauh lagi, pertimbangan DPR diperlukan pula dalam 

> menerima penempatan duta negara lain. Banyak pihak berpendapat, 

> pertimbangan dalam penempatan duta negara lain di Indonesia di luar 

> kelaziman yang berlaku dalam hubungan internasional.

> 

> Setelah 14 Tahun

> 

> Sebetulnya, apabila digunakan secara tepat dan dalam konteks 

> membangun checks and balances dengan cabang kekuasaan lain, 

> penguatan wewenang DPR tidak akan menjadi perdebatan serius. Namun 

> karena acap digunakan tanpa batas, tidak terlalu berlebihan jika 

> kemudian sebagian kalangan menilai ada yang salah dengan penguatan 

> kewenangan DPR tersebut.

> 

> Banyak peristiwa menunjukkan kebablasan sejumlah pihak di DPR

> menggunakan fungsi pengawasan.Tidak jarang, praktik fungsi 

> pengawasan yang berlebihan memicu ketegangan antara pemerintah dan 

> DPR. Masih segar dalam ingatan kita, misalnya bagaimana Azis 

> Syamsuddin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, 

> mengancam Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

> 

> Pada 8 Desember 2011 itu berlangsung rapat kerja antara Komisi III

> dengan Menteri Hukum dan HAM.Azis menegur Denny, "Jangan 

> cengengesan. Maaf, Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau, saya 

> bisa minta Anda keluar dari forum ini." Jika dilihat dari hubungan 

> antarlembaga, tragedi "tidak ganteng"itu seharusnya tidak perlu 

> terjadi. Tidak hanya sebatas hubungan dengan pemerintah, fungsi 

> pengawasan DPR menunjukkan perkembangan memprihatinkan.

> 

> Terkait dengan hal ini, dalam artikel "Potret Buram Fungsi 

> Legislasi" (SINDO, 29/12/2011) saya kemukakan bagaimana pengalaman 

> di Komisi III. Sejauh ini, Komisi Hukum DPR ini memanggil lembaga 

> penegak hukum dengan menggunakan jubah rapat dengar pendapat. 

> Sejauh yang bisa dilacak, acap kali upaya itu dilakukan jika 

> langkah penegakan hukum berpotensi merugikan sejumlah kekuatan 

> politik di DPR.

> 

> Karenanya, banyak kalangan khawatir, instrumen dengar pendapat 

> digunakan untuk membelokkan proses hukum. Contoh kasus yang dapat 

> dikemukakan, bagaimana Komisi III "meneror" KPK ketika hendak 

> mendalami indikasi mafia anggaran di DPR. Bagi kalangan yang 

> concern mengikuti perkembangan DPR, praktik fungsi pengawasan yang 

> berlebihan telah menggeser penggunaan fungsi utama DPR yang lain, 

> yaitu fungsi legislasi.

> 

> Sebagai contoh, meskipun secara kuantitatif undang-undang yang

> dihasilkan tahun 2011 ini lebih banyak (24 undangundang) 

> dibandingkan tahun 2010 (16), jumlah tersebut jauh dari target 

> program legislasi nasional. Bahkan secara kualitatif, banyak undang-

> undang hadir dengan kualitas yang kurang memadai.

> 

> Namun, setelah berjalan 14 tahun, yang memprihatinkan kita, amanat

> reformasi semakin sayup-sayup dan menjauh di gedung DPR. Karena 

> itu, dalam suasana 14 tahun reformasi, tidak berlebihan apabila 

> semua kekuatan politik di DPR kita kembali menoleh kepada roh 

> reformasi.

> 

> Mengabaikan semangat reformasi merupakan pengingkaran atas kehendak

> kolektif bangsa ini untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih 

> baik.&#9679;

> SALDI ISRA Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi

> Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

> 

> http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/496832/





    
     

    
    






  





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke