Maksudnya kalo tkw Indonesia ngebunuh, ga peduli apa alasannya, orang Indonesia 
hrs terima kalo si tkw dibunuh. Tp kalo si tkw dibunuh orang Arab, hehehe ... 
terima nasib aja. Itu kehendak auloh, spt kata dubes Saudi. Kalo nurut Abbas 
Amin, netral aja kalo tkw dibunuh orang Arab.


Hrsnya kan MUI itu ngasih seminar ke orang Arab spy tahu apa itu hukum qishos, 
krn orang Arab itu yg lebih banyak ngebunuh tkw tanpa mereka pernah dihukum 
mati sbg ganti nyawa tkw.


Apa ada satu ekor makhluk di Indonesia yg nuntut spy orang Saudi dihukum mati 
krn ngebunuh tkw sesuai dgn hukum qishos? Kayaknya ga ada tuh.




>________________________________
>From: sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Sunday, July 3, 2011 7:34 PM
>Subject: [proletar] Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia
>
>
>  
>http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html
>
>Qishos dan TKI
>
>Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia 
>
>Ahad, 03 Juli 2011 
>
>Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum 
>dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan 
>keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing 
>ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya 
>dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.
>
>Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 
>bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan 
>Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar 
>dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", di 
>Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin.
>
>Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis 
>Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa MUI 
>dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto Juana 
>tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang 
>Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri", 
>Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum DPP 
>Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan 
>Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.
>
>Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin 
>Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin 
>dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan 
>kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang baru dalam 
>Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis 
>tidak cocok di abad sekarang ini.
>
>Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas 
>di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki 
>karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh 
>Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur 
>tentang hukuman mati.
>
>Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut 
>Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab 
>Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi 
>di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal 
>keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi 
>dilaksanakan.
>
>Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk 
>mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama 
>beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu 
>pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu 
>anggotanya dari MUI.
>
>Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:
>
>1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha 
>Adil Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan 
>haqiqi ummat manusia.
>
>2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun 
>hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang 
>kita diperintahkan untuk mempelajarinya
>
>3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan 
>membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau 
>keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang 
>dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh 
>terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau 
>teraniaya.
>
>4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di negara-negara 
>yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang hukum qishos 
>yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan tidak mudah 
>terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.
>
>5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait 
>dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan 
>pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan 
>bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya
>
>6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem 
>perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka 
>pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada 
>PJTKI dan calo-calo TKI.
>
>7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar 
>negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW ke Luar 
>Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan 
>kerja melalui kerjasama antar organisasi.
>
>8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan 
>komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri.
>
>9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila 
>berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000.
>10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan 
>rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan 
>ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan Negara-negara 
>Sahabat lainnya.*/m asyraf
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke