Muskita mana punya otak Taik doang isi kepalanya
Makanya omongannya busuk -----Original Message----- From: "Tawangalun" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 21 Nov 2010 22:29:07 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [proletar] Re: Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!! Di Kristen Spartacus yg budak itu malah diadu sebagai gladiator,uwong diadu uwong sampai mati.Nah kayak itu di Islam gak ada Mus. Ada uwong diadu dg singa itu adanya di Kristen. Shalom, Tawangalun. --- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote: > > Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!! > > Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, maka > para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti dipenjara. > > Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo > ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang > dilindungi, dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. Syariah > Islam menetapkan, hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang > memperbudak muslimin. > > Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan mengajukan > permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya. Dan merupakan hak > majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya. Kalo majikan > mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam mengharuskan sang > majikan membebaskan sang budak dari perbudakan. > > Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang > berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan > biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak. Akibatnya > terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana > dari Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan > statusnya adalah budak. Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak di > Indonesia tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang > secara hukum memiliki hak2 yang sama dengan majikannya. Hal inilah yang > menyebabkan perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari > Indonesia. > > Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini > sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab > atas dasar sama2 Islam. Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya > tidak pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan > menyinggung tki yang menjadi budaknya. Perbedaan pemahaman inilah yang > menyebabkan para tki sering melawan karena merasa terhina, dan para majikan > juga menjadi marah karena menganggap budaknya memberontak. Dan timbul-lah > berbagai kejadian2 yang tidak menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik > jiwa budaknya tapi kadang kala korban jiwa itu adalah majikannya. > > Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 mempelajari > perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa menerima dan > menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, sehingga andaikatapun > terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah sang budak bisa menghindari > konflik untuk secara baik2 pindah mencari majikan lainnya. Demikianlah, > kadang kala ada majikan yang kurang ajar ingin menyetubuhi budaknya, dan > tenaga kerja non-Muslim yang memahami Syariah Islam akan menyadari > konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya sehingga menolak perilaku cabul para > majikan disana tanpa harus terjadi konflik. Berbeda dengan para tki yang > muslimah, karena menganggap sama2 Islam akan salah memahaminya mengira bahwa > sang majikan tentunya bisa menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi > isteri kedua, ketiga, atau keempat. Akibatnya setelah itu selalu terjadi > konflik dimana tki ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti > disiksa, dianiaya, bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena > statusnya budak, sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum yang > sama sebagai pembantu dengan majikannya seperti di Indonesia. > > > "Azman Md.Yusoff" <azman.sepai@> wrote: > > seharusnya kamu dapat membezakan antara > > syariat islam dengan tindakan peribadi > > kamu harus mendalami lagi ilmu islam > > Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari tindakan > para budak yang merugikan. > > Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk > merugikan pribadinya. Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi > majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. Dan untuk > melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak > kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya. > > Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan tidak > ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak terhadap > majikannya. > > Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU > yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili > apalagi menghukum pembantunya. Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja yang > boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan pembantu juga > bisa menuntut majikannya. > > Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan > tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan. > > Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki hak2 > yang sama untuk saling menuntut. > > Jelas khan ???? > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
