Itulah sebabnya Bung Hatta dulu pernah berkataa : Indonesia belum siap MERDEKA 
! Karenanya Hatta kurang disukai. Oleh siapa cobaa !@? Oleeh gembong2 Mafia 
saat itu ! Karena merekaa sudah dari jauh hari berencana kalau Indonesia 
merdeka maka mereka akan bla bla bla dst. Sejak saat itu terjadilah pergulaatan 
seru antaara yang Ingin benar2 membangun negara dengan yang ingin memperkaya 
diri.

Langkah pertama Bung Karno berhasil meredam keinginan para MAFIA ini; tapi 
kemudian para Mafia dengan gembong2nya elite Politik Indonesia saat itu ( 
termasuk Militer ); teruss bergulat dan kemenangan Soeharto adalah sebenarnya 
kemenangan dari pada paara MAFIA !

Pembangunan 5 tahun dan sebagainya lebih kepaada bagaimana mereka yang diatas 
membagi KUE NKRI untuk mereka dan menyisakan paling juga 1% buat Rakyat.
Toh rakyat belum tahu apa2 ! Mereka masih gampang dibodohi dengan slogan2.

Toh yang menentukan jalaannyaa PEMERINTAHAN adalah MPR/DPR; dimana itu kini 
bisa diatur oleh PENGUASAS ( Rezim Soeharto saat itu ).

Apa hassilnya ? Hasilnya adalah Kekayaan NKRI yang ada di bumi NKRI ludes; yang 
tinggal adalah HUTANG bejibun !

Padahal kan seharusnya Kekayaan haabis; pembangunan jaalaan; dan rakyat atau 
NKRI makmur ! Ini malah mewariskan HUTANG ? Kemana hassil Kekayaan kita itu !?

1. Ke LN entah kepada siapa ?
2. Kepada para penguasa yang membagikan kueh antar mereka dengan RAKUSNYA.

Yang jelas duit hasil Korupsi banyak disimpan di Bank LN terutama SWISS; dimana 
untuk diambil sangat susah.
Artinya yaa pemilik Baank lah yang diuntungkan dengan mutar bunganya.
Maaka siapa coba yang menguasai KEUANGAN di dunia !?
Itulah Perampok sebenarnya !

--- On Wed, 23/5/12, arra_s <[email protected]> wrote:

From: arra_s <[email protected]>
Subject: [proletar] Re: Empat Belas Tahun Reformasi
To: [email protected]
Received: Wednesday, 23 May, 2012, 3:42 PM








 



  


    
      
      
      



> Padahal, untuk merombak cara bernegara tidak cukup hanya dengan 

> mengganti pemerintahan, tetapi pertama-tama -dan terutama- adalah 

> kesiapan masyarakatnya untuk juga merombak pola pikir, perilaku 

> serta budayanya. 

> 



sepertinya merombak pola pikir, perilaku serta budaya masyarakat, ngga terlalu 
sulit buat jaman sekarang... tersedia beragam media : TV, surat kabar, internet 
dengan milis dan facebook nya, BBM dll

mengagumkan hasil nya, bisa menggiring rakyat kemana suka...  contoh ter 
update... masalah "lady gaga".. hanya hitungan hari, hampir seluruh lapisan 
masyarakat mengenal siapa lady gaga, dengan versi persis seperti yang 
dimunculkan di media media....



-------



dulu era soeharto banyak rencana yg di turunkan dari GBHN, seperti rencana 
jangka panjang, rencana jangka pendek, yg nanti nya di turunkan lagi dalam 
bentuk rencana dan strategi….

tetapi kurang berbunyi, selain bahasa nya susah, arah nya juga kurang jelas…  

mungkin jelas bagi para penyusun nya, tetapi apalah artinya kalau bunyinya 
tidak sampai kepada para pelaksana..



era Reformasi apakah masih ada rencana2 seperti ini? 

mungkin makin ngga jelas, karena lebih banyak dikelilingi sama politikus pro 
uang dan kekuasaan  bukan oleh teknokrat, ekonom, atau profesional yg pro 
kerakyatan..



mungkin kalau semua politikus di buang, indonesia bisa berlari….  layak dicoba…



--- In [email protected], "ajeg" <ajegilelu@...> wrote:

>

> 

> Saldi Isra barangkali lupa bahwa dalam menghadapi tuntutan 

> perubahan, Soeharto juga setuju perubahan dengan jalan reformasi. 

> Mula-mula mendagri waktu itu (Hartono) mengumumkan reformasi 

> baru dapat dimulai tahun 2003, tetapi esoknya Soeharto sendiri 

> langsung menyatakan reformasi bisa dimulai sekarang juga (1998). 

> 

> Artinya, antara istana dan kelompok pro-demokrasi saat itu 

> sudah ada titik-temu soal perlunya perubahan. Cilakanya hanya 

> dalam hitungan hari, mulailah terjadi pembunuhan-pembunuhan 

> yang berpuncak pada tewasnya 4 mahasiswa Trisakti yang memicu 

> percepatan "reformasi". 

> 

> Kenapa reformasi yang sudah disepakati antara Soeharto & kelompok 

> pro-demokrasi tiba-tiba menjadi brutal dengan memaksakan perubahan 

> dasar-dasar bernegara (perubahan total)? 

> 

> Kita semua masih ingatlah bahwa segera setelah Pemilu 1992 

> kelompok-kelompok pro-demokrasi mulai mengeja lagi "r-e-t-o-o-l" 

> untuk menyambut habisnya masa pembangunan 25 tahun yang semakin 

> menenggelamkan bangsa ini dalam lautan utang. Dari hari ke hari 

> orang semakin panjang barisan orang yang fasih mengucap "retool" 

> sampai akhirnya terjadi kerusuhan Metallica di Lebak Bulus yang 

> merembet ke pemukiman elit Pondok Indah tahun 1993. 

> 

> Inilah kerusuhan dengan bakar-bakaran pertama di ibukota dalam 18 

> tahun (setelah Malari). Disusul kemudian dengan demo tolak SDSB 

> (demo besar pertama di depan istana setelah 1965) serta sederet 

> "gangguan stabilitas ibukota" yang sedikit demi sedikit menggergaji 

> keamanan nasional dan berpuncak pada peristiwa 29 pemuda Timtim 

> memasuki kedubes AS dengan memanjat pagar(!). Agak ajaib memang, 

> puluhan pemuda berbondong-bondong memasuki kedubes negara terkuat 

> di dunia dengan memanjat pagar tinggi, itu saja sudah aneh. 

> Puluhan, bukan satu-dua orang. Terlebih lagi ini dilakukan saat 

> sistem keamanan kedubes (mestinya) dalam keadaan siaga penuh 

> mengingat Presiden Bill Clinton sedang berada di Indonesia (KTT 

> APEC). 

> 

> Rangkaian gangguan stabilitas ibukota hingga menimbulkan skandal 

> internasional itu akhirnya memakan "korban" yakni dicopotnya Pangdam 

> Jaya, Hendropriyono. Sejak itu retool seperti berhenti berbunyi 

> atau mendadak terdengar kuno sehingga angkatan '97 menggusurnya 

> dengan istilah "reformasi". 

> 

> Dalam konteks politik pengertian kedua istilah ini sama-sama 

> sebatas perubahan besar pada struktur & organisasi pemerintahan, 

> dan bukan perubahan total dengan merombak dasar-dasar bernegara. 

> Tetapi yang terjadi sejak 4 Mei 1998 justru upaya perubahan total 

> berikut merombak dasar-dasar bernegara. 

> 

> Padahal, untuk merombak cara bernegara tidak cukup hanya dengan 

> mengganti pemerintahan, tetapi pertama-tama -dan terutama- adalah 

> kesiapan masyarakatnya untuk juga merombak pola pikir, perilaku 

> serta budayanya. 

> 

> Kesiapan ini yang tidak tersedia dalam masyarakat, baik saat itu 

> maupun sekarang. Kalaupun ada yang siap merombak pola pikir, 

> perilaku serta budayanya, itu hanya tersedia di segelintir 

> masyarakat yang cilakanya berpaham fundamentalis dan sempat 

> diikutsertakan dalam "perjuangan" menegakkan perubahan total. 

> 

> Akibatnya, setelah 14 tahun kebingungan dengan dasar-dasar bernegara 

> yang "baru", kita jadi semakin asing dengan diri sendiri. Dan, 

> harapan Saldi Isra kepada kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi 

> pertanyaan tersendiri, karena realita kebingungan nasional ini 

> seolah hanya coba "didoakan" melalui teori-teori hukum tatanegara. 

> 

> --- From: 

> 

> > Empat Belas Tahun Reformasi PDF Print

> > Tuesday, 22 May 2012

> > Empat belas tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1998, pendukung gerakan

> > perubahan total (reformasi) dalam berbagai aspek kehidupan bernegara

> > berhasil memaksa Presiden Soeharto meninggalkan singgasana 

> > kekuasaan.

> > 

> > Meski Soeharto sempat menawarkan berbagai pilihan untuk menghambat 

> > laju pendukung reformasi, pilihan menurunkan Jenderal Bintang Lima 

> > yang telah berkuasa hampir 32 tahun itu menjadi point of no 

> > return. Logika pendukung reformasi sangat sederhana: perubahan 

> > total tidak mungkin dilakukan selama Soeharto masih berkuasa.

> > 

> > Setelah Soeharto berhenti, segala pemikiran untuk melakukan 

> > perubahan total mencuat ke permukaan. Di antara agenda besar yang 

> > dikemukakan para pendukung perubahan ketika itu adalah melakukan 

> > amendemen atas UUD 1945.Selain untuk memenuhi janji para pendiri 

> > bangsa, UUD 1945 mengandung banyak kelemahan sehingga tidak pernah 

> > menghadirkan pemerintahan yang demokratis.

> > 

> > Soeharto bisa berkuasa lebih dari 30 tahun menjadi bukti betapa UUD 

> > 1945 hadir seperti pasal-pasal karet sehingga dengan mudah 

> > menghadirkan presiden dengan tanpa batasan waktu.Bahkan sebelumnya 

> > Soekarno pernah pula diangkat sebagai presiden seumur hidup.

> > 

> > Secara substansial, kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan

> > Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie menyatakan

> > bahwa UUD 1945 memiliki lima kelemahan elementer: (1) struktur

> > ketatanegaraan yang sangat executive heavy, (2) tidak cukup mengatur

> > sistem checks and balances,(3) terdapat banyak ketentuan yang tidak

> > jelas (vague), (4) terlalu banyak delegasi kepada undang-undang, (5)

> > beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan

> > pasal-pasal dalam UUD 1945.

> > 

> > Memperkuat DPR

> > 

> > Hasil kajian kelompok kerja tersebut tidak banyak berbeda dengan

> > pandangan sejumlah pihak yang memang melihat masalah di UUD

> > 1945.Misalnya, usia panjang Soeharto di panggung kekuasaan dan

> > "anugerah" jabatan presiden seumur hidup bagi Soekarno adalah bukti

> > elastisitas UUD 1945 yang begitu mudah ditarik ke mana-mana sesuai

> > logika pemegang kekuasaan.

> > 

> > Padahal, dalam sistem presidensial periodisasi masa jabatan harus

> > dibatasi dengan jelas. Kondisi menjadi tambah ruwet dengan adanya

> > Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan dan tanggung 

> > jawab berada di tangan presiden (concentration of power and 

> > responsibility upon the president). Dengan posisi presiden sentral 

> > (executive heavy), di salah satu sisi, semangat perubahan UUD 1945 

> > adalah bagaimana membatasi kekuasaan presiden.

> > 

> > Di sisi lain,pengubah UUD 1945 berupaya untuk memperkuat kewenangan 

> > DPR. Setidaknya, semangat demikian dapat ditelusuri dari perdebatan 

> > di sekitar Perubahan Pertama (1999) dan Perubahan Kedua (2000). 

> > Karena itu, target awal perubahan adalah menyigi lebih mendalam 

> > kelemahan kewenangan DPR apabila diperhadapkan dengan kewenangan 

> > presiden. Salah satu yang dianggap persoalan sebelum perubahan UUD 

> > 1945,kehadiran DPR lebih banyak sebagai "tukang stempel" segala 

> > kebijakan dan kehendak eksekutif.

> > 

> > Ini dapat dilacak dari minimnya peran DPR dalam proses legislasi. 

> > Karena itu, untuk memperkuat eksistensi DPR, tahap perubahan 

> > diarahkan pada upaya membongkar peran DPR dalam proses 

> > legislasi.Upaya ini dapat ditelusuri dari desain baru Pasal 5 Ayat 

> > (1) dan Pasal 20 UUD 1945 yang memberikan peran lebih besar kepada 

> > DPR. Bahkan, Pasal 20 Ayat (1) UUD

> > 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa DPR merupakan pemegang 

> > kekuasaan pembentukan undang-undang.

> > 

> > Tidak hanya membongkar kekuasaan legislasi,Perubahan Pertama UUD 

> > 1945 merambah isu-isu lain yang menjadi wilayah persentuhan 

> > kewenangan presiden dan DPR. Misalnya, dalam pengangkatan duta 

> > tidak lagi menjadi otoritas penuh presiden. Merujuk ketentuan Pasal 

> > 13 Ayat (2) UUD 1945, dalam pengangkatan duta, presiden 

> > memperhatikan pertimbangan DPR.

> > 

> > Bahkan lebih jauh lagi, pertimbangan DPR diperlukan pula dalam 

> > menerima penempatan duta negara lain. Banyak pihak berpendapat, 

> > pertimbangan dalam penempatan duta negara lain di Indonesia di luar 

> > kelaziman yang berlaku dalam hubungan internasional.

> > 

> > Setelah 14 Tahun

> > 

> > Sebetulnya, apabila digunakan secara tepat dan dalam konteks 

> > membangun checks and balances dengan cabang kekuasaan lain, 

> > penguatan wewenang DPR tidak akan menjadi perdebatan serius. Namun 

> > karena acap digunakan tanpa batas, tidak terlalu berlebihan jika 

> > kemudian sebagian kalangan menilai ada yang salah dengan penguatan 

> > kewenangan DPR tersebut.

> > 

> > Banyak peristiwa menunjukkan kebablasan sejumlah pihak di DPR

> > menggunakan fungsi pengawasan.Tidak jarang, praktik fungsi 

> > pengawasan yang berlebihan memicu ketegangan antara pemerintah dan 

> > DPR. Masih segar dalam ingatan kita, misalnya bagaimana Azis 

> > Syamsuddin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, 

> > mengancam Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

> > 

> > Pada 8 Desember 2011 itu berlangsung rapat kerja antara Komisi III

> > dengan Menteri Hukum dan HAM.Azis menegur Denny, "Jangan 

> > cengengesan. Maaf, Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau, saya 

> > bisa minta Anda keluar dari forum ini." Jika dilihat dari hubungan 

> > antarlembaga, tragedi "tidak ganteng"itu seharusnya tidak perlu 

> > terjadi. Tidak hanya sebatas hubungan dengan pemerintah, fungsi 

> > pengawasan DPR menunjukkan perkembangan memprihatinkan.

> > 

> > Terkait dengan hal ini, dalam artikel "Potret Buram Fungsi 

> > Legislasi" (SINDO, 29/12/2011) saya kemukakan bagaimana pengalaman 

> > di Komisi III. Sejauh ini, Komisi Hukum DPR ini memanggil lembaga 

> > penegak hukum dengan menggunakan jubah rapat dengar pendapat. 

> > Sejauh yang bisa dilacak, acap kali upaya itu dilakukan jika 

> > langkah penegakan hukum berpotensi merugikan sejumlah kekuatan 

> > politik di DPR.

> > 

> > Karenanya, banyak kalangan khawatir, instrumen dengar pendapat 

> > digunakan untuk membelokkan proses hukum. Contoh kasus yang dapat 

> > dikemukakan, bagaimana Komisi III "meneror" KPK ketika hendak 

> > mendalami indikasi mafia anggaran di DPR. Bagi kalangan yang 

> > concern mengikuti perkembangan DPR, praktik fungsi pengawasan yang 

> > berlebihan telah menggeser penggunaan fungsi utama DPR yang lain, 

> > yaitu fungsi legislasi.

> > 

> > Sebagai contoh, meskipun secara kuantitatif undang-undang yang

> > dihasilkan tahun 2011 ini lebih banyak (24 undangundang) 

> > dibandingkan tahun 2010 (16), jumlah tersebut jauh dari target 

> > program legislasi nasional. Bahkan secara kualitatif, banyak undang-

> > undang hadir dengan kualitas yang kurang memadai.

> > 

> > Namun, setelah berjalan 14 tahun, yang memprihatinkan kita, amanat

> > reformasi semakin sayup-sayup dan menjauh di gedung DPR. Karena 

> > itu, dalam suasana 14 tahun reformasi, tidak berlebihan apabila 

> > semua kekuatan politik di DPR kita kembali menoleh kepada roh 

> > reformasi.

> > 

> > Mengabaikan semangat reformasi merupakan pengingkaran atas kehendak

> > kolektif bangsa ini untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih 

> > baik.&#9679;

> > SALDI ISRA Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi

> > Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

> > 

> > http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/496832/

>





    
     

    
    






  





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke