@Wandu tahu  yang namanya budak?
Di QS Allah swt ngasih jalan bagaimana caranya berangsur melepas budak.
Tetapi kok negara-negara yang mayoritas Kriten masih pelihara budak
sampai sekian ratus tahun kemudian, Amarika masih pelihara budak
sehingga perang saudara ga terhindarkan.

Kalau ada majikan menganggap PRT-nya budak, ya namanya manusia, pakai
hukum ekonomi pasar dan berguru kepada iblis. Ga di negara maju, negara
terbelakang atau negara berkembang, kalau gurunya nafsu ya sama.

--- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
>
> Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
>
> Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada
perbudakan, maka para budaknya dibebaskan tapi majikan yang
memperbudaknya pasti dipenjara.
>
> Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya
kalo ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang
dilindungi, dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. 
Syariah Islam menetapkan, hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan
dilarang memperbudak muslimin.
>
> Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan
mengajukan permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya.  Dan
merupakan hak majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau
menolaknya.  Kalo majikan mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka
Syariah Islam mengharuskan sang majikan membebaskan sang budak dari
perbudakan.
>
> Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan
dilarang berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada
perbudakan biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan
budak.  Akibatnya terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2
Syariah Islam dimana dari Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi
sesampai dinegara tujuan statusnya adalah budak.  Pemahamannya jadi
kacau karena status hukum budak di Indonesia tidak dikenal sedangkan
yang ada hanyalah status pembantu yang secara hukum memiliki hak2 yang
sama dengan majikannya.  Hal inilah yang menyebabkan perselisihan tki
antara majikan di Arab dengan budaknya dari Indonesia.
>
> Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini
sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di
Arab atas dasar sama2 Islam.  Padahal pemahaman majikan di Arab untuk
budaknya tidak pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali
dirasakan menyinggung tki yang menjadi budaknya.  Perbedaan pemahaman
inilah yang menyebabkan para tki sering melawan karena merasa terhina,
dan para majikan juga menjadi marah karena menganggap budaknya
memberontak.  Dan timbul-lah berbagai kejadian2 yang tidak menyenangkan
hingga jatuh korban jiwa, baik jiwa budaknya tapi kadang kala korban
jiwa itu adalah majikannya.
>
> Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2
mempelajari perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa
menerima dan menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini,
sehingga andaikatapun terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah
sang budak bisa menghindari konflik untuk secara baik2 pindah mencari
majikan lainnya.  Demikianlah, kadang kala ada majikan yang kurang ajar
ingin menyetubuhi budaknya, dan tenaga kerja non-Muslim yang memahami
Syariah Islam akan menyadari konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya
sehingga menolak perilaku cabul para majikan disana tanpa harus terjadi
konflik.  Berbeda dengan para tki yang muslimah, karena menganggap sama2
Islam akan salah memahaminya mengira bahwa sang majikan tentunya bisa
menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi isteri kedua, ketiga,
atau keempat.  Akibatnya setelah itu selalu terjadi konflik dimana tki
ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti disiksa,
dianiaya, bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena
statusnya budak, sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum
yang sama sebagai pembantu  dengan majikannya seperti di Indonesia.
>
> > "Azman Md.Yusoff" azman.sepai@ wrote:
> > seharusnya kamu dapat membezakan antara
> > syariat islam dengan tindakan peribadi
> > kamu harus mendalami lagi ilmu islam
>
> Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari
tindakan para budak yang merugikan.
>
> Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan
untuk merugikan pribadinya.  Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan
pribadi majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. 
Dan untuk melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang
memberikan hak kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya
yang merugikannya.
>
> Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya,
dan tidak ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para
budak terhadap majikannya.
>
> Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang
dilindungi UU yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak
berhak mengadili apalagi menghukum pembantunya.  Hanya pengadilan,
polisi, dan hakim saja yang boleh menangkap, mengadili dan menghukum
para pembantu, bahkan pembantu juga bisa menuntut majikannya.
>
> Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum
budak dan tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.
>
> Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya
memiliki hak2 yang sama untuk saling menuntut.
>
> Jelas khan ????
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke