Islam itu nggak maju-maju dan tetap saja biadab.

Pemahaman ajaran Nasrani oleh gereja katolik Roma dan gereja anggota WCC 
menolak kekerasan dan hukuman mati.


--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
> http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html
> 
> Qishos dan TKI
> 
> Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia 
> 
> 
>        
>      
>      
>         
> Ahad, 03 Juli 2011 
> 
> 
> Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum 
> dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan 
> keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing 
> ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya 
> dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.
> 
> Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 
> bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan 
> Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar 
> dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", 
> di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin.
> 
> Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis 
> Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa 
> MUI dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto 
> Juana tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang 
> Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri", 
> Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum 
> DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan 
> Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.
> 
> Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin 
> Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin 
> dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan 
> kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang baru dalam 
> Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis 
> tidak cocok di abad sekarang ini.
> 
> Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas 
> di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki 
> karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh 
> Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur 
> tentang hukuman mati.
> 
> Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut 
> Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab 
> Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi 
> di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal 
> keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi 
> dilaksanakan.
> 
> Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk 
> mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama 
> beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu 
> pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu 
> anggotanya dari MUI.
> 
> Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:
> 
> 1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha 
> Adil Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan 
> haqiqi ummat manusia.
> 
> 2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun 
> hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang 
> kita diperintahkan untuk mempelajarinya
> 
> 3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan 
> membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau 
> keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang 
> dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh 
> terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau 
> teraniaya.
> 
> 4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di 
> negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang 
> hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan 
> tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.
> 
> 5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait 
> dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan 
> pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan 
> bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya
> 
> 6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem 
> perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka 
> pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada 
> PJTKI dan calo-calo TKI.
> 
> 7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar 
> negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW ke Luar 
> Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan 
> kerja melalui kerjasama antar organisasi.
> 
> 8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan 
> komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri.
> 
> 9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila 
> berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000.
> 10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan 
> rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan 
> ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan 
> Negara-negara Sahabat lainnya.*/m asyraf
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke