Islam itu nggak maju-maju dan tetap saja biadab. Pemahaman ajaran Nasrani oleh gereja katolik Roma dan gereja anggota WCC menolak kekerasan dan hukuman mati.
--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote: > > http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html > > Qishos dan TKI > > Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia > > > > > > > Ahad, 03 Juli 2011 > > > Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum > dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan > keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing > ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya > dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan. > > Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat > bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan > Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar > dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", > di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin. > > Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis > Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa > MUI dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto > Juana tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang > Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri", > Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum > DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan > Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini. > > Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin > Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin > dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan > kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang baru dalam > Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis > tidak cocok di abad sekarang ini. > > Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas > di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki > karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh > Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur > tentang hukuman mati. > > Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut > Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab > Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi > di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal > keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi > dilaksanakan. > > Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk > mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama > beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu > pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu > anggotanya dari MUI. > > Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni: > > 1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha > Adil Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan > haqiqi ummat manusia. > > 2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun > hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang > kita diperintahkan untuk mempelajarinya > > 3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan > membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau > keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang > dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh > terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau > teraniaya. > > 4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di > negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang > hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan > tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos. > > 5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait > dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan > pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan > bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya > > 6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem > perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka > pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada > PJTKI dan calo-calo TKI. > > 7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar > negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW ke Luar > Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan > kerja melalui kerjasama antar organisasi. > > 8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan > komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri. > > 9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila > berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000. > 10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan > rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan > ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan > Negara-negara Sahabat lainnya.*/m asyraf > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
