Tawang, kamu putar balik sejarah.

  ----- Original Message ----- 
  From: Tawangalun 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, November 21, 2010 11:29 PM
  Subject: [proletar] Re: Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!


    
  Di Kristen Spartacus yg budak itu malah diadu sebagai gladiator,uwong diadu 
uwong sampai mati.Nah kayak itu di Islam gak ada Mus.
  Ada uwong diadu dg singa itu adanya di Kristen.

  Shalom,
  Tawangalun.

  --- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
  >
  > Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
  > 
  > Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, 
maka para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti dipenjara.
  > 
  > Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo 
ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang dilindungi, 
dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. Syariah Islam menetapkan, 
hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang memperbudak muslimin.
  > 
  > Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan 
mengajukan permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya. Dan 
merupakan hak majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya. Kalo 
majikan mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam mengharuskan 
sang majikan membebaskan sang budak dari perbudakan.
  > 
  > Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang 
berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan 
biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak. Akibatnya 
terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana dari 
Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan statusnya 
adalah budak. Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak di Indonesia 
tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang secara hukum 
memiliki hak2 yang sama dengan majikannya. Hal inilah yang menyebabkan 
perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari Indonesia.
  > 
  > Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini 
sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab 
atas dasar sama2 Islam. Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya tidak 
pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan menyinggung 
tki yang menjadi budaknya. Perbedaan pemahaman inilah yang menyebabkan para tki 
sering melawan karena merasa terhina, dan para majikan juga menjadi marah 
karena menganggap budaknya memberontak. Dan timbul-lah berbagai kejadian2 yang 
tidak menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik jiwa budaknya tapi kadang 
kala korban jiwa itu adalah majikannya.
  > 
  > Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 
mempelajari perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa menerima 
dan menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, sehingga 
andaikatapun terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah sang budak bisa 
menghindari konflik untuk secara baik2 pindah mencari majikan lainnya. 
Demikianlah, kadang kala ada majikan yang kurang ajar ingin menyetubuhi 
budaknya, dan tenaga kerja non-Muslim yang memahami Syariah Islam akan 
menyadari konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya sehingga menolak perilaku 
cabul para majikan disana tanpa harus terjadi konflik. Berbeda dengan para tki 
yang muslimah, karena menganggap sama2 Islam akan salah memahaminya mengira 
bahwa sang majikan tentunya bisa menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi 
isteri kedua, ketiga, atau keempat. Akibatnya setelah itu selalu terjadi 
konflik dimana tki ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti 
disiksa, dianiaya, bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena 
statusnya budak, sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum yang sama 
sebagai pembantu dengan majikannya seperti di Indonesia.
  > 
  > > "Azman Md.Yusoff" <azman.sepai@> wrote:
  > > seharusnya kamu dapat membezakan antara
  > > syariat islam dengan tindakan peribadi
  > > kamu harus mendalami lagi ilmu islam
  > 
  > Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari 
tindakan para budak yang merugikan.
  > 
  > Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk 
merugikan pribadinya. Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi 
majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. Dan untuk 
melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak 
kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya.
  > 
  > Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan 
tidak ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak 
terhadap majikannya.
  > 
  > Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU 
yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili 
apalagi menghukum pembantunya. Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja yang 
boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan pembantu juga 
bisa menuntut majikannya.
  > 
  > Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan 
tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.
  > 
  > Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki 
hak2 yang sama untuk saling menuntut.
  > 
  > Jelas khan ????
  > 
  > Ny. Muslim binti Muskitawati.
  >



  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke