http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html
Qishos dan TKI
Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia
Ahad, 03 Juli 2011
Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum
dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan
keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing
ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya
dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.
Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan
Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar
dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", di
Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin.
Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis
Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa MUI
dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto Juana
tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang
Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri",
Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum DPP
Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan
Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.
Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin
Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin dan
peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan kepada
umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang baru dalam Islam dan
memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis tidak cocok di
abad sekarang ini.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas
di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki
karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh
Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang hukuman mati.
Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut
Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab Saudi
, dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi di
Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal
keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi
dilaksanakan.
Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk
mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama
beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu
pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu
anggotanya dari MUI.
Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:
1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha Adil
Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan haqiqi
ummat manusia.
2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun
hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang kita
diperintahkan untuk mempelajarinya
3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan
membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau keluarganya.
Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang dapat membantu,
lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh terutama bagi
mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau teraniaya.
4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di negara-negara
yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang hukum qishos
yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan tidak mudah
terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.
5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait
dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan
pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan bekerja
sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya
6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem
perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka
pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada
PJTKI dan calo-calo TKI.
7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar
negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW ke Luar
Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan
kerja melalui kerjasama antar organisasi.
8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan komunitas
TKI di wilayah manapun di luar negeri.
9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila
berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000.
10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan
rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan
ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan Negara-negara
Sahabat lainnya.*/m asyraf
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/