Ngibul..

Spartacus itu hidup tahun c. 109–71 sebekuym Masehi..

http://en.wikipedia.org/wiki/Spartacus

--- In [email protected], "Tawangalun" <tawanga...@...> wrote:
>
> Di Kristen Spartacus yg budak itu malah diadu sebagai gladiator,uwong diadu 
> uwong sampai mati.Nah kayak itu di Islam gak ada Mus.
> Ada uwong diadu dg singa itu adanya di Kristen.
> 
> Shalom,
> Tawangalun.
> 
> --- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@> wrote:
> >
> > Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!!
> >                                   
> > Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, 
> > maka para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti 
> > dipenjara.
> > 
> > Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo 
> > ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang 
> > dilindungi, dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya.  Syariah 
> > Islam menetapkan, hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang 
> > memperbudak muslimin.
> > 
> > Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan 
> > mengajukan permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya.  Dan 
> > merupakan hak majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya.  
> > Kalo majikan mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam 
> > mengharuskan sang majikan membebaskan sang budak dari perbudakan.
> > 
> > Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang 
> > berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan 
> > biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak.  Akibatnya 
> > terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana 
> > dari Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan 
> > statusnya adalah budak.  Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak 
> > di Indonesia tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang 
> > secara hukum memiliki hak2 yang sama dengan majikannya.  Hal inilah yang 
> > menyebabkan perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari 
> > Indonesia.
> > 
> > Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini 
> > sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab 
> > atas dasar sama2 Islam.  Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya 
> > tidak pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan 
> > menyinggung tki yang menjadi budaknya.  Perbedaan pemahaman inilah yang 
> > menyebabkan para tki sering melawan karena merasa terhina, dan para majikan 
> > juga menjadi marah karena menganggap budaknya memberontak.  Dan timbul-lah 
> > berbagai kejadian2 yang tidak menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik 
> > jiwa budaknya tapi kadang kala korban jiwa itu adalah majikannya.
> > 
> > Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 
> > mempelajari perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa 
> > menerima dan menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, 
> > sehingga andaikatapun terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah sang 
> > budak bisa menghindari konflik untuk secara baik2 pindah mencari majikan 
> > lainnya.  Demikianlah, kadang kala ada majikan yang kurang ajar ingin 
> > menyetubuhi budaknya, dan tenaga kerja non-Muslim yang memahami Syariah 
> > Islam akan menyadari konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya sehingga 
> > menolak perilaku cabul para majikan disana tanpa harus terjadi konflik.  
> > Berbeda dengan para tki yang muslimah, karena menganggap sama2 Islam akan 
> > salah memahaminya mengira bahwa sang majikan tentunya bisa menikahi dirinya 
> > secara resmi sehingga menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat.  
> > Akibatnya setelah itu selalu terjadi konflik dimana tki ini akan menuntut 
> > menikah sehingga berakibat buruk seperti disiksa, dianiaya, bahkan dibunuh 
> > tanpa perlindungan hukum sama sekali karena statusnya budak, sedangkan si 
> > tki mengira dirinya punya status hukum yang sama sebagai pembantu  dengan 
> > majikannya seperti di Indonesia.
> > 
> > > "Azman Md.Yusoff" <azman.sepai@> wrote:
> > > seharusnya kamu dapat membezakan antara
> > > syariat islam dengan tindakan peribadi
> > > kamu harus mendalami lagi ilmu islam
> > 
> > Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari 
> > tindakan para budak yang merugikan.
> > 
> > Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk 
> > merugikan pribadinya.  Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi 
> > majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri.  Dan untuk 
> > melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak 
> > kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya.
> > 
> > Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan 
> > tidak ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak 
> > terhadap majikannya.
> > 
> > Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU 
> > yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili 
> > apalagi menghukum pembantunya.  Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja 
> > yang boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan 
> > pembantu juga bisa menuntut majikannya.
> > 
> > Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan 
> > tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan.
> > 
> > Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki 
> > hak2 yang sama untuk saling menuntut.
> > 
> > Jelas khan ????
> > 
> > Ny. Muslim binti Muskitawati.
> >
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke