Secara umum, reformasi di Indonesia 14 tahun yang lalu dapat dikatakan melangkah dua langkah kedepan dan mundur satu langkah ke belakang. Artinya, the nation is going forward as it should be.
Banyak alasan untuk mengatakan secara pesimis bahwa reformasi ini merupakan set back, kemunduran, dari sebelum reformasi. Dengan berbagai kejadian terhadap minoritas, tentu saja minoritas merasakan kehidupan beragama merupakan suatu setback. Korupsi menjadi berita yang tidak ada habis2nya setiap hari. Aparat keamanan dan hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim) sudah menjadi institusi yang melempem dan semakin buruk persepsinya di mata masyarakat (kecuali densus 88). Tetap banyak pula alasan mengapa kita harus tetap optimis. Salah satunya adalah freedom of expression. When everything else fails, or when thing go wrong, kita masih bisa melepaskan kemarahan dan frustasi melalui internet, kebebasan pers, hal ini disebabkan karena cencorship adalah masa lalu. Kebebasan seperti ini lah yang membuat negara bergerak maju dan mempunyai harapan untuk menjadi lebih baik. Sekarang ini, kita bukan saja punya kebebasan untuk komplain kepada pemimpin bahkan kita bisa mengganti pemimpin yang tidak perform. Presiden Megawati sudah merasakan hal ini ketika digantikan oleh Presiden Yudhoyono melalui pemilu. Anggota DPR juga merasakan hal ini ketika pemilu pada tahun 2009, lebih dari setengah anggota DPR tidak kembali ke Senayan. Pemilu 2014 merupakan ajang pemilihan pemimpin, yang walaupun tidak perfect, tetapi tetap merupakan pemilihan pemimpin yang bebas dan fair. Saat ini kedaulatan benar2 berada di tangan rakyat. Dalam bidang ekonomi sudah tidak perlu dibahas lagi karena pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6% per tahun dengan steady disebabkan ekonomi sudah kuat secara fundamental sehingga tidak terpengaruh ketika terjadi resesi dunia tahun 2008/2009. Pendapatan secara masyarakat secara steady improve dan mengakibatkan 'ledakan' di kelas menengah. Seperti sudah kita ketahui, GDP per kapita 14 tahun yang lalu sebesar $700 sekarang menjadi hampir $4,000. Indonesia juga mendapatkan pujian dan repect sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Sistim demokrasi Indonesia diadopsi oleh Tunisia, Mesir sebagai contoh setelah negara tersebut mengalami transisi dari otoriter menuju demokrasi. Keanggotaan Indonesia sebagai aggota dari G20, 20 negara ekonomi terbesar di dunia, dan kenaikan peringkat investasi oleh berbagai lembaga kredit investasi seperti Moody's, Standard n Poor, Fitch Rating, membuat FDI di Indonesia meningkat pesat. Demokrasi di Indonesia setelah reformasi masih banyak tantangannya sampai saat ini. Seperti sudah ditulis diatas, rampant corruption, poor law enforments, kebebasan beragama minoritas, dan tentu saja ada sebagian masyarakat, the poorest of the poor bypassed by economic development, Pemimpin harus menyadari untuk dapat mengakomodasi dan mendengarkan suara dari masyarakat 'the poorest of the poor' jika ingin mendapatakan suara. Tiada jalan lain bagi pemimpin Indonesia untuk mengikuti program seperti Cina, "Untuk mengatasi kemiskinan maka harus dibuat jalan (Infrastruktur)". Indonesia sekarang ini jelas lebih maju dan lebih sejahtera dibandingkan dengan 14 tahun yang lalu. Seperti ibaratnya dalam langkah berdansa, maka sekarang ini reformasi merupakan 'two step forward and one step backward'. Don't ever let the music stop. Keep doing the reformasi dance... --- In [email protected], "ajeg" <ajegilelu@...> wrote: > > > Saldi Isra barangkali lupa bahwa dalam menghadapi tuntutan > perubahan, Soeharto juga setuju perubahan dengan jalan reformasi. > Mula-mula mendagri waktu itu (Hartono) mengumumkan reformasi > baru dapat dimulai tahun 2003, tetapi esoknya Soeharto sendiri > langsung menyatakan reformasi bisa dimulai sekarang juga (1998). > > Artinya, antara istana dan kelompok pro-demokrasi saat itu > sudah ada titik-temu soal perlunya perubahan. Cilakanya hanya > dalam hitungan hari, mulailah terjadi pembunuhan-pembunuhan > yang berpuncak pada tewasnya 4 mahasiswa Trisakti yang memicu > percepatan "reformasi". > > Kenapa reformasi yang sudah disepakati antara Soeharto & kelompok > pro-demokrasi tiba-tiba menjadi brutal dengan memaksakan perubahan > dasar-dasar bernegara (perubahan total)? > > Kita semua masih ingatlah bahwa segera setelah Pemilu 1992 > kelompok-kelompok pro-demokrasi mulai mengeja lagi "r-e-t-o-o-l" > untuk menyambut habisnya masa pembangunan 25 tahun yang semakin > menenggelamkan bangsa ini dalam lautan utang. Dari hari ke hari > orang semakin panjang barisan orang yang fasih mengucap "retool" > sampai akhirnya terjadi kerusuhan Metallica di Lebak Bulus yang > merembet ke pemukiman elit Pondok Indah tahun 1993. > > Inilah kerusuhan dengan bakar-bakaran pertama di ibukota dalam 18 > tahun (setelah Malari). Disusul kemudian dengan demo tolak SDSB > (demo besar pertama di depan istana setelah 1965) serta sederet > "gangguan stabilitas ibukota" yang sedikit demi sedikit menggergaji > keamanan nasional dan berpuncak pada peristiwa 29 pemuda Timtim > memasuki kedubes AS dengan memanjat pagar(!). Agak ajaib memang, > puluhan pemuda berbondong-bondong memasuki kedubes negara terkuat > di dunia dengan memanjat pagar tinggi, itu saja sudah aneh. > Puluhan, bukan satu-dua orang. Terlebih lagi ini dilakukan saat > sistem keamanan kedubes (mestinya) dalam keadaan siaga penuh > mengingat Presiden Bill Clinton sedang berada di Indonesia (KTT > APEC). > > Rangkaian gangguan stabilitas ibukota hingga menimbulkan skandal > internasional itu akhirnya memakan "korban" yakni dicopotnya Pangdam > Jaya, Hendropriyono. Sejak itu retool seperti berhenti berbunyi > atau mendadak terdengar kuno sehingga angkatan '97 menggusurnya > dengan istilah "reformasi". > > Dalam konteks politik pengertian kedua istilah ini sama-sama > sebatas perubahan besar pada struktur & organisasi pemerintahan, > dan bukan perubahan total dengan merombak dasar-dasar bernegara. > Tetapi yang terjadi sejak 4 Mei 1998 justru upaya perubahan total > berikut merombak dasar-dasar bernegara. > > Padahal, untuk merombak cara bernegara tidak cukup hanya dengan > mengganti pemerintahan, tetapi pertama-tama -dan terutama- adalah > kesiapan masyarakatnya untuk juga merombak pola pikir, perilaku > serta budayanya. > > Kesiapan ini yang tidak tersedia dalam masyarakat, baik saat itu > maupun sekarang. Kalaupun ada yang siap merombak pola pikir, > perilaku serta budayanya, itu hanya tersedia di segelintir > masyarakat yang cilakanya berpaham fundamentalis dan sempat > diikutsertakan dalam "perjuangan" menegakkan perubahan total. > > Akibatnya, setelah 14 tahun kebingungan dengan dasar-dasar bernegara > yang "baru", kita jadi semakin asing dengan diri sendiri. Dan, > harapan Saldi Isra kepada kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi > pertanyaan tersendiri, karena realita kebingungan nasional ini > seolah hanya coba "didoakan" melalui teori-teori hukum tatanegara. > > --- From: > > > Empat Belas Tahun Reformasi PDF Print > > Tuesday, 22 May 2012 > > Empat belas tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1998, pendukung gerakan > > perubahan total (reformasi) dalam berbagai aspek kehidupan bernegara > > berhasil memaksa Presiden Soeharto meninggalkan singgasana > > kekuasaan. > > > > Meski Soeharto sempat menawarkan berbagai pilihan untuk menghambat > > laju pendukung reformasi, pilihan menurunkan Jenderal Bintang Lima > > yang telah berkuasa hampir 32 tahun itu menjadi point of no > > return. Logika pendukung reformasi sangat sederhana: perubahan > > total tidak mungkin dilakukan selama Soeharto masih berkuasa. > > > > Setelah Soeharto berhenti, segala pemikiran untuk melakukan > > perubahan total mencuat ke permukaan. Di antara agenda besar yang > > dikemukakan para pendukung perubahan ketika itu adalah melakukan > > amendemen atas UUD 1945.Selain untuk memenuhi janji para pendiri > > bangsa, UUD 1945 mengandung banyak kelemahan sehingga tidak pernah > > menghadirkan pemerintahan yang demokratis. > > > > Soeharto bisa berkuasa lebih dari 30 tahun menjadi bukti betapa UUD > > 1945 hadir seperti pasal-pasal karet sehingga dengan mudah > > menghadirkan presiden dengan tanpa batasan waktu.Bahkan sebelumnya > > Soekarno pernah pula diangkat sebagai presiden seumur hidup. > > > > Secara substansial, kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan > > Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie menyatakan > > bahwa UUD 1945 memiliki lima kelemahan elementer: (1) struktur > > ketatanegaraan yang sangat executive heavy, (2) tidak cukup mengatur > > sistem checks and balances,(3) terdapat banyak ketentuan yang tidak > > jelas (vague), (4) terlalu banyak delegasi kepada undang-undang, (5) > > beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan > > pasal-pasal dalam UUD 1945. > > > > Memperkuat DPR > > > > Hasil kajian kelompok kerja tersebut tidak banyak berbeda dengan > > pandangan sejumlah pihak yang memang melihat masalah di UUD > > 1945.Misalnya, usia panjang Soeharto di panggung kekuasaan dan > > "anugerah" jabatan presiden seumur hidup bagi Soekarno adalah bukti > > elastisitas UUD 1945 yang begitu mudah ditarik ke mana-mana sesuai > > logika pemegang kekuasaan. > > > > Padahal, dalam sistem presidensial periodisasi masa jabatan harus > > dibatasi dengan jelas. Kondisi menjadi tambah ruwet dengan adanya > > Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan dan tanggung > > jawab berada di tangan presiden (concentration of power and > > responsibility upon the president). Dengan posisi presiden sentral > > (executive heavy), di salah satu sisi, semangat perubahan UUD 1945 > > adalah bagaimana membatasi kekuasaan presiden. > > > > Di sisi lain,pengubah UUD 1945 berupaya untuk memperkuat kewenangan > > DPR. Setidaknya, semangat demikian dapat ditelusuri dari perdebatan > > di sekitar Perubahan Pertama (1999) dan Perubahan Kedua (2000). > > Karena itu, target awal perubahan adalah menyigi lebih mendalam > > kelemahan kewenangan DPR apabila diperhadapkan dengan kewenangan > > presiden. Salah satu yang dianggap persoalan sebelum perubahan UUD > > 1945,kehadiran DPR lebih banyak sebagai "tukang stempel" segala > > kebijakan dan kehendak eksekutif. > > > > Ini dapat dilacak dari minimnya peran DPR dalam proses legislasi. > > Karena itu, untuk memperkuat eksistensi DPR, tahap perubahan > > diarahkan pada upaya membongkar peran DPR dalam proses > > legislasi.Upaya ini dapat ditelusuri dari desain baru Pasal 5 Ayat > > (1) dan Pasal 20 UUD 1945 yang memberikan peran lebih besar kepada > > DPR. Bahkan, Pasal 20 Ayat (1) UUD > > 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa DPR merupakan pemegang > > kekuasaan pembentukan undang-undang. > > > > Tidak hanya membongkar kekuasaan legislasi,Perubahan Pertama UUD > > 1945 merambah isu-isu lain yang menjadi wilayah persentuhan > > kewenangan presiden dan DPR. Misalnya, dalam pengangkatan duta > > tidak lagi menjadi otoritas penuh presiden. Merujuk ketentuan Pasal > > 13 Ayat (2) UUD 1945, dalam pengangkatan duta, presiden > > memperhatikan pertimbangan DPR. > > > > Bahkan lebih jauh lagi, pertimbangan DPR diperlukan pula dalam > > menerima penempatan duta negara lain. Banyak pihak berpendapat, > > pertimbangan dalam penempatan duta negara lain di Indonesia di luar > > kelaziman yang berlaku dalam hubungan internasional. > > > > Setelah 14 Tahun > > > > Sebetulnya, apabila digunakan secara tepat dan dalam konteks > > membangun checks and balances dengan cabang kekuasaan lain, > > penguatan wewenang DPR tidak akan menjadi perdebatan serius. Namun > > karena acap digunakan tanpa batas, tidak terlalu berlebihan jika > > kemudian sebagian kalangan menilai ada yang salah dengan penguatan > > kewenangan DPR tersebut. > > > > Banyak peristiwa menunjukkan kebablasan sejumlah pihak di DPR > > menggunakan fungsi pengawasan.Tidak jarang, praktik fungsi > > pengawasan yang berlebihan memicu ketegangan antara pemerintah dan > > DPR. Masih segar dalam ingatan kita, misalnya bagaimana Azis > > Syamsuddin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, > > mengancam Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. > > > > Pada 8 Desember 2011 itu berlangsung rapat kerja antara Komisi III > > dengan Menteri Hukum dan HAM.Azis menegur Denny, "Jangan > > cengengesan. Maaf, Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau, saya > > bisa minta Anda keluar dari forum ini." Jika dilihat dari hubungan > > antarlembaga, tragedi "tidak ganteng"itu seharusnya tidak perlu > > terjadi. Tidak hanya sebatas hubungan dengan pemerintah, fungsi > > pengawasan DPR menunjukkan perkembangan memprihatinkan. > > > > Terkait dengan hal ini, dalam artikel "Potret Buram Fungsi > > Legislasi" (SINDO, 29/12/2011) saya kemukakan bagaimana pengalaman > > di Komisi III. Sejauh ini, Komisi Hukum DPR ini memanggil lembaga > > penegak hukum dengan menggunakan jubah rapat dengar pendapat. > > Sejauh yang bisa dilacak, acap kali upaya itu dilakukan jika > > langkah penegakan hukum berpotensi merugikan sejumlah kekuatan > > politik di DPR. > > > > Karenanya, banyak kalangan khawatir, instrumen dengar pendapat > > digunakan untuk membelokkan proses hukum. Contoh kasus yang dapat > > dikemukakan, bagaimana Komisi III "meneror" KPK ketika hendak > > mendalami indikasi mafia anggaran di DPR. Bagi kalangan yang > > concern mengikuti perkembangan DPR, praktik fungsi pengawasan yang > > berlebihan telah menggeser penggunaan fungsi utama DPR yang lain, > > yaitu fungsi legislasi. > > > > Sebagai contoh, meskipun secara kuantitatif undang-undang yang > > dihasilkan tahun 2011 ini lebih banyak (24 undangundang) > > dibandingkan tahun 2010 (16), jumlah tersebut jauh dari target > > program legislasi nasional. Bahkan secara kualitatif, banyak undang- > > undang hadir dengan kualitas yang kurang memadai. > > > > Namun, setelah berjalan 14 tahun, yang memprihatinkan kita, amanat > > reformasi semakin sayup-sayup dan menjauh di gedung DPR. Karena > > itu, dalam suasana 14 tahun reformasi, tidak berlebihan apabila > > semua kekuatan politik di DPR kita kembali menoleh kepada roh > > reformasi. > > > > Mengabaikan semangat reformasi merupakan pengingkaran atas kehendak > > kolektif bangsa ini untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih > > baik.● > > SALDI ISRA Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi > > Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang > > > > http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/496832/ > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
