Yang aku tahu UE sedang/akan membuat lagi undang undang baru ( kembali mirip undang undang dijaman Yunani, dimana yang berhubungan dengan agama akan di buang. Dengan kata lain, Undang² yang ada saat ini masih mengandung hukum agama ( bisa jadi urusan pajaknya ini ), padahal di ayat Matius sudah tertulis bahwa Yesus mengabarkan bahwa berilah hak kerajaan kepada kerajaan, bila kerajaannya kerajaan manusia, maka patuhi lah hukumnya ( pada saat itu hukum Yunani ), dan berilah hak yang bukan milik kerajaan kepada Nya ( agama ).
sur. ----- Original Message ----- From: "johny_indon" <[email protected]> > > euh dapid lu koq daya tangkepnya minus baget sih. > yg namanya LAW itu artinya kudu dipatuhi. > breaking the law artinya nginep di penjara, ngertos? > LAW dibuat oleh negara, kalo udah mewajibkan rakyatnya bayar > pajak gereja berarti negara ngga memisahkan urusannya dengan agama. titik. > ngga perlu banyak alesan lagi deh. > > masih mending di indonesia, biar kata populasinya mayoritas muslim, tapi > pemerintah ngga pernah mewajibkan rakyatnya bayar zakat atau bersodakoh > buat membiayai masjid dan bayarin gaji guru ngaji. > > ngarti ora son? > > ini gua belum cerita ttg vatikan ya. > lu tau ngga dari mana pejabat2 di vatikan dapet duit? > bakalan kejengkang lu kalo tau ceritanya. > > makanya mulai dari sekarang nabung yg banyak, biar bisa main2 ke italy, > kayak gua. > > --- In [email protected], David <davidfr766hi@...> wrote: >> >> http://id.wikipedia.org/wiki/Jerman >> >> Gereja dan negara terpisah, tetapi ada kerja sama di banyak bidang, >> terutama >> dalam bidang sosial, Gereja dan komunitas keagamaan, BILA mereka besar, >> stabil dan setia kepada konstitusi, DAPAT mendapat status khusus dari >> negara >> sebagai "perusahaan di bawah hukum publik" yang mengizinkan Gereja untuk >> memungut pajak dari anggota yang disebut *Kirchensteuer* (pajak gereja). >> Pendapatan ini dikumpulkan oleh negara sebagai pengganti biaya koleksi. >> >> http://en.wikipedia.org/wiki/Eight_per_thousand >> >> *Eight per thousand*, or *otto per mille*, is an Italian law under which >> Italian taxpayers CAN CHOOSE to whom devolve a compulsory 0.8% ('eight >> per >> thousand') from their annual income tax return between an organized >> religion >> recognised by Italy or, alternatively, to a social assistance scheme run >> by >> the Italian State. This declaration is made on the IRPEF form. >> >> pemberian hak kepada gereja untuk memungut pajak adalah sebuah kerjasama >> negara dengan gereja yang dianggap bahwa gereja adalah sebuah perusahaan >> yang bisa melakukan dan atau membantu negara dalam kegiatan sosial, >> meskipun >> disadari ada juga kebutuhan gereja untuk mengelola perusahaannya. >> >> pemberian hak tersebut tidak lantas membuat negara dan agama adalah satu >> melainkan tetap terpisah. >> >> >> 2011/6/21 johny_indon <johny_indon@...> >> ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
