Ngibul..
Spartacus itu hidup tahun c. 10971 sebekuym Masehi.. http://en.wikipedia.org/wiki/Spartacus --- In [email protected], "Tawangalun" <tawanga...@...> wrote: > > Di Kristen Spartacus yg budak itu malah diadu sebagai gladiator,uwong diadu > uwong sampai mati.Nah kayak itu di Islam gak ada Mus. > Ada uwong diadu dg singa itu adanya di Kristen. > > Shalom, > Tawangalun. > > --- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@> wrote: > > > > Dalam Islam, Budak Tak Punya Hak Menuntut Majikan !!! > > > > Dalam negara Demokrasi, perbudakan dilarang dan kalopun ada perbudakan, > > maka para budaknya dibebaskan tapi majikan yang memperbudaknya pasti > > dipenjara. > > > > Sebaliknya, Syariah Islam melindungi praktek2 perbudakan, yang artinya kalo > > ada sengketa antara majikan dan budak2nya, maka majikannyalah yang > > dilindungi, dan majikan berhak mengadili dan menghukum budak2nya. Syariah > > Islam menetapkan, hanya non-Islam yang boleh diperbudak dan dilarang > > memperbudak muslimin. > > > > Dalam kasus2 tertentu, seorang budak dalam Syariah Islam diizinkan > > mengajukan permohonan untuk masuk menjadi Islam kepada majikannya. Dan > > merupakan hak majikan untuk mengizinkan budak masuk Islam atau menolaknya. > > Kalo majikan mengizinkan seorang budak masuk Islam, maka Syariah Islam > > mengharuskan sang majikan membebaskan sang budak dari perbudakan. > > > > Di Indonesia yang Pancasila tidak ada perbudakan karena perbudakan dilarang > > berdasarkan hukum dan UU negara, oleh karena itu kalopun ada perbudakan > > biasanya dikamuflase sebagai pembantu dan tidak dinamakan budak. Akibatnya > > terjadi misperception dalam pengiriman tki ke negara2 Syariah Islam dimana > > dari Indonesia dianggap sebagai pembantu, tapi sesampai dinegara tujuan > > statusnya adalah budak. Pemahamannya jadi kacau karena status hukum budak > > di Indonesia tidak dikenal sedangkan yang ada hanyalah status pembantu yang > > secara hukum memiliki hak2 yang sama dengan majikannya. Hal inilah yang > > menyebabkan perselisihan tki antara majikan di Arab dengan budaknya dari > > Indonesia. > > > > Apalagi, tki dari Indonesia adalah para muslimah yang statusnya disini > > sebagai pembantu kemudian di Arab merasa sama haknya dengan majikan di Arab > > atas dasar sama2 Islam. Padahal pemahaman majikan di Arab untuk budaknya > > tidak pernah ada persamaan sehingga sikap majikan seringkali dirasakan > > menyinggung tki yang menjadi budaknya. Perbedaan pemahaman inilah yang > > menyebabkan para tki sering melawan karena merasa terhina, dan para majikan > > juga menjadi marah karena menganggap budaknya memberontak. Dan timbul-lah > > berbagai kejadian2 yang tidak menyenangkan hingga jatuh korban jiwa, baik > > jiwa budaknya tapi kadang kala korban jiwa itu adalah majikannya. > > > > Berbeda dengan tenaga kerja dari negara2 non-Islam, mereka betul2 > > mempelajari perbudakan Syariah Islam sehingga sikap mereka lebih bisa > > menerima dan menahan diri terhadap perlakuan para majikan Arab2 ini, > > sehingga andaikatapun terjadi perselisihan, maka dengan cara mengalah sang > > budak bisa menghindari konflik untuk secara baik2 pindah mencari majikan > > lainnya. Demikianlah, kadang kala ada majikan yang kurang ajar ingin > > menyetubuhi budaknya, dan tenaga kerja non-Muslim yang memahami Syariah > > Islam akan menyadari konsekuensinya pasti buruk untuk dirinya sehingga > > menolak perilaku cabul para majikan disana tanpa harus terjadi konflik. > > Berbeda dengan para tki yang muslimah, karena menganggap sama2 Islam akan > > salah memahaminya mengira bahwa sang majikan tentunya bisa menikahi dirinya > > secara resmi sehingga menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. > > Akibatnya setelah itu selalu terjadi konflik dimana tki ini akan menuntut > > menikah sehingga berakibat buruk seperti disiksa, dianiaya, bahkan dibunuh > > tanpa perlindungan hukum sama sekali karena statusnya budak, sedangkan si > > tki mengira dirinya punya status hukum yang sama sebagai pembantu dengan > > majikannya seperti di Indonesia. > > > > > "Azman Md.Yusoff" <azman.sepai@> wrote: > > > seharusnya kamu dapat membezakan antara > > > syariat islam dengan tindakan peribadi > > > kamu harus mendalami lagi ilmu islam > > > > Betul, Syariah Islam itu melindungi kepentingan pribadi majikan dari > > tindakan para budak yang merugikan. > > > > Budak itu dibeli oleh para majikan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk > > merugikan pribadinya. Tapi ada kalanya, budak juga bisa merugikan pribadi > > majikannya seperti: mencuri, menipu, ataupun melarikan diri. Dan untuk > > melindungi hak majikan inilah dibutuhkan Syariah Islam yang memberikan hak > > kepada majikan untuk mengadili dan menghukum budak2nya yang merugikannya. > > > > Dalam Syariah Islam, tidak ada hak budak untuk menuntut majikannya, dan > > tidak ada pengadilan Syariah Islam yang menyidangkan tuntutan para budak > > terhadap majikannya. > > > > Dinegara sekuler, perbudakan dilarang, tapi ada pembantu yang dilindungi UU > > yang hak2nya sama dengan majikan sehingga majikan tidak berhak mengadili > > apalagi menghukum pembantunya. Hanya pengadilan, polisi, dan hakim saja > > yang boleh menangkap, mengadili dan menghukum para pembantu, bahkan > > pembantu juga bisa menuntut majikannya. > > > > Singkatnya, dalam Syariah Islam hanya majikan yang bisa menghukum budak dan > > tidak ada hak para budak untuk menuntut majikan kepengadilan. > > > > Sebaliknya dalam negara Demokrasi, maka majikan dan pembantunya memiliki > > hak2 yang sama untuk saling menuntut. > > > > Jelas khan ???? > > > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
