Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
                                  
Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, maka 
para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti dipenjara.

Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo ada 
sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang dilindungi, dan 
majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya.  Syariah Islam menetapkan, 
hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang memperbudak muslimin.

Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan mengajukan 
permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya.  Dan merupakan hak 
majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya.  Kalo majikan 
mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam mengharuskan sang 
majikan membebaskan sang budak dari perbudakan.

Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang 
berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan 
biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak.  Akibatnya 
terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana dari 
Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan statusnya 
adalah budak.  Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak di Indonesia 
tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang secara hukum 
memiliki hak2 yang sama dengan majikannya.  Hal inilah yang menyebabkan 
perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari Indonesia.

Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini sebagai 
pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab atas dasar 
sama2 Islam.  Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya tidak pernah ada 
persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan menyinggung tki yang 
menjadi budaknya.  Perbedaan pemahaman inilah yang menyebabkan para tki sering 
melawan karena merasa terhina, dan para majikan juga menjadi marah karena 
menganggap budaknya memberontak.  Dan timbul-lah berbagai kejadian2 yang tidak 
menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik jiwa budaknya tapi kadang kala 
korban jiwa itu adalah majikannya.

Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 mempelajari 
perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa menerima dan menahan 
diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, sehingga andaikatapun terjadi 
perselisihan, maka dengan cara mengalah sang budak bisa menghindari konflik 
untuk secara baik2 pindah mencari majikan lainnya.  Demikianlah, kadang kala 
ada majikan yang kurang ajar ingin menyetubuhi budaknya, dan tenaga kerja 
non-Muslim yang memahami Syariah Islam akan menyadari konsekuensinya pasti 
buruk untuk dirinya sehingga menolak perilaku cabul para majikan disana tanpa 
harus terjadi konflik.  Berbeda dengan para tki yang muslimah, karena 
menganggap sama2 Islam akan salah memahaminya mengira bahwa sang majikan 
tentunya bisa menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi isteri kedua, 
ketiga, atau keempat.  Akibatnya setelah itu selalu terjadi konflik dimana tki 
ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti disiksa, dianiaya, 
bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena statusnya budak, 
sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum yang sama sebagai pembantu  
dengan majikannya seperti di Indonesia.

> "Azman Md.Yusoff" <azman.se...@...> wrote:
> seharusnya kamu dapat membezakan antara
> syariat islam dengan tindakan peribadi
> kamu harus mendalami lagi ilmu islam

Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari tindakan 
para budak yang merugikan.

Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk 
merugikan pribadinya.  Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi 
majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri.  Dan untuk 
melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak 
kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya.

Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan tidak 
ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak terhadap 
majikannya.

Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU 
yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili 
apalagi menghukum pembantunya.  Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja yang 
boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan pembantu juga 
bisa menuntut majikannya.

Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan 
tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.

Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki hak2 
yang sama untuk saling menuntut.

Jelas khan ????

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke