Tawang, kamu putar balik sejarah.
----- Original Message -----
From: Tawangalun
To: [email protected]
Sent: Sunday, November 21, 2010 11:29 PM
Subject: [proletar] Re: Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
Di Kristen Spartacus yg budak itu malah diadu sebagai gladiator,uwong diadu
uwong sampai mati.Nah kayak itu di Islam gak ada Mus.
Ada uwong diadu dg singa itu adanya di Kristen.
Shalom,
Tawangalun.
--- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
>
> Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
>
> Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan,
maka para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti dipenjara.
>
> Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo
ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang dilindungi,
dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. Syariah Islam menetapkan,
hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang memperbudak muslimin.
>
> Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan
mengajukan permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya. Dan
merupakan hak majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya. Kalo
majikan mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam mengharuskan
sang majikan membebaskan sang budak dari perbudakan.
>
> Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang
berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan
biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak. Akibatnya
terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana dari
Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan statusnya
adalah budak. Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak di Indonesia
tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang secara hukum
memiliki hak2 yang sama dengan majikannya. Hal inilah yang menyebabkan
perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari Indonesia.
>
> Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini
sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab
atas dasar sama2 Islam. Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya tidak
pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan menyinggung
tki yang menjadi budaknya. Perbedaan pemahaman inilah yang menyebabkan para tki
sering melawan karena merasa terhina, dan para majikan juga menjadi marah
karena menganggap budaknya memberontak. Dan timbul-lah berbagai kejadian2 yang
tidak menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik jiwa budaknya tapi kadang
kala korban jiwa itu adalah majikannya.
>
> Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2
mempelajari perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa menerima
dan menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, sehingga
andaikatapun terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah sang budak bisa
menghindari konflik untuk secara baik2 pindah mencari majikan lainnya.
Demikianlah, kadang kala ada majikan yang kurang ajar ingin menyetubuhi
budaknya, dan tenaga kerja non-Muslim yang memahami Syariah Islam akan
menyadari konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya sehingga menolak perilaku
cabul para majikan disana tanpa harus terjadi konflik. Berbeda dengan para tki
yang muslimah, karena menganggap sama2 Islam akan salah memahaminya mengira
bahwa sang majikan tentunya bisa menikahi dirinya secara resmi sehingga menjadi
isteri kedua, ketiga, atau keempat. Akibatnya setelah itu selalu terjadi
konflik dimana tki ini akan menuntut menikah sehingga berakibat buruk seperti
disiksa, dianiaya, bahkan dibunuh tanpa perlindungan hukum sama sekali karena
statusnya budak, sedangkan si tki mengira dirinya punya status hukum yang sama
sebagai pembantu dengan majikannya seperti di Indonesia.
>
> > "Azman Md.Yusoff" <azman.sepai@> wrote:
> > seharusnya kamu dapat membezakan antara
> > syariat islam dengan tindakan peribadi
> > kamu harus mendalami lagi ilmu islam
>
> Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari
tindakan para budak yang merugikan.
>
> Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk
merugikan pribadinya. Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi
majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. Dan untuk
melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak
kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya.
>
> Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan
tidak ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak
terhadap majikannya.
>
> Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU
yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili
apalagi menghukum pembantunya. Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja yang
boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan pembantu juga
bisa menuntut majikannya.
>
> Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan
tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.
>
> Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki
hak2 yang sama untuk saling menuntut.
>
> Jelas khan ????
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/