Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, maka
para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti dipenjara.
Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo ada
sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang dilindungi, dan
majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. Syariah Islam menetapkan,
hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang memperbudak muslimin.
Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan mengajukan
permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya. Dan merupakan hak
majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya. Kalo majikan
mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam mengharuskan sang
majikan membebaskan sang budak dari perbudakan.
Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang
berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan
biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak. Akibatnya
terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana dari
Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan statusnya
adalah budak. Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak di Indonesia
tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang secara hukum
memiliki hak2 yang sama dengan majikannya. Hal inilah yang menyebabkan
perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari Indonesia.
Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini sebagai
pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab atas dasar
sama2 Islam. Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya tidak pernah ada
persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan menyinggung tki yang
menjadi budaknya. Perbedaan pemahaman inilah yang menyebabkan para tki sering
melawan karena merasa terhina, dan para majikan juga menjadi marah karena
menganggap budaknya memberontak. Dan timbul-lah berbagai kejadian2 yang tidak
menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik jiwa budaknya tapi kadang kala
korban jiwa itu adalah majikannya.
Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 mempelajari
perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa menerima dan menahan
diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, sehingga andaikatapun terjadi
perselisihan, maka dengan cara mengalah sang budak bisa menghindari konflik
untuk secara baik2 pindah mencari majikan lainnya. Demikianlah, kadang kala
ada majikan yang kurang ajar ingin menyetubuhi budaknya, dan tenaga kerja
non-Muslim yang memahami Syariah Islam akan menyadari konsekuensinya pasti
buruk untuk dirinya sehingga menolak perilaku cabul para majikan disana tanpa
harus terjadi konflik. Berbeda dengan para tki yang muslimah, karena
menganggap sama2 Islam akan salah memahaminya mengira bahwa sang majikan
tentunya bisa menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi isteri kedua,
ketiga, atau keempat. Akibatnya setelah itu selalu terjadi konflik dimana tki
ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti disiksa, dianiaya,
bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena statusnya budak,
sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum yang sama sebagai pembantu
dengan majikannya seperti di Indonesia.
> "Azman Md.Yusoff" <azman.se...@...> wrote:
> seharusnya kamu dapat membezakan antara
> syariat islam dengan tindakan peribadi
> kamu harus mendalami lagi ilmu islam
Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari tindakan
para budak yang merugikan.
Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk
merugikan pribadinya. Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi
majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. Dan untuk
melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak
kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya.
Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan tidak
ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak terhadap
majikannya.
Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU
yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili
apalagi menghukum pembantunya. Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja yang
boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan pembantu juga
bisa menuntut majikannya.
Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan
tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.
Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki hak2
yang sama untuk saling menuntut.
Jelas khan ????
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/